General

Saat Masa Tenang Kampanye, Apa yang Harus Ditaati Para Peserta Pemilu 2019?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tak terasa hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April nanti tinggal menyisakan enam hari lagi. Nantinya pada rentang 14-16 April, masa tenang kampanye pun akan dimulai. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para peserta Pemilu 2019 saat masa tenang kampanye tersebut berlangsung.

Kampanye Pemilu 2019 sendiri akan berakhir pada 13 April. Setelah itu, seluruh peserta pemilu dilarang memanfaatkan hari tenang untuk melakukan kampanye. Termasuk juga berkampanye di media sosial yang tentu sangat mudah dilakukan dan sejauh ini jadi pilihan praktis bagi para peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye.

Pemilu 2019 sendiri diikuti oleh dua pasang calon presiden yakni pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diikuti oleh 16 partai politik nasional ditambah empat partai politik lokal di Aceh. Seluruh peserta Pemilu 2019 itu diharapkan bisa mematuhi aturan selama masa tenang kampanye.

Larangan Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan larangan berkampanye di media sosial, juga berlaku untuk iklan kampanye yang sifatnya komersial atau berbayar. Apabila masih ada iklan kampanye atau unggahan kampanye di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan itu.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa tenang Pemilu 2019. Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melarang jika individu mengunggah suatu ajakan atau kampanye di media sosial sepanjang itu bukan iklan berbayar. Sebab, hal itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD).

“Ketika masa tenang itu, semua bentuk kampanye dan metode apapun dilarang. Pada 14, 15 dan 16 April itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk yang ada di media sosial. Ya tentu kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanyenya tidak melakukan kampanye di masa tenang meski melalui media sosial,” kata Abhan di Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat menjelang hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Menurut Abhan, dalam memantau dan memonitor pelanggaran iklan kampanye politik di media sosial, Bawaslu RI telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo sebagai instansi yang memiliki otoritas pemblokiran platform.

Lebih lanjut, Abhan lebih menjelaskan, apabila postingan kampanye dilakukan tim kampanye atau peserta pemilunya maka bisa dilakukan penindakan. “Setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan, baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk diturunkan. Kalau tidak juga melakukan take down, kami akan rekomendasikan Kemkominfo untuk ambil tindakan,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, pola penayangan iklan kampanye politik di Pemilu 2019 saat ini relatif lebih masif di media sosial bila dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Iklan mereka tidak hanya dilihat di media mainstrem saja, tetapi di media sosial sudah beriklan. Tantangannya adalah mengukur iklan itu melalui instrumen pengawasan,” kata Donald.

Aturan Larangan Iklan Berbayar Kampanye Politik di Media Sosial

Sebalumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sudah mengatur larangan iklan berbayar kampanye politik di media sosial dalam masa tenang kampanye Pemilu 2019. Larangan itu sendiri sudah diatur dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pada masa tenang, seluruh media baik cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sebenarnya, aturan tersebut tak hanya mengatur soal iklan di media sosial saja, namun juga di semua metode kampanye ketika pada masa tenang.

Sementara sebelumnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang kebebasan bersuara dalam media sosial dari para warganet. Namun, yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh unggahan konten oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim pemenang yang telah terdaftar di KPU. Pelarangan tersebut berlaku untuk status hingga video di media sosial.

“Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang mengunggah konten. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi, hanya iklan politik [dibatasi]. Kalau tim resmi itu ada terdaftar akun-akunnya,” kata Samuel, Senin, 25 Maret 2019.

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga akan bertindak tegas kepada media sosial yang masih bandel menayangkan iklan kampanye selama masa tenang Pemilu 2019. Pihak Kemenkominfo sendiri akan melayangkan sanksi administratif hingga ancaman penutupan jika pengelola platform medsos melanggar aturan tersebut. “Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang dilarang. Kalau ada iklan yang melanggar atau lolos, maka harus dihapus,” ujar Samuel.

Share: Saat Masa Tenang Kampanye, Apa yang Harus Ditaati Para Peserta Pemilu 2019?