Isu Terkini

Presiden Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril, Apa Langkah Selanjutnya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden RI Joko Widodo menerima permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Surat bernomor R-28/Pres/07/2019 yang bertandatangan presiden tertanggal Senin (15/07/19) itu bahkan sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam surat itu, Jokowi menyebut masyarakat luas begitu bersimpati kepada Nuril dan menilai vonis yang dijatuhi kepada Nuril bertentangan dengan keadilan.

Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan bahwa perbuatan Nuril disebut sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

“Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Nantinya, surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril tersebut akan dimasukkan dalam agenda sidang paripurna DPR. Surat dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (16/07).

Komnas Perempuan Mendesak RUU PKS Segera Disahkan

Langkah Presiden Jokowi mengabulkan amnesti Nuril dinilai tepat mengingat tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Nuril. Namun, ini bukan akhir dari segalanya, apalagi pelecehan seksual bisa saja terjadi di masa mendatang dan menimbulkan korban-korban baru. Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati menegaskan bahwa ada langkah krusial lain yang harus diambil setelah proses amnesti Nuril diterima Presiden Jokowi demi mencegah munculnya kasus serupa, yaitu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Kita akan mengawal pengesahan RUU PKS agar berisi substansi yang memudahkan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak,” kata Sri saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (16/07).

Sri menegaskan bahwa penting untuk segera mengesahkan RUU PKS. Pasalnya, RUU tersebut akan melindungi setiap orang dari kekerasan seksual. Terlebih, pemidanaan Nuril dianggap mempersulit korban pelecehan seksual untuk mencari keadilan dan bisa membuat para korban pelecehan seksual lainnya akan semakin takut bersuara.

Sri melanjutkan, “Komnas Perempuan akan mendukung para pihak untuk meninjau kembali dan mengkaji UU ITE agar tidak menimbulkan korban diskriminasi hukum.”

Baca Juga: Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan

Perlu diketahui, UU ITE memang sering memakan korban karena bukannya melindungi warga negara, justru sebaliknya menjadi alat untuk membungkam korban, seperti yang terjadi pada Nuril. Padahal, semangat pembuatan UU ITE ialah melindungi setiap warga negara dari serangan fitnah ataupun hoaks digital yang kejam.

UU ITE juga dinilai tak hanya melanggar hak berpendapat tapi juga telah menjadi alat penguasa menekan yang lemah. Dalam kasus Nuril, pasal yang menjeratnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan dikenakan pidana.

Nuril dijatuhi hukuman ini karena ia didakwa melakukan penyebarluasan rekaman percakapan telepon. Isi rekaman percakapan itu bernada pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah di tempat ia pernah bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Nuril, rekaman itu dibuatnya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dekat dengan kepala sekolah seperti yang dirumorkan oleh lingkungan sekitarnya. Namun, rekaman itu malah tersebar dan membuat kepala sekolah diberhentikan. Kepala sekolah itu pun melaporkan Nuril ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE pada 26 Juli 2017.

Kelemahan UU ITE itu juga dalam hal ini tidak memberi alternatif ketika seseorang mendapat pelecehan. Misalnya, dalam kasus Nuril, saat ia terkena pelecehan seksual, apa yang harus ia perbuat kalau merekam saja tidak boleh? Lalu, Nuril bisa mendapat bukti dari mana?

Kasus Nuril sendiri berawal saat dirinya menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012 lalu. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Merasa dilecehkan, Nuril yang saat itu merupakan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu akhirnya merekam perbincangan tersebut. Dalam perjalanannya, pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek M langsung melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Saat itu, Kepsek M menyebut aksi Nuril sudah membuat malu ia dan keluarganya. Pada prosesnya, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Akhirnya, Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada 26 September lalu. Nuril Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 19 tahun 2016.

Tak berhenti sampai di situ, Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. Hingga akhirnya Nuril mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi.

Sekilas Tentang Aturan Amnesti

Amnesti merupakan salah satu hak presiden sebagai kepala negara. Hak ini telah ada sejak masa awal kemerdekaan hingga beberapa kali penyesuaian konstitusi Republik Indonesia. Sebelum amendemen, pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Amnesti diatur secara tegas dalam Pasal 14 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan Presiden mempunyai hak memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Bunyi selengkapnya yaitu: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi ayat 1 dan 2.

Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu:

“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana,” bunyi Pasal 1 UU Darurat No 11/1954.

Lalu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melaksanakan tugasnya untuk memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis. Hal ini diatur dalam Perpres No 24 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sekretariat Negara Pasal 47:

“Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Amnesti memang tidak bisa diberikan secara bebas, ada dimensi kepentingan negara yang menjadi pertimbangan besar dengan melibatkan suara rakyat melalui parlemen. Dalam hal ini, penekanannya ada pada kepentingan negara, misalnya saja dalam kasus Nuril kepentingan negaranya berupa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menghapus diskriminasi.

Share: Presiden Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril, Apa Langkah Selanjutnya?