Isu Terkini

Robertus Robert dan Dandhy Laksono, Para Tersangka yang tidak Dibui

Dinda Sekar Paramitha — Asumsi.co

featured image

Ketika segenap warga Indonesia bangun untuk kembali beraktivitas pada Jumat pagi (27/9), mereka dikejutkan oleh berita penangkapan jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Laksono. Berdasarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap di kediamannya di daerah Jatibening pada Kamis (26/9) pukul 22.45 malam. Ia dituduh melanggar UU ITE karena rajin berkicau soal kondisi terkini di Papua.

Menurut pihak kepolisian, Dandhy ditahan karena telah menyebar kebencian dan perpecahan, dan karenanya dituduh melanggar UU ITE. Menurut kuasa hukum Dandhy, Algiffary Aqsa, ada satu cuitan Dhandy yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian. Pada 22 September 2019, Dandhy menulis,

JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak. pic.twitter.com/jWHv3FVOtM— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) September 23, 2019

Berdasarkan surat penangkapan yang didapat oleh Asumsi.co, Dandhy ditahan sebagai tersangka. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, ia dibebaskan di hari yang sama. Namun, status tersangkanya tidak dicopot.

Kejadian ini tentu membuat rakyat Indonesia terkejut, kecewa, dan juga marah. Betapa tidak? Di Kamis yang sama, Presiden Joko Widodo berkata bahwa ia berkomitmen memelihara demokrasi di Indonesia. Hal tersebut dikatakan di depan puluhan tokoh, akademisi dan seniman yang ia undang ke Istana Merdeka di Jakarta.

“Jangan sampai Bapak, Ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi),” katanya seperti dilansir oleh CNN Indonesia.

Pratiwi Febry selaku pengacara publik LBH Jakarta mengatakan adanya keanehan dari proses penangkapan Dandhy Laksono. “Kami mempertanyakan soal upaya paksa penangkapannya. Karena (Dandhy) belum pernah dipanggil sebagai saksi, belum pernah ada panggilan resmi sebagai tersangka, tapi tiba-tiba dilakukan upaya paksa. Tengah malam pula. Apa urgensinya? Padahal Dandhy tidak pernah kabur, masih bisa dijangkau,” kata Pratiwi.

Selain itu, Pratiwi juga mengatakan bahwa yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berpendapat. “Bagian dari kemerdekaan berpikir dan berpendapat. Dandhy sendiri juga menyatakan bahwa ia sudah berusaha untuk memverifikasi kebenaran data-data postingannya,” jelas Pratiwi.

Kejadian yang dialami Dandhy mengingatkan kita kepada kasus serupa yang dialami oleh aktivis HAM dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert. Robertus dituduh menghina institusi TNI ketika berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Saat itu, isu kembalinya dwifungsi TNI tengah ramai diperbincangkan. Dalam orasinya, Robertus menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa di tahun 1998 untuk menyindir ABRI kala itu.

Robertus pun ditangkap di kediamannya pada Kamis dini hari (7/3). Ia dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Dalam keterangan persnya, Robertus sempat meminta maaf dan menjelaskan kalau ia tidak ada maksud hati menghina dan merendahkan institusi TNI.

Meski Dandhy dan Robertus dijerat dengan dua instrumen hukum yang berbeda, namun keduanya sama-sama ditahan berdasarkan delik aduan. Pihak pengadu dalam dua kasus ini pun sama, yakni aparat keamanan negara.

Pada kasus Dandhy, pelapor bernama Asep Sanusi. Ia diduga menjabat sebagai polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Metro Jaya.

Sedangkan pada kasus Robertus, pelapornya adalah seorang purnawirawan TNI bernama JS Prabowo. “Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya,” kata Bivitiri Susanti, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, dilansir oleh Merdeka.

Menurut Pratiwi, pola penangkapan yang dialami Dandhy dan Robertus pun serupa. “Yang bersangkutan sama-sama dianggap seolah-olah berbahaya dan hendak melarikan diri. Menurut kami ini semacam bentuk kesewenang-wenangan hukum. Bagi kami ini sebuah hal yang sangat aneh dan menyebarkan ketakutan. Orang akan takut untuk melakukan kebaikan ke sesama, mengemukakan pendapat mereka,” kata Pratiwi.

Kedua kasus ini jelas adalah ancaman nyata yang bisa menjadi contoh buruk. Ketika pranata sipil bisa dengan mudah melaporkan warga untuk ditahan dan diperiksa,  apa yang akan terjadi terhadap kebebasan berekspresi?

Puri Kencana Putri, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, turut berpendapat  demikian. Bagi Puri, masyarakat luas mengetahui sosok Dandhy sebagai seseorang yang selalu kritis dalam beropini terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait hukum dan HAM.

“Ini masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian,” ujarnya dikutip dari Tempo.co. Bersamaan dengan hal tersebut, Amnesty International juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan kasus ini.

Pratiwi juga mengecam pasal UU ITE yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang berpendapat dan menyebarkannya di media sosial. “Banyak sekali orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE setahun ke belakang. Terutama menggunakan Pasal 28 ayat (2) soal kebencian antargolongan,” katanya.

Ia juga membandingkan kasus Dandhy dengan kasus Ananda Badudu yang ditangkap paksa pada dini hari karena mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa pedemo. “Padahal dua orang ini yang mencoba melakukan tugas negara. Ananda Badudu melakukan distribusi obat-obatan, medis, ambulans. Dandhy Laksono menyebarkan informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya. Harusnya negara dan kepolisian berterima kepada dua orang ini,” tegas Pratiwi.

Share: Robertus Robert dan Dandhy Laksono, Para Tersangka yang tidak Dibui