Isu Terkini

Sandiaga Ingatkan Gubernur yang Dukung Jokowi di Pilpres, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kabar tentang tim pemenangan calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 terus menyeruak. Bahkan, saat pelantikan sembilan gubernur baru di Istana Negara pada Rabu, 5 September 2018, ada delapan gubernur yang telah menyatakan dukungannya kepada capres petahana, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“2019 saya dukung Pak Jokowi. Sudah clear, tidak usah ditanyakan lagi,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan dukungannya untuk Jokowi di Pilpres 2019.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, bahkan memastikan tiga juta suara di daerahnya akan masuk ke kantong Jokowi saat Pilpres 2019 nanti.

“Harga mati, bungkus. Tiga juta suara kasih semua ke Jokowi,” kata Lukas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Padahal, Lukas merupakan kader Partai Demokrat, yang sejatinya menjadi partai pengusung pasangan capres oposisi Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno. Namun, Lukas tetap berani mengklaim bahwa dirinya dan kader Partai Demokrat di Papua termasuk yang menjabat sebagai bupati sudah menyatakan dukungan ke kubu Jokowi.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekjen (Demokrat), ini semua kader Demokrat baik bupati, semua dukung Jokowi. Sudah saya kasih tahu begitu,” ungkap Lukas.

Mendengar kabar itu, calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno pun angkat suara. Menurutnya, ada Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah masuk ke dalam struktur tim pemenangan Pilpres.

“Ada peraturan KPU yang saya yakini dan Pak Prabowo, bahwa gubernur itu diminta tidak bergabung di tim pemenangan,” kata Sandiaga saat dimintai tanggapan soal bergabungnya Lukas ke Jokowi, di Posko Relawan, Jl Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Di lain sisi, Sandi tak mau berkomentar tentang kader Partai Demokrat yang semestinya menudukung dirinya dan juga Prabowo. Oleh sebab itu, ia memilih mengembalikan masalah itu ke internal masing-masing partai.

“Masyarakat sudah sangat dewasa dalam berpolitik dan tentunya yang internal partai lain kita nggak mau komentar,” sebut Sandi.

Tanggapan Sandiaga terkait larangan gubernur menjadi tim pemenangan capres tentu berasal dari pengalamannya sendiri. Pasalnya, KPU pernah melarang Sandiaga menjadi Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra di Pemilhan Umum (Pemilu), karena Sandiaga saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Lalu, benarkah dalam aturan PKPU ada larangan gubernur menjadi tim pemenangan capres?

Nyatanya, dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kepala Daerah sebenarnya dibolehkan menjadi tim kampanye dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, bahkan diberikan kesempatan cuti harian seperti yang tertera dalam Pasal 62.

“Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.”

Namun, jika menengok kembali dengan larangan yang pernah dialami Sandiaga, memang yang tidak diperbolehkan adalah Kepala Daerah yang menjadi Ketua Tim Pemenangan. Sedangkan jika statusnya hanya menjadi anggota saja, itu masih diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 63 dalam PKPU Tahun 2018.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.”

Di samping itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengingatkan kepada para gubernur atau kepala daerah yang melakukan dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019, haruslah sesuai dengan aspirasi mayoritas warga di daerahnya.

“Kalau masyarakat maunya es teh terus dia minum air putih ya tidak boleh. Harus sesuai aspirasi masyarakat. Karena kepala daerah itu membawa aspirasi masyarakat daerah yang dia pimpin. Saya yakin gubernur yang beda koalisi pun punya sikap,” kata Tjahjo usai mendampingi Presiden Joko Widodo melantik 9 gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Share: Sandiaga Ingatkan Gubernur yang Dukung Jokowi di Pilpres, Bagaimana Aturan Sebenarnya?