General

Kursi Pimpinan DPR-MPR Bertambah, Ini Dia Hal Yang Perlu Kamu Tahu Soal Revisi UU MD3

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) segera dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (08/02) besok. Apa aja sih sebenarnya poin-poin penting yang terdapat dalam pembahasan RUU MD3 tersebut?

Poin yang pertama tentu soal penambahan jatah kursi pimpinan DPR RI. Lewat Badan Legislasi DPR, penambahan kursi pimpinan DPR dalam RUU MD3 itu pun disepakati. Itu artinya, PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014 akan mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

DPR juga sudah membahas soal revisi UU MD3 ini dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Nanti, jumlah kursi pimpinan DPR yang sebelumnya berjumlah lima akan bertambah menjadi enam kursi jika PDIP masuk ke dalam komposisi pimpinan. Soal penambahan kursi pimpinan DPR itu sendiri akhirnya membuat pihak PDIP buka suara.

“Proses pembahasan MD3 kan belum diselesaikan, PDIP ini kalau berpolitik itu didasarkan aspek legalitas terlebih dahulu,” kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai berkunjung ke kantor The Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dinukil dari Detikcom, Senin (05 Februari).

Kira-kira siapa ya guys kader PDIP yang bakal masuk sebagai pimpinan DPR RI? Sejauh ini sih emang PDIP belum menyebut siapa sosok yang akan berada di kursi pimpinan DPR tersebut, meski belakangan santer dikabarkan bahwa nama Ahmad Basarah, selaku anggota F-PDIP sekaligus Wasekjen PDIP, yang akan diusulkan.

“Kita tunggu perangkat hukumnya, dan kemudian legalitasnya setelah itu baru kami akan mengusulkan secara formal siapa yang akan diusulkan sebagai calon (Wakil) Ketua MPR maupun DPR,” ujar Hasto saat ditanya soal isu itu.

Nah untuk poin kedua sendiri itu menyangkut soal pengembalian komposisi pimpinan DPR ke sistem 2009, yakni partai pemenang pemilu akan memimpin DPR. Pembahasan ini kabarnya sudah disepakati dalam RUU MD3.

“Periode 2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (01/02).

Jadi, penjelasan detailnya adalah partai yang meraih suara paling besar dan menjadi pemenang pemilu nantinya berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR RI. Lalu untuk partai yang menempati peringkat kedua, ketiga, hingga kelima bakal kebagian jatah untuk menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPR. Hal yang sama juga berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi,” terang Supratman.

Lalu poin yang ketiga adalah soal penambahan kursi pimpinan MPR dalam RUU MD3. Kabarnya pemerintah sudah setuju untuk menambah dua kursi pimpinan untuk MPR. Informasi itu disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Atgas.

“Pemerintah sudah oke waktu pertemuan informal kemarin, pemerintah dua sudah tidak jadi masalah. Itu dua di MPR ya. Walaupun sebenarnya pemerintah lebih ingin satu,” kata Supratman Andi Atgas kepada wartawan, Rabu (07/02).

Jadi guys saat ini memang tengah terjadi perdebatan soal penambahan jumlah kursi DPR dan MPRkarena belum mencapai kata sepakat di antara fraksi-fraksi yang ada. Ya kita lihat aja kan, masih ada beberapa partai kayak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pengen dapet jatah kursi pimpinan DPR.

“Sampai sekarang soal jumlah itu akhirnya, pertama ada opsi di MPR. Ada yang mengusulkan penambahan tiga. Tapi pemerintah sudah setuju dengan dua. Kemudian di DPR berkembang rata-rata mengusulkan satu. Tapi ada yang mengusulkan dua. Kemudian DPD juga ada penambahan,” lanjut Supratman yang merupakan politisi dari Partai Gerindra tersebut.

“Tapi karena ini tidak bisa bulat, kami berusaha melakukan komunikasi supaya di tingkat Kapoksi ini bisa rampung, tapi ternyata tidak bisa. Jadi kami akan selesaikan di tingkat panja,” bebernya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Lalu, sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, keberadaan UU MD3 ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan (legislasi, anggaran, dan pengawasan) yang bermitra dengan pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.

Share: Kursi Pimpinan DPR-MPR Bertambah, Ini Dia Hal Yang Perlu Kamu Tahu Soal Revisi UU MD3