Isu Terkini

PSBB Transisi Jakarta, Perhatikan Hal-hal Ini!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di ibu kota, PSBB akan berlaku hingga akhir Juni 2020 dengan berbagai persiapan kelaziman baru (new normal).

“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (04/06/20).

Menurut Anies, PSBB diperpanjang salah satunya karena masih ada wilayah-wilayah dengan jumlah kasus positif tinggi.

“Ada wilayah hijau dan kuning, tetapi ada wilayah merah. Dalam masa transisi, sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan,” ucapnya. PSBB masa transisi ini akan berakhir pada akhir Juni, dengan syarat mengikat: angka indikator persebaran virus SARS-CoV-2 dalam posisi stabil. Anies menyebut bahwa dalam masa transisi ini kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap.

“Periode ini menjadi periode transisi saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.” ucapnya. Ia juga mengatakan bahwa periode ini juga merupakan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat aman produktif sesuai protokol COVID-19.

Protokol Kesehatan saat PSBB Transisi

Pada masa PSBB transisi yang akan mulai berlaku Jumat (5/6), protokol kesehatan diberlakukan, antara lain:

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
2. Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau tidak bugar
3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas
4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
5. Jaga jarak aman satu meter dengan orang lain
6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin
7. Menerapkan etika batuk dan bersin

Sementara untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Protokol di rumah:
1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi)
2. Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah
3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol pergerakan penduduk:
1. Utamakan jalan kaki dan sepeda
2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan
3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang
4. Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Protokol di sektor pendidikan:
1. Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman
2. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah
3. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol aktivitas sosial dan ekonomi:
1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang
2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter
3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan
4. Protokol tempat kerja Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah
5. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam)
6. Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30.

Kapan Tempat Umum Dibuka?

Seiring dimulainya PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka. Lalu, Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa PSBB transisi.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat tersebut. Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga,” kata Anies.

Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:

Rumah ibadah: 5 Juni 2020
Perkantoran: 8 Juni 2020
Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
Perindustrian: 8 Juni 2020
Pergudangan: 8 Juni 2020
Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
Museum, galeri: 8 Juni 2020
Perpustakaan: 8 Juni 2020
Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
Pantai: 13-14 Juni 2020
Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020

PSBB DKI Jakarta pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Lalu, PSBB diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, PSBB diperpanjang hingga 4 Juni atau berakhir hari ini, yang kemudian dilanjutkan lagi dengan PSBB masa transisi.

Share: PSBB Transisi Jakarta, Perhatikan Hal-hal Ini!