Isu Terkini

Revisi UU Ketenagakerjaan Mengubah Makna Panjat Pinang

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Perayaan kemerdekaan belum lengkap tanpanya: batang pinang yang terpancang tinggi, licin bergelimang oli. Warga berduyun-duyun ke tanah lapang, melihat orang-orang telanjang dada berjibaku memanjat pinang. Jika mereka beruntung, hadiah yang ada di puncak akan menjadi milik regunya. Jika apes, mereka terjengkang bersama-sama.

Sejarah mencatat panjat pinang sebagai permainan warisan kolonial Belanda. Para peserta–kebanyakan pribumi jajahan–akan bekerjasama memanjat pinang selagi tamu-tamu dari Belanda menonton sambil tertawa-tawa. Hadiah di puncak? Beras, gula, dan bahan-bahan pokok lain yang sukar didapat rakyat jelata.

Namun, bukan Indonesia namanya kalau tidak jago merevisi sejarah. Seperti dilansir Detikcom, buku Indonesia Poenja Tjerita suntingan Roso Daras berpendapat bahwa makna panjat pinang berubah setelah kemerdekaan. Panjat pinang justru dianggap sebagai metafora semangat juang bangsa Indonesia melawan penjajah, sekaligus cara memupuk nilai-nilai luhur seperti kerja sama, gotong royong, serta pantang menyerah.

Jumat (16/8) lalu, ketika warga sekitar tempat tinggal saya sibuk mendekorasi jalanan dengan bendera-bendera merah putih, saya teringat permainan tersebut. Bisa jadi, pikir saya, makna panjat pinang akan segera bergeser kembali.

Teori Kanebo Kering

Sehari sebelum perayaan kemerdekaan, ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada saat bersamaan, sebuah dokumen tersebar dan membikin geger media sosial. Sumbernya: laporan analisis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2018. Senarai tersebut merangkum revisi-revisi paling dahsyat untuk UU Ketenagakerjaan.

Cuti haid dihapuskan dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat pereda sakit. Masa pekerja kontrak diperpanjang hingga maksimum lima tahun, fasilitas kesejahteraan dan uang penghargaan masa kerja dihapuskan. Jam kerja ditambah, waktu lembur diperbolehkan lebih dari tiga jam, dan pesangon ditetapkan tanpa melalui mekanisme persidangan.

Tak lama berselang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menepis dokumen tersebut sebagai hoaks, sebab “pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa.” Namun, pernyataan Hanif ditolak oleh perwakilan dari serikat buruh. Seperti dikutip Tempo.co, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan bahwa buruh tetap turun dan berdemonstrasi sebab “ada sejarah bahwa pemerintah kerap tidak melibatkan buruh dalam mengeluarkan kebijakan soal ketenagakerjaan.”

Nining mencontohkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang baru mengundang perwakilan buruh untuk konsultasi tiga hari sebelum ketok palu. Begitu pun saat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 soal Pemagangan. Tudingan ini dikuatkan oleh Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ellena Ekarahendy. Dalam wawancara dengan redaksi Asumsi.co, Ellena menyebut bahwa pihak pemerintah “tidak mau membagi draft UU tersebut, bahkan beberapa kali ngeles bilang nggak jadi revisi. Tapi, ketika kami cek revisi UU tersebut masih masuk Prolegnas.”

Seperti dilansir oleh Tirto, demonstrasi tersebut ditanggapi aparat dengan keras. Tujuh orang demonstran ditangkap, dan mereka dipersulit mendapatkan bantuan hukum. Juga terdapat laporan intimidasi berupa kekerasan fisik dan pemaksaan penghapusan foto terhadap wartawan yang meliput demonstrasi tersebut.

Ada alasan kenapa pemerintah, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), begitu ngotot ingin merevisi UU tersebut. Secara ekonomi, Indonesia sedang dalam persimpangan. Laporan dari Bloomberg menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mandek pada angka 5%, jauh di bawah target 7% yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada periode pertama pemerintahannya. Prediksi pertumbuhan ekonomi ke depannya pun tidak cerah.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap terlampau ribet dijadikan kambing hitam stagnasi ekonomi ini. Di Indonesia, pesangon untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dihitung sebanyak 95 minggu, lebih dari dua kali lipat perhitungan di negara lain seperti Vietnam. Indonesia pun dianggap kalah bersaing dalam menyediakan tenaga kerja melimpah dan murah meriah dibandingkan Bangladesh, Sri Lanka, Myanmar, dan Kamboja.

