Isu Terkini

PTUN: Menkominfo dan Presiden RI Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Menkominfo dan Presiden Republik Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum pada Rabu (3/6).

Putusan ini diketuk lantaran gugatan tentang pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah pada Agustus 2019. Gugatan diajukan oleh koalisi sipil Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SafeNET, YLBHI, LBH Pers, KontraS, Elsam, serta ICJR.

Pemerintah mematikan dan memperlambat internet di Papua sesaat setelah pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Setelahnya, internet di Papua lumpuh lebih dari dua pekan selama 21 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Pemblokiran internet tersebut dinilai menghalangi jurnalis yang melaporkan informasi dari pusat konflik serta memfasilitasi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional.

Pemutusan akses internet secara keseluruhan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, yang mengatakan bahwa pemutusan akses hanya terhadap terhadap informasi elektronik dan/atau muatan yang melanggar hukum, tidak mencakup pemadaman internet secara keseluruhan.

Sementara itu, Kemenkominfo beralasan memblokir internet Papua karena untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan serta membatasi penyebaran informasi provokatif serta hoaks.

“Jadi, tidak benar klaim bahwa pemerintah memblokir jaringan internet di Papua karena ingin menutup-nutupi persoalan di Bumi Cendrawasih,” tulis Kominfo dalam siaran persnya

Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Pembela Kebebasan Pers, Ade Wahyudin, menyampaikan bahwa pihak tergugat sempat mengajukan beberapa eksepsi dalam proses persidangan. Pertama, eksepsi tersebut mempertanyakan legal standing pihak penggugat. Kedua, terkait error in persona, yakni gugatan yang dianggap salah jika disasarkan pada Presiden, karena yang melakukan adalah pihak Kominfo. Namun, eksepsi tersebut segera ditolak oleh majelis hakim

“Itu semua terbantah karena AJI merupakan badan hukum yang juga concern terhadap kebebasan pers. Jadi, mengguggat akses internet untuk pers yang terhambat, dia mempunyai kepentingan,” kata Ade kepada Asumsi.co

“Eksepsinya ditolak oleh majelis karena dianggap bahwa presiden juga seharusnya terlibat dalam hal ini. Presiden melakukan pelanggaran by omission atau pengabaian. Seharusnya tindakan yang dilakukan oleh Menteri [Kominfo] ini ditegurlah istilahnya oleh presiden. Namun dalam hal itu presiden malah mengamini tindakan menteri, sehingga dia juga turut terlibat dalam gugatan ini,” tambahnya

Menurut hakim, internet adalah fasilitas yang netral. Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Oleh sebab itu, jika ada konten yang melanggar hukum, yang dibatasi adalah konten tersebut, bukan akses internet. Hakim lantas menganalogikan penanganan konten pornografi, di mana yang perlu dibatasi dan ditutup adalah muatan pornografi, bukan memadamkan internet secara keseluruhan. Ini bisa menùtup akses konten positif juga.

Hakim juga menilai bahwa pemadaman internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat.

“Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim dalam siaran online pengadilan tersebut

Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur, mengatakan putusan ini menambah deretan bahwa ada yang salah dalam pemerintahan dan buruknya tata kelola pemerintahan Indonesia. Menurutnya, putusan ini juga menjadi bagian dari catatan minus presiden dalam menjalankan konstitusi.

“Itu sangat buruk dalam catatan good governance, di mana pemerintah dinyatakan melanggar hukum itu sebuah catatan yang sangat tidak baik,” kata Isnur kepada Asumsi.co

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan secara langsung juga bisa menggugat ganti rugi dari pihak tergugat, yakni Presiden RI dan Menkominfo.

Share: PTUN: Menkominfo dan Presiden RI Melakukan Perbuatan Melawan Hukum