Budaya Pop

Ramai Petisi Tolak RUU Permusikan dan Sejumlah Pasal Bermasalah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan akhirnya muncul dan langsung menjadi sorotan serta mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Penyanyi Danilla Riyadi yang membuat petisi lewat platform digital di situs Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan itu menegaskan bahwa “RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi”.

Danilla sendiri dikenal sebagai musisi independen alias indie, yang yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi yang didukung sejumlah musisi dari berbagai aliran itu menilai beleid yang tengah disusun itu berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada.

RUU Berpotensi Merepresi Musisi

“RUU Permusikan: Tidak perlu dan Justru berpotensi merepresi musisi. Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini,” tulis Danilla mengawali penggalangan petisi tersebut pada Minggu, 3 Februari 2019.

Dalam petisi tersebut, Danilla yang juga tergabung dalam Koalisi Nasional bersama musisi-musisi lainnya yang menolak RUU Permusikan, menyebutkan beberapa alasan kenapa draf aturan tersebut harus ditentang. Danilla juga memaparkan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara lain diusulkan Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR RI tersebut.

Anang sendiri dikenal secara luas sebagai seorang musisi senior di jagat musik tanah air. Namun, sosok yang juga dikenal sebagai juri kontes menyanyi Indonesian Idol itu banting setir ke panggung politik. Ia akhirnya berhasil menjadi anggota DPR RI di Komisi X periode 2014-2019.

“Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla Riyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 3 Februari 2018.

Dalam petisi tersebut, Danilla menegaskan bahwa RUU Permusikan itu justru bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekpresi. Maka dari itu, RUU Permusikan itu pun dinilai bermasalah dari berbagai aspek.

“Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air,” tulis Danilla pada petisi itu.

“Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini,” ujarnya.

Sejumlah Pasal Bermasalah

Ada sederet pasal dalam RUU Permusikan tersebut yang kritisi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51. Koalisi Nasional menjelaskan bahwa sejumlah pasal bermasalah tersebut muncul lantaran para penyusun RUU tak paham dengan apa yang hendak diatur.

Salah satu yang jadi sorotan adalah Pasal 5. Vokalis Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud mengatakan bahwa beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir. Di Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil melihat rancangan pasal ini membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.

Intinya Pasal 5 tersebut berisi larangan-larangan, seperti tak boleh membikin lagu provokatif dan menghina agama. Pasal ini tentu dianggap sebagai pasal karet dan bisa membatasi kreativitas para musisi.

Koalisi juga menilai RUU ini memarjinalisasi musisi independen dan berpihak hanya ke industri besar. Ini terlihat dari kewajiban sertifikasi dan aturan soal distribusi karya musik yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.

Selain itu, pasal di dalam RUU Permusikan ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Dalam konteks ini, penyusun RUU telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.

Petisi tersebut mulai diluncurkan pada Minggu, 3 Februari 2019 kemarin. Sampai hari ini, Senin, 4 Februari 2019 pukul 13.42 WIB, sudah ada total 85.050 tanda tangan dari target 150.000.

Share: Ramai Petisi Tolak RUU Permusikan dan Sejumlah Pasal Bermasalah