Seperti biasa, ada dua sudut pandang. Revisi ini bisa dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperbarui aturan terkait ketenagakerjaan yang, menurut Menteri Hanif, “kaku seperti kanebo kering.” Namun di sisi lain, Ellena Ekarahendy mengkritik revisi ini sebagai bentuk pelonggaran “tanggung jawab pengusaha maupun pemerintah terhadap buruh dan kelas pekerja pada umumnya, yang seharusnya dilindungi.”

Kunci dari perdebatan riuh rendah ini adalah kelakar “kanebo kering”. Seperti dilansir CNN Indonesia, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai bahwa pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait upah pemutusan hubungan kerja, banyak dikeluhkan investor asing. Kepada Bloomberg, Sofjan Wanandi, penasihat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan berseloroh bahwa hukum ketenagakerjaan yang kaku membuat perusahaan-perushaan Indonesia “kabur ke Vietnam”.

Pengusaha dan pemerintah menginginkan fleksibilitas, atau keleluasaan pengusaha dalam merekrut dan memecat pekerjanya secara mudah dan cepat. Sederhananya: ketika target produksi naik, perusahaan bisa dengan gampang merekrut pekerja baru sebanyak-banyaknya dengan status kontrak, jam kerja semena-mena, jaminan sosial meragukan, dan aturan lembur yang longgar. Ketika permintaan pasar menurun atau lesu, perusahaan bisa memecat pekerja-pekerja tersebut secara massal tanpa harus khawatir soal mengeluarkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja.

Bukan Hanya di Pabrik

Tak hanya buruh harian lepas atau buruh manufaktur yang akan dicekik oleh kelenturan ini. Laporan Konfederasi Serikat Nasional menyatakan bahwa siapa saja, mulai dari pengemudi ojek daring sampai pekerja lepas atau freelance, akan terdampak oleh revisi UU Ketenagakerjaan. “Jam kerja turut menjadi fleksibel mengikuti target produksi,” ungkap laporan tersebut. “Ketentuan batas maksimal waktu kerja delapan jam menjadi tidak relevan.”

Bagi buruh perkebunan sawit, misalnya, fleksibilitas berarti tak ada pendapatan pasti saat musim paceklik atau pesanan menurun. Bagi freelancer, fleksibilitas berarti keharusan menerima telepon jam tiga pagi dari klien untuk revisi desain yang sudah kesekian ratus kali.

Dalam industri kreatif dan media yang dielu-elukan pemerintah, kita sudah mulai mencicipi dampak dari fleksibilitas. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Ekonomi Kreatif (2017) menunjukkan bahwa 31,98% pekerja kreatif bekerja dengan jam kerja berlebih. Jumlah calon korban lembur dan revisi tiada henti ini diperkirakan akan terus bertambah. Temuan BPS pada Mei 2019 menunjukkan bahwa 5,89 juta orang di Indonesia sekarang bekerja lepas atau menjadi freelance. Seperti dilansir Techinasia, situs Sribulancer melaporkan bahwa jumlah freelancer di Indonesia naik 16% pada 2019 dibanding tahun sebelumnya.

Kepada Techinasia, CEO Sribulancer Ryan Gondokusumo mengungkap bahwa perusahaan besar seperti Google, Traveloka, Gojek, hingga DHL gembira betul dengan kenaikan jumlah freelancer. “Perusahaan hanya perlu membayar pekerja lepas ketika ada pekerjaan untuk mereka.” Tutur Ryan. “Artinya, tidak perlu lagi membayar gaji bulanan atau Tunjangan Hari Raya (THR).” Singkat kata, freelancer dipandang perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tenaga kerja murah, mudah ditemukan, dan mudah dicampakkan bila sudah tak lagi diperlukan.

Sahabat setia dari kengerian ini adalah sifat pekerjaan freelance itu sendiri. Bagi Ellena, formulanya simpel. Jika kamu seorang freelancer, kamu akan dibuat berpikir bahwa freelancer lain adalah pesaing, bukan calon rekan atau sesama pekerja yang butuh makan. Perkara serupa terjadi di kantor-kantor skala kecil dengan jumlah staf belasan, di mana semua orang bekerja dengan sistem kontrak yang dapat dipecat kapan saja secara sewenang-wenang. Perusahaan akan menekan pekerja untuk mengemban beban kerja yang semakin banyak untuk bayaran dan jaminan sosial yang semakin menyedihkan, dan pekerja terpaksa menerimanya sebab mereka tidak ingin kalah bersaing.

Ellena dan Sindikasi menyebutnya sebagai upaya “atomisasi”, sebuah cara melemahkan solidaritas antar pekerja. Sialnya, trik ini manjur. Hizkia Yosia Polimpung dalam The Conversation menulis bahwa “para pekerja merawankan dirinya secara sukarela dengan cara melihat masalah-masalahnya sebagai urusan personal atau domestik (ketimbang kolektif, bahkan sosial), dan berbagai perkara etis dan moral (ketimbang sistem ekonomi politik).”

Tak hanya membuat pekerja kreatif atau freelance saling sikut, kondisi ini juga membuat mereka mencibir alih-alih bekerjasama dengan pekerja dari sektor lain. Mereka berpikir: pemerintah bukannya tak adil, hanya para buruh pabrik yang ketinggalan zaman. Orang bukannya miskin akibat kebijakan yang tak berpihak pada mereka, melainkan karena mereka “bermental pengemis”.

Lambat laun, kata Ellena, “Konsep pekerja yang bisa berkolektif dan berserikat menjadi sangat pudar.” Para pekerja terpaksa berdiri sendiri-sendiri, dipelorotin satu per satu, dan ditertawakan oleh pengusaha dan pemerintah. Tak heran bila Hizkia menyebut bahwa para pekerja tengah merawankan nasibnya sendiri.

Padahal, persoalan yang dihadapi oleh pekerja lintas sektor kurang lebih sama. Jam kerja yang tak masuk akal, tak adanya kepastian kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak yang tak dibarengi pesangon layak, hingga kondisi kerja yang tak memadai.

Sebagaimana buruh gudang toko waralaba bisa dipanggil kerja dan dibayar seenak jidat pemilik perusahaan, seorang pekerja media bisa dipecat sepihak lantaran ia trauma akibat mengalami kekerasan fisik dari rekan kerjanya. Sebagaimana seorang buruh garmen bisa dipaksa bekerja shift ganda demi memenuhi kuota produksi tanpa diberi uang lembur, seorang copywriter bisa dipaksa membuka laptop di acara keluarga akhir minggu demi menuntaskan permintaan klien, meskipun jumlah revisi sudah melebihi kesepakatan kontrak.

Dalam dunia baru ini, pekerja tak lagi dianggap manusia, melainkan sumber daya yang dapat diekstraksi, lalu dibuang ketika tak lagi diperlukan.

Makna Baru Panjat Pinang

Bangsa Indonesia memang punya hobi membikin metafora yang tidak perlu-perlu amat. Namun, bukankah pernah ada pepatah bagus soal sapu lidi, bersatu, dan bercerai-kita-runtuh?

Panjat pinang, misalnya. Pada suatu titik setelah merdeka, kita memutuskan bahwa permainan absurd ini adalah perumpamaan jitu untuk semangat gotong royong. Namun, revisi UU Ketenagakerjaan ini bakal memaksa kita memberi pemaknaan baru pada panjat pinang. Permainan tersebut akan menjadi perumpamaan untuk kehidupan pekerja kita sehari-hari: sekumpulan orang yang saling menginjak, memanjat pinang yang dilicinkan oleh panitia, demi mendapat hadiah yang seadanya, sembari ditertawakan oleh penjajah.

Mungkin yang kita perlukan adalah mengingat kembali esensi dari panjat pinang. Hanya, kali ini kita gotong royong untuk merobohkan pinang tersebut, dan membagi rata hadiah yang menanti di puncak.

Share: Revisi UU Ketenagakerjaan Mengubah Makna Panjat Pinang