Isu Terkini

Presiden Jokowi Baru Melarang, 900 Ribu Orang Sudah Mudik

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi melarang mudik lebaran pada hari raya Idulfitri 1441 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah itu diambil guna menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) ke banyak daerah.

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan anggota TNI/Polri. “Mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Presiden yang disiarkan langsung akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/04). Larangan mudik sendiri akan berlaku khususnya di wilayah Jabodetabek yang sudah menjadi zona merah COVID-19.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, “Apakah kebijakan ini telat atau tidak? Yang jelas, sudah 900 ribu orang mudik terlebih dahulu kalau menurut data Kemenhub,” kata Yayat dalam diskusi virtual dengan YLKI, Rabu (22/04).

Lebih jauh, Yayat menjelaskan bahwa faktor kesulitan ekonomi menjadi penyebab masyarakat akhirnya memutuskan untuk mudik lebih awal, jauh sebelum larangan itu ada. Apalagi, sejak adanya imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah, para pekerja yang harus tetap bekerja di lapangan karena berpenghasilan harian, banyak yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Mudik atau Tidak Mudik, Bukan Cuma Itu Persoalannya

Akibatnya, penghasilan pun berhenti lantaran tak ada lagi pekerjaan. Sementara kebutuhan untuk bertahan hidup di Jakarta tentu sangat tinggi dan tak bisa didapat dengan hanya berdiam diri di rumah. Faktor itulah yang akhirnya membuat sekitar 900 ribu orang ini memutuskan untuk pulang ke kampung halaman.

“Semua sektor UMKM informal semua pekerjanya itu nggak ada pilihan untuk bertahan ketika imbauan pemerintah agar sekolah, kampus diliburkan. Akhirnya mau nggak mau mereka pulang,” ujarnya.

Yayat juga menyarankan agar pemerintah tak hanya memberikan sembako saja kepada masyarakat dengan tujuan melarang mudik. Ia mengatakan bahwa salah satu instrumen terbesar biaya hidup di Jakarta adalah penyewaan hunian, alias biaya kontrakan.

“Persoalan mendasar bagi pemudik bukan hanya sembakonya saja. Bagi kelompok migran yang ngontrak bulanan ini nggak ada yang bantu, ini cost untuk bertahan di luar sembako juga besar. Biaya ini kalau tidak terpenuhi bisa membuat mereka tetap nekat pulang kampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono juga membenarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang mencatat sebanyak 900 ribu orang sudah mudik saat pandemi COVID-19. Untuk itu, saat ini masih tersisa 2,6 juta orang yang belum melaksanakan mudik.

Baca Juga: Berlaku 10 April, Ini yang Perlu Diperhatikan dari Aturan PSBB Jakarta

Agus membeberkan bahwa sekitar separuh dari 2,6 juta orang tersebut  merupakan aparatur negara hingga PNS yang dilarang mudik. “Jadi saat ini ada 1,3 juta orang yang dianggap masih ada potensi ingin mudik,” kata Agus dalam diskusi virtual, Selasa (14/04) lalu.

Lalu, dari 1,3 juta pemudik tersebut, Agus memprediksi nantinya berpotensi menyebar ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Lampung. Untuk Jawa Barat sebanyak 13 persen, Jawa Tengah dan Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, serta Sumatra Selatan dan Lampung delapan persen.

Setelah Jokowi memastikan melarang mudik tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk mengakomodir kebijakan tersebut.

“Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/04).

Adita menjelaskan bahwa penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Lalu, regulasi transportasi terkait larangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Larangan dilakukan bertahap dan sanksi penuh akan diterapkan pada 7 Mei 2020.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Geser Libur Nasional Idulfitri ke Akhir Tahun 2020

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” ucapnya.

Menurut Adita, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Sekadar informasi, pelarangan mudik sendiri berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Larangan mudik ini tak akan memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun, larangan itu masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Share: Presiden Jokowi Baru Melarang, 900 Ribu Orang Sudah Mudik