Isu Terkini

Apa Aja Pro-Kontra Perppu Terorisme Jika Diterbitkan Presiden Jokowi?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan ultimatum kepada DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pada Juni 2018 nanti. Jika tidak, Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Desakan Jokowi kepada DPR untuk merampungkan RUU Terorisme tersebut tentu sangat beralasan mengingat serangan bom bunuh diri yang terjadi selama dua hari beruntun di Surabaya, Jawa Timur, pada 13-14 Mei kemarin. Hal itu sangat mendesak untuk dituntaskan.

“Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi lewat akun Twitter-nya, Senin, 14 Mei.

“UU ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas baik dalam pencegahan maupun dalam tindakan. Kalau nanti bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” ujarnya.

Ruang Gerak Polisi Terbatas Tanpa UU Terorisme

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa Revisi UU Terorisme memang perlu segera disahkan. Keberadaannya tentu sebagai payung hukum bagi aparat untuk mencegah tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jangan Share Foto Korban dan Hal Lain yang Gak Boleh Dilakukan saat Terjadi Serangan Teroris

“UU terorisme sekarang sifatnya responsif, jadi kalau belum bertindak, tidak bisa ditangkap. Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif,” kata Setyo di Mabes Polri, Minggu, 13 Mei.

Setyo menjelaskan bahwa Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini belum memungkinkan kepolisian melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.

Keberadaan UU itu membuat ruang gerak pihak kepolisian pun terbatas. Akhirnya, pihak kepolisian pun tak bisa menindak sebelum punya bukti permulaan yang cukup dari aksi terorisme.

“Harapannya kalau sudah terafiliasi dengan salah satu [organisasi teroris] maka bisa [langsung] ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang enggak,” ujar Setyo.

DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Terbitkan Perppu

Menanggapi ultimatum dari Presiden Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akhirnya buka suara. Politisi Partai Gerindra itu menilai pemerintah tak perlu sampai mengeluarkan Perppu untuk mengatasi situasi saat ini.

Menurut Fadli, pembahasan RUU Terorisme sudah hampir tuntas. Bahkan, ia mengklaim bahwa pemerintah lah yang terkesan menunda-nunda proses tersebut.

“Perppu itu menurut saya tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU ini sudah mau final. Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan, tapi kan pemerintah yang menunda gitu. Jangan kebolak-balik,” kata Fadli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 14 Mei.

Baca Juga: Konten Terorisme Bertebaran di Medsos, Ini Cara dan Alamat Pengaduannya

Berbeda dengan pandangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto soal UU Nomor 15 Tahun 2003, Fadli justru mengatakan bahwa sebenarnya payung hukum terkait terorisme sudah jelas dalam UU tersebut.

“Jadi payung hukum sudah ada jelas, cuma mereka [pemerintah] ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventive action, yaitu orang [terduga teroris] bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro-kontra. Komnas HAM juga ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja,” ucapnya.

Pasal-pasal Krusial di RUU Terorisme

Setidaknya ada dua pasal penting yang membuat RUU Terorisme mandeg dalam waktu yang cukup lama. Yang pertama soal definisi terorisme dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari pihak pemerintah, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI, sudah menemukan rumusan yang tepat soal definisi terorisme.

Menurut pengajar bidang Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pengertian terorisme tersebut diambil dari Pasal 6 dan 7 UU Terorisme, yang kemudian diolah sedemikian rupa. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan sebagai unsur delik.

Enny mengatakan bahwa dalam pembahasannya, DPR meminta pemerintah memasukkan frasa mengenai tujuan politik atau ideologi dalam pengertian terorisme. Nah, hal Inilah yang kemudian jadi perdebatan baru dan membuat RUU Terorisme tak jadi disahkan pada akhir masa persidangan DPR kemarin.

“Pada saat diminta dimasukkan di situ, aparat penegak hukum keberatan, apa makna tujuan politik atau ideologi itu, apa batasannya? Kalau nanti pada saat kami [aparat] menangkap, ternyata tidak ada bukti bahwa dia ada kaitan dengan tujuan ideologi atau politik, berarti kita lepaskan mereka, tak bisa kita gunakan UU Terorisme,” kata Enny kepada media pada 15 Mei.

Baca Juga: Rentetan Ledakan Bom di Surabaya, Begini Rangkumannya

Ia mengungkapkan bahwa memang tinggal 1-2 fraksi di DPR saja yang belum sepakat soal definisi terorisme. Sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, bersama petinggi parpol pendukung pemerintah, sudah melakukan pertemuan dan mencapai kata sepakat soal definisi terorisme tersebut.

Melihat situasi darurat saat ini, Pngamat Terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu. Ia kemudian menjelaskan kenapa akhirnya RUU Terorisme jalan di tempat.

