Isu Terkini

Prahara Jiwasraya Main Saham Gorengan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kasus Jiwasraya yang tak mampu membayar polis asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan disebut-sebut disebabkan oleh kesalahan mengelola investasi di dalam perusahaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.

“Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna di BPK RI, Jakarta, Rabu (08/01/20).

Kasus Jiwasraya disebut-sebut berawal pada tahun 2002 silam di mana Jiwasraya saat itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian. Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.

Kronologi Kasus Jiwasraya Versi BPK

Bukannya memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola asal Inggris, Manchester City, pada 2014, meski posisi mereka saat itu sedang jelek. Kabarnya, biaya sponsorship Jiwasraya ke Manchester City Rp6 miliar (per tahun) sebelum pajak dan sekitar Rp7,5 miliar (per tahun) setelah pajak.

Tak berhenti sampai di situ, pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Namun, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Lalu, masuk ke tahun 2017, Jiwasraya mendapatkan opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

“Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu),” ucap Agung. Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp13,7 triliun.

Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp27,2 triliun. Disebutkan sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015. Adapun dalam kurun waktu 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.

Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP.

Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Pada tahun 2016 pula, Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko atas potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.

Lalu, menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK akhirnya melakukan investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018. Yang cukup mengejutkan, hasil investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.

Perlu diketahui, potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Lalu, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.

Nantinya, pihak yang diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait transaksi ini adalah grup yang sama sehingga ada dugaan dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut. Tak hanya itu saja, selain investasi pada saham gorengan, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen.

Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk. Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp4 triliun. Jadi pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.

Agung mengatakan bahwa investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga disembunyikan pada beberapa produk reksadana. Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksadana dengan 20 reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen.

Namun, terkait hal itu, Agung tak menyebutkan 20 nama reksadana tersebut. Yang jelas, sebagian besar reksadana berkualitas rendah dan tidak likuid.

“BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp 6,4 triliun,” kata Agung. Lebih lanjut, BPK juga mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT lanjutan atas permasalahan itu.

Tak hanya DPR saja, tapi BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019. Sehingga jelas bahwa penanganan kasus Jiwasraya bukan hanya masuk di ranah audit, tapi juga sudah masuk di ranah penegakan hukum.

Terkait Lemahnya Regulasi Pengawasan

Ekonom Institute for Development on Economic (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan ketika Jiwasraya dalam posisi tak beres, orang-orang seperti Benny Tjokro datang dan menawarkan kalau dana kelolaan Jiwasraya dimasukkan saja ke manajer investasi mereka untuk kemudian dