Isu Terkini

Ruang Sempit Kebebasan Sipil di Indonesia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan demokrasi Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo terancam, terutama karena peningkatan kasus pelanggaran hak sipil. Pihak YLBHI pun tak menyangka, berdasarkan data yang mereka dapat, ternyata jumlah kasusnya memang terbilang sangat tinggi.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan ruang kebebasan sipil yang semakin sempit itu terutama karena masih banyaknya pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul. Misalnya adanya sederet larangan untuk berkumpul atau berdemonstrasi, penghalangan informasi, pembubaran paksa, pembatasan organisasi, hingga tindak intimidasi.

Merujuk pada data yang dikumpulkan YLBHI melalui LBH-LBH yang tersebar di 16 provinsi, data pelanggaran hak sipil yang paling tinggi adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan berkumpul dengan 6.128 korban di sepanjang tahun 2019. Rincian korbannya yakni 43 persen mahasiswa, sembilan persen pelajar, dan satu persen jurnalis. Sementara pelaku pelanggaran terbanyak adalah polisi yakni 69 persen.

Setidaknya lebih dari 30 orang dari mereka merupakan anak-anak dan, sekira 51 orang dinyatakan meninggal. Asfinawati menyebut data ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu dan menegaskan pelanggaran terhadap kebebasan sipil di era pemerintahan Jokowi semakin memburuk. Selain itu, data itu juga bisa lebih banyak karena YLBHI saat ini hanya mengumpulkan data kasus dari 16 provinsi.

Baca Juga: Kriminalisasi Membunuh Hak Berekspresi

Asfinawati menegaskan bahwa kasus-kasus itu bukan jaminan ketidakberulangan sebagaimana yang dimandatkan hak asasi manusia, namun justru jaminan keberulangan.

“Saya khawatir ini disengaja sehingga orang-orang kemudian takut. Takut untuk aksi lagi karena nanti bisa ditembak, dipukul, sampai diburu,” kata Asfinawati saat Diskusi Publik bertajuk Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/02/20).

Angka Kriminalisasi Kebebasan Sipil Juga Tinggi

Selain itu, angka kriminalisasi juga tinggi, yang umumnya terjadi saat masyarakat menyampaikan suara dalam rangka mempertahankan haknya, misalnya ketika tanahnya dirampas oleh negara atas nama pembangunan, maka yang didapatan adalah kriminalisasi. Lalu saat aksi penolakan tambang, aksi buruh, dan aksi reformasi dikorupsi yang dilakukan pada 2019 lalu.

“Jadi kriminalisasi ini ketika warga sedang mengurus sesuatu, baik soal menolak tambang atau aksi buruh atau reformasi dikorupsi yang lalu. Jadi ada orang ditangkap, dan juga perburuan,” ucapnya.

Ketua YLBHI Asfinawati usai Diskusi Publik bertajuk Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/02/20). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Menurut Asfinawati, kegiatan itu adalah tindakan sah warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Sayangnya, hal itu dijawab dengan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Setidaknya ada 47 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dengan jumlah korban 1.019 orang di sepanjang tahun 2019 lalu. Di antara kriminalisasi yang sering terjadi yakni penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Selain itu ada juga tindak perburuan yang dilakukan pihak berwajib terhadap orang yang mengikuti aksi tapi sudah hendak pulang. Perburuan itu bahkan dilakukan sampai ke stasiun. Lalu mereka yang tertangkap biasanya akan ditangkap dan dipukul sewenang-wenang, bahkan saat melapor pun mereka akan diperlakukan dengan tindakan kasar.

Baca Juga: Polisi Juara Melanggar Fair Trial

Menurutnya, hampir seluruh orang yang ditangkap itu pasti dipukul. Ini yang dianggapnya tidak manusiawi. Padahal tak perlu pakai kekerasan kalau korbannya saja sama sekali tak melawan dan pasrah. “Saya melihat ini sebagai tindakan balasan agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyampaikan suaranya di tempat umum,” ucap Asfinawati.

Asfinawati dan YLBHI pun meminta pemerintah mengedepankan hak asasi manusia, antara lain dengan membiasakan diri menerima kritik karena konstitusi memang memberi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan kritik dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan.

“Orang yang menyampaikan kritik harusnya diberikan ruang. Konstitusi kita menjamin setiap orang untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan,” ujarnya.

Asfinawati pun mengatakan bahwa masyarakat mestinya bisa terlibat dalam upaya menunjukkan bukti kepada pemerintah bahwa pelanggaran kebebasan sipil itu memang benar terjadi. Misalnya dengan mengambil gambar atau video pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebab, lanjutnya, saat ini ada narasi-narasi yang mengatakan bahwa tak ada pelanggaran HAM yang terjadi di era pemerintahan Jokowi. Misalnya seperti yang dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Juru Bicara Presiden beberapa waktu lalu.

YLBHI: Mahfud MD Harusnya Berikan Nasihat ke Presiden Jokowi

Alih-alih menyebut tak ada pelanggaran HAM di era sekarang, Asfinawati menyebut para pejabat di sekitar Jokowi, termasuk Mahfud MD, mestinya bisa menjalankan perannya agar orientasi pembangunan yang dijalankan Jokowi saat ini tidak melanggar kebebasan sipil.

Baca Juga: Omnibus Law Bisa Picu Masalah Baru

“Harusnya kalau memang Jokowi orientasinya pembangunan, maka orang-orang di sekitarnya itu harusnya menjalankan perannya,” kata Asfinawati. Ia pun menyoroti Mahfud MD yang dinilai sebagai orang yang paling mengerti tentang hukum dan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Asfinawati mengatakan Mahfud MD harusnya memberikan nasihat kepada Jokowi agar tidak mengambil risiko dan malah mendorong Indonesia menjauh dari prinsip demokrasi. “Dia (Menko Polhukam) harusnya memberi nasihat kepada Presiden, tidak bisa Jokowi ini malah merisikokan Indonesia kembali ke masa seperti tidak ada demokrasi. Sekali demokrasi hancur, sulit sekali membangunnya,” ujarnya.

Asfinawati pun menyayangkan berbagai pelanggaran yang terjadi, sebab menurutnya kebebasan sipil masyarakat merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak-hak lainnya. Sehingga jika hak tersebut dilanggar, maka otomatis akan sangat mempengaruhi hak lainnya.

Menurut Asfinawati, upaya pemerintah dalam membungkam kebebasan dan hak sipil pun bermacam-macam, bahkan terjadi secara sistematis. Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang dibuat pemerintah. Misalnya soal penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurutnya tak memiliki definisi radikalisme yang jelas.

Selain itu, ada pula soal larangan mengkritik bagi ASN yang sebenarnya menyampaikan kritik adalah bagian dari kebebasan sipil.

Share: Ruang Sempit Kebebasan Sipil di Indonesia