Isu Terkini

Sawit dan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan tergolong berbahaya. Seorang bayi empat bulan di Pekanbaru, misalnya, mati dalam keadaan sesak napas akibat kabut asap yang pekat pada September lalu. Sementara itu, pemerintah justru sibuk berkampanye #SawitBaik lewat media sosial.

Akun Twitter @SawitBaikID menjelaskan tujuan kampanye ini, yaitu memberikan informasi yang utuh tentang sawit Indonesia. Sawit dikatakan membantu pembangunan daerah pelosok dan memacu pertumbuhan ekonomi desa. Akun Twitter ini mengutip pernyataan Firdha Anisa Najiya, asisten senior KEIN, bahwa sawit memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan penciptaan kesejahteraan petani kecil.

Perwakilan DPR (2014-2019) Mukhammad Misbakhun dan Deputi Perkebunan dan Hortikultura Muhammad Saifulloh ikut menekankan pentingnya pentingnya konsumsi sawit dalam negeri. Sebab, “yang bisa membuat Indonesia maju adalah anak bangsa kita sendiri,” kata Misbakhun. Ia juga mendorong agar jumlah CPO ditingkatkan dan retriksi penggunaan sawit dicabut.

Benarkah sawit itu baik?

Tentu minyak kelapa sawit punya berbagai manfaat. Produk-produk turunannya masuk ke toko-toko dalam bentuk minyak goreng, cokelat, margarin, sabun, dan losion yang jadi kebutuhan primer dan sekunder masyarakat. Namun, bagaimana nasib orang-orang yang tinggal di sekitar perkebunan sawit? Sejahtera atau sengsara?

Laporan bertajuk “Kehilangan Hutan Berarti Kehilangan Segalanya: Perkebunan Kelapa Sawit dan Pelanggaran HAM di Indonesia” menyatakan sebaliknya. Dibuat oleh Human Rights Watch dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), laporan ini mengevaluasi dua perusahaan: PT Ledo Lestari (Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat) dan PT Sari Aditya Loka 1 (Kabupaten Sarolangun, Jambi).

Kedua perkebunan sawit ini berdampak pada kelompok masyarakat Dayak Iban (bagian dari suku Dayak di Kalimantan) dan Suku Anak Dalam (semi nomaden). Mencatat kesaksian lebih dari 100 orang, termasuk anggota masyarakat adat dan perwakilan berbagai organisasi nonpemerintah, laporan ini menunjukkan bagaimana pembukaan dan ekspansi lahan sawit di Indonesia telah merenggut hak-hak mereka atas hutan, penghidupan layak, makanan, air, dan kebudayaan.

Konflik Horizontal dan Nasib Perempuan

Dahulu, orang Dayak Iban memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dan sungai di sekitar mereka. Mereka menangkap ikan di sungai-sungai terdekat dan menanam padi. Mereka mendapatkan tambahan uang dari menjual lateks karet alam, beras hasil panen mereka, ikan, dan anyaman tikar di pasar terdekat. Hidup mereka sederhana, tetapi hampir semua kebutuhan rumah tangga mereka dapat dipenuhi dari sumber daya hutan.

Setelah hutan disulap menjadi perkebunan sawit, sumber mata pencarian dan makanan terdampak. Sumber mata air pun telah tercemar dengan pestisida dan zat-zat kimia lain, sehingga jumlah ikan di sungai berkurang drastis. Warga yang sudah tak punya tanah berakhir menyewa tanah di desa lain untuk mereka tanami sumber-sumber pangan. Beberapa tak bisa menemukan tanah untuk disewa dan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN, mengatakan bahwa banyak perempuan dipekerjakan sebagai buruh kasar di perkebunan kelapa sawit dengan gaji murah. “Kerena nggak punya tanah lagi, nggak bisa menanam, seluruh kebutuhan hidup harus beli. Beras beli, air bersih juga beli. Mereka akhirnya harus bekerja di perusahaan sebagai buruh harian lepas dengan upah murah,” kata Devi.

Sudah jatuh tertimpa tangga, para perempuan tidak mendapatkan layanan kesehatan yang dijanjikan, gaji dipotong ketika tidak bisa masuk kerja, hingga mengalami pelecehan seksual. “Mereka dikasih kartu kesehatan yang bisa dipakai di Puskesmas. Namun, kartu tersebut ditolak oleh pihak Puskesmas karena tagihannya tidak dibayar perusahaan. Kalau mereka sakit dan nggak masuk kerja selama sehari, upah yang tidak dibayar adalah selama dua hari. Mereka juga mengalami pelecehan seksual oleh mandor-mandor mereka,” ujar Devi.