“Saya kira kecil ya kemungkinan dikeluarkannya Perppu. Setelah pernyataan Presiden Jokowi soal serangan teroris kemarin, kan ada pertemuan antara partai-partai pendukung pemerintah yang berkumpul di Kemenkopolhukam untuk mencari solusi,” kata Ridlwan kepada Asumsi pada 15 Mei.

Penamaan UU Terorisme, menurut Ridlwan, memang menjadi ganjalan antara DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan RUU tersebut. Ridlwan pun menyebut hal itulah yang membuat RUU Terorisme tak kunjung rampung.

“Kenapa kemudian RUU Anti Terorisme ini terkatung-katung? Penyebabnya itu salah satunya kan sederhana sekali, yang pertama kan tentang penamaannya, apakah namanya UU Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme tanpa embel-embel tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Ridlwan, jika ada embel-embel tulisan tindak pidana, maka UU ini hanya akan berlaku untuk aparat penegak hukum. Sementara jika namanya UU Terorisme atau UU Pemberantasan Terorisme, lanjut Ridlwan, maka hal itu bisa mengacu kepada semua sektor.

“DPR juga kan posisinya masih berdiskusi dengan pemerintah terkait definisi terorisme itu apa. Problem-nya adalah karena perbedaan pandangan, di satu sisi DPR ingin adanya kata ‘motif politik’ dalam definisi terorisme, sementara pemerintah tak mau,” ucap Ridlwan.

Ridlwan mengatakan bahwa hal itu akan menjadi perdebatan nantinya soal siapa yang berhak merumuskan atau memberikan tafsir soal apakah serangan itu terdapat motif politik atau tidak.

Baca Juga: Sederet Ledakan Bom dan Penyerangan yang Pernah Terjadi di Gereja-Gereja Indonesia

“Kalau kemudian tiba-tiba DPR menentang bahwa sebuah serangan tak bermuatan motif politik, maka hal itu otomatis tak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme walaupun dilakukan oleh JAD misalnya,” ujarnya merujuk kepada Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah kelompok ekstremis.

Pro Kontra Jika Diterbitkannya Perppu Terorisme

Sementara itu, jika pun nanti Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Terorisme, hal itu tentu akan tetap menimbulkan plus dan minus. Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, satu hal yang bakal jadi sorotan tentu soal isu hak asasi manusia (HAM).

“Negara kita sedang darurat terorisme. Kalau DPR masih memperlambat pembahasan dan pengesahan RUU Anti Terorisme, mau gimana lagi, maka Presiden harus keluarkan Perppu,” kata Adi kepada Asumsi, 15 Mei.

Adi pun menjelaskan bahwa Perppu itu sendiri bisa dikeluarkan oleh Presiden karena adanya kondisi darurat yang mengancam stabilitas negara. Dalam kondisi sekarang ini, adanya bom di mana-mana dan bisa terjadi kapan saja, maka menurut Adi, Perppu harusnya dikeluarkan Presiden.

“Hadirnya Perppu setidaknya bisa menjadi payung hukum yang jelas yang bisa jadi trigger bagaimana untuk mengadili, mengantisipasi para pelaku terorisme. Selama ini kan ngambang karena tidak ada payung hukumnya,” ujar dosen Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Adi, dengan adanya Perppu terorisme, maka para pelaku bisa dihukum, bila perlu dihukum pancung. Ia pun menyoroti apa yang akan terjadi jika seandainya Presiden Jokowi memang jadi mengeluarkan Perppu, terutama soal isu HAM.

“Pro-kontra soal hadirnya Perppu terorisme itu. Apalagi Perppu ini kan kewenangan Presiden kan dan enggak harus melalui DPR. Salah satu yang bakal memprotes ya tentu para pejuang HAM itu,” kata Adi.

Adi menegaskan bahwa jangan sampai atas nama HAM, situasi justru semakin menjadi keruh. Menurut Adi, justru HAM kelompok mayoritas yang kerap dibunuh oleh teroris dan persoalan HAM ini tentu akan menghambat Perppu.

“Ini situasinya sudah jelas bahwa teroris itu membunuh orang dengan sengaja, kok, kenapa masih ingin dipelihara orang seperti itu? Hukum saja,” ucapnya.

Adi menyoroti teman-teman aktivis yang selalu bilang bahwa dengan hadirnya Perppu Terorisme itu dikhawatirkan bisa melanggar HAM. Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak itu harusnya juga tahu bahwa gara-gara terorisme banyak juga HAM yang dihabisi.

“Teroris ini kan HAM kecil, minoritas, dan biang kerok. Justru, jangan sampai HAM yang mengatasnamakan kelompok minoritas kecil teroris, bisa membuat HAM dalam konteks yang lebih luas dan banyak orang yang tak bersalah justru dibunuh secara sengaja,” ujarnya.

Share: Apa Aja Pro-Kontra Perppu Terorisme Jika Diterbitkan Presiden Jokowi?