Isu Terkini

Protokol “Normal Baru” Disiapkan di Bandara dan Kereta

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri BUMN Erick Thohir, melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020, meminta seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario “the new normal” atau “normal baru” setelah pandemi COVID-19, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah.

Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin menjelaskan protokol penanganan COVID-19 itu terkait tiga aktivitas bandara, yakni operasional, pelayanan, dan komersial. Selain itu, protokol juga berlaku pada proses bisnis di internal perseroan, misalnya pembagian karyawan bekerja dari rumah dan kantor. Protokol itu akan diterapkan pada 19 bandara kelolaan AP II.

Nantinya, protokol normal baru AP II akan mengedepankan layanan teknologi informasi dan menjaga physical distancing. Hal itu guna meminimalisir pertemuan tatap muka antar manusia.

Misalnya, pegawai AP II di bandara akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Lalu, ada sistem biometrik dapat digunakan untuk pelayanan, keselamatan, dan keamanan penerbangan, kaitannya dengan data penerbangan.

Lalu, maskapai dan penumpang diarahkan menggunakan self check in, mobile check in, dan web check in ketimbang ke konter check in. Protokol new normal juga akan berlaku pada seluruh tenant komersial di bandara, yang nantinya wajib menyediakan hand sanitizer, diarahkan menerapkan transaksi secara nontunai serta menerapkan prosedur jarak sosial.

Targetnya, timeline implementasi protokol new normal milik AP II akan diajukan ke Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020 mendatang.

“Yang jelas, kami siap mengantisipasi skenario new normal karena memang sudah sejak empat tahun terakhir ini pengembangan bandara-bandara AP II mengarah ke digitalisasi untuk mewujudkan Smart Digital Airport,” kata Awaluddin dalam keterangan resminya dikutip Senin (18/05/20)

Awaluddin menjelaskan protokol itu nantinya akan beriringan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah. Namun, implementasi protokol normal baru masih menunggu keputusan resmi pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sehingga selama belum ada instruksi resmi, maka protokol tersebut belum berjalan.

“Belum ada tanggal pasti pemberlakuan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus kembali bekerja dari kantor maupun kriteria siapa saja yang harus bekerja di kantor.”

Selain Bandara Soekarno-Hatta, penerapan protokol kesehatan menghadapi normal baru juga sedang dipersiapkan untuk stasiun kereta dan pelabuhan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan protokol bagi calon penumpang kereta api dan pekerja di bawah 45 tahun menyambut new normal.

Didiek Hartantyo, Direktur Utama KAI, seperti dilansir dari situs resmi KAI pada Senin (18/5), mengatakan bahwa selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol itu juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun yang akan masuk kantor seperti biasa dengan tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

Menurut Didiek, sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, Kereta Api Lokal, Kereta Api Rel Listrik, dan Kereta Api Angkutan Barang. Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan covid-19 yang diawasi oleh Satgas COVID-19 KAI yang terbentuk sejak Maret 2020.

Khusus untuk layanan Kereta Api Penumpang, KAI akan mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian. Untuk itu, Kementerian BUMN telah menyiapkan tabel jadwal tahapan pemulihan kegiatan yang terdiri dari lima fase.

Fase pertama pada 25 Mei 2020, yakni menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan yang meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.

Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya. Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan itu meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam masuk, serta pembatasan kapasitas.

Selain itu turut membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel melalui sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sementara fase kedua akan dimulai pada 2 Juni 2020 yang memperbolehkan sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi.

Fase ketiga diterapkan pada 8 Juni 2020 yang ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan. Fase keempat, yakni dibukanya kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor pada 29 Juni 2020. Kemudian, fase kelima pada 13 dan 20 Juli, yaitu evaluasi fase keempat dan seluruh sektor.

Share: Protokol “Normal Baru” Disiapkan di Bandara dan Kereta