General

PTUN Kabulkan Gugatan, PKPI Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Jika kemarin Partai Islam Damai Aman (Idaman) harus kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) justru gembira. Pasalnya, hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI, dan ngebatalin surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan pada Rabu, 11 April.

Baca juga: Sederet Fakta di Balik Gagal Lolosnya PBB dan PKPI ke Pemilu 2019

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh sebelumnya pernah bilang kalau partainya enggak diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi, menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” kata Imam, pada Selasa, 6 Maret.

Baca juga: Berharap Selesai di Mediasi, PKPI Tetap Harus Melakukan Sidang Ajudikasi

Ternyata, PTUN kini mengabulkan gugatan PKPI. Dengan dibatalkannya surat keputusan itu, berarti KPU harus nerbitin surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta sah pemilihan umum (Pemilu) 2019.

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum,” kata Nasrifal.

Kegembiraan Para Kader PKPI

Setelah hakim ketok palu, suasana di ruang sidang PTUN pada Rabu, 11 April, langsung ramai. Sejumlah kader PKPI bahkan sujud syukur usai hakim memerintahkan KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Kegembiraan para kader PKPI juga enggak terelakkan. Mereka langsung menghampiri dan memeluk Ketua Umum PKPI Hendropriyono. Kemudian, Hendropriyono juga diarak oleh para kader hingga ke luar ruang sidang.

Innalillahi wainna ilaihi roji’un. Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019. Atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluara besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT,” ujar Hendropriyono.

Share: PTUN Kabulkan Gugatan, PKPI Sah Jadi Peserta Pemilu 2019