Isu Terkini

Puluhan Kantor di Jakarta Jadi Klaster COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ada hampir 90 kantor di DKI Jakarta yang menjadi klaster penyebaran COVID-19. Dari jumlah tersebut, terdapat total 459 orang yang dinyatakan positif terjangkit.

Berikut rinciannya:

Kementerian: 20 klaster, 139 kasus
Badan/lembaga: 10 klaster, 25 kasus
Kantor di lingkungan Pemda DKI: 34 klaster, 141 kasus
Kepolisian: 1 klaster, 4 kasus
BUMN: 8 klaster, 35 kasus
Swasta: 14 klaster, 92 kasus

“Ini kalau kita lihat angka, bertambahnya hampir 10 kali lipat dibandingkan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sejak sebelum masa PSBB memang hanya 43 kasus, ternyata ketika mulai transisi ini meningkat menjadi 459 kasus,” kata Dewi, dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Rabu (29/7/20).

“Kurang lebih bertambah 416 kasus. Ini yang akhirnya kita juga alert, bahwa ternyata di mana pun harus dipastikan kita mematuhi protokol kesehatannya,” ucapnya.

Dari paparan yang disampaikan Dewi, berikut upaya-upaya yang perlu dilakukan di perkantoran:

  1. Kalau perusahaan bisa menerapkan work from home (WFH), tetap terapkan WFH.
  2. Kalau karyawan harus tetap hadir di kantor, pastikan kantor hanya menampung 50 persen dari keseluruhan karyawan (termasuk mengatur alur waktu shift masuk kantor dan WFH antar-karyawan).
  3. Lakukan shift kedatangan dengan jeda setidaknya 1,5 sampai 2 jam.
  4. Saat makan siang, disarankan agar karyawan tidak menumpuk di kantin.
  5. Pastikan sirkulasi udara di ruangan berjalan lancar dengan cara membuka jendela kantor.
  6. Pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang penerapan protokol kesehatan.
  7. Berikan tugas kepada HSE Officer untuk menjadi tim pengawas.
  8. Setiap lantai ada tim pengawas (jika memungkinkan).
  9. Pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala.
  10. Jika menemukan kasus positif, perusahaan wajib melakukan penelusuran dengan baik.
  11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang dari kantor.
  12. Sesampainya di rumah, langsung mandi dan berganti pakaian.
  13. Pemerintah Daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi di setiap kantor.
  14. Kantor harus transparan dalam menyampaikan kondisi perkantorannya.

Share: Puluhan Kantor di Jakarta Jadi Klaster COVID-19