Perempuan adat juga menjadi pihak yang paling dirugikan, sebab mereka tidak dilibatkan dalam forum-forum diskusi antarkelompok adat atau dengan pihak perusahaan. Pada 2009 dan 2010, misalnya, perwakilan perusahaan mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota masyarakat Dusun Pareh dan Semunying Bongkang untuk menegosiasikan kompensasi dan rehabilitasi. Namun, menurut hasil penelusuran Human Rights Watch, tak ada perempuan yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Pertemuan yang tidak melibatkan seluruh bagian dari masyarakat adat ini menimbulkan konflik horizontal. “Dayak Iban adalah satu komunitas besar. Namun, ketika perusahaan masuk, mereka hanya berkomunikasi dengan bagian tertentu dari wilayah itu. Jadi ada warga yang setuju, dan ada yang menolak. Pertentangan antar dusun itu kuat banget, dan itu terjadi di hampir semua konsesi yang masuk ke wilayah adat,” kata Devi.

Pertentangan ini tak hanya terjadi antar dusun, tetapi juga di level keluarga. “Perusahaan mempekerjakan pihak suami di kantor sebagai mandor. Sementara sang istri bekerja sebagai buruh kasar. Ketika si perempuan protes tentang tidak adanya layanan kesehatan dan tempat ibadah, misalnya, yang mereka hadapi adalah suami mereka sendiri,” jelas Devi.

Sementara itu, perempuan juga kehilangan haknya atas tanah karena mereka tidak dianggap sebagai kepala keluarga. Padahal, di beberapa tradisi suku Dayak, perempuan ditunjuk sebagai ahli waris utama orang tuanya.

“Begitu masuk ke perkebunan, sertifikat kepemilikan tanah diharuskan atas nama laki-laki. Sebab, jarang ada perempuan yang punya KTP dan bisa baca tulis. Persoalannya, ketika si perempuan tak punya suami atau saudara kandung laki-laki, tanah tersebut jadi milik saudara ipar laki-lakinya. Akhirnya, konflik kepemilikan jadi tinggi,” jelas Devi.

Menurut Devi, melibatkan perempuan dalam forum-forum diskusi dan pengambilan keputusan ialah perkara penting, sebab konsesi perkebunan sawit berdampak besar terhadap produktivitas perempuan adat. “Hampir seluruh wilayah konsesi itu adalah wilayah produktif perempuan. Tempat mereka berladang, mengambil sayur-sayuran, mendapatkan obat-obatan, mendapatkan bahan tenunan dan pewarna alami. Maka consent dari pihak perempuan harus diperhitungkan,” katanya.

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada 2014, Komnas HAM menerbitkan national inquiry tentang dugaan kasus pelanggaran HAM dan konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia. Suku Anak Dalam dan Dayak Iban termasuk dalam lokasi yang diteliti oleh Komnas HAM.

Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi penindaklanjutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran pemerintah lain, salah satu di antaranya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMA).

Setelah lima tahun berlalu, Erasmus Cahyadi selaku Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM tidak dilaksanakan oleh pemerintah. “Tak ada satu pun rekomendasi yang dijalankan, kecuali di Kabupaten Bengkayang yang tahun ini mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Erasmus.

Menurut Erasmus, masyarakat adat berada di posisi yang rentan, sebab keberadaan mereka tidak diakui secara hukum. RUU Masyarakat Adat sendiri telah masuk dalam Prolegnas (progam legislasi nasional) prioritas pada kepengurusan DPR lalu. Tetapi, hingga akhir masa kepengurusan, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, membuat RUU ini batal dan tidak bisa di-carry over ke kepengurusan saat ini.

“Jadi, menurut saya, tidak berlebihan kalau saya mengatakan bahwa sebetulnya negara tidak punya keinginan untuk mengakui masyarakat adat,” tutur Erasmus.

Menurut Devi, Perda tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Bengkayang dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara belum benar-benar diimplementasikan. “Pemerintah seharusnya mengeluarkan permintaan maaf dulu kepada masyarakat adat. Sebab seluruh wilayah konsesi yang telah diberikan sekarang itu berada di wilayah hutan adat, kok. Apalagi, Semunying termasuk dalam wilayah yang dilindungi Perda, kan,” ujar Devi.

Devi juga mendorong pemerintah untuk membuat kementerian khusus masyarakat adat. Sebab, selama ini, bantuan yang diberikan pemerintah ke masyarakat adat seringkali salah sasaran. “Pemerintah Indonesia tidak pernah menyediakan data terpilah berdasarkan etnis, gender, dan umur masyarakat adat. Implikasinya, pelaksanaan atau implementasi pemenuhan hak itu tidak pernah menjangkau masyarakat adat. Pemerintah lebih sibuk membuat proyek bantuan ini dan itu tetapi tidak menyentuh pemenuhan hak itu sendiri,” kata Devi.

Devi mencontohkan pembangunan rumah yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat kepada Orang Rimba agar mereka tak hidup nomaden. Mereka sempat mengungsi ke Jambi karena kawasan hutan mereka dulu tinggal terbakar. Orang Rimba menolak rencana itu, sebab, menurut mereka, buat apa dibangunkan rumah ketika mereka tetap tak bisa mencari makan.

“Masyarakat adat bukan bicara soal bantuan. Mereka punya kemandirian untuk itu. Kalau dilihat dari rumahnya, yang memang rumahnya begitu. Indikator kesejahteraan mereka tak bisa disamakan dengan masyarakat kota. Kami bicara soal hak,” tegas Devi.

Share: Sawit dan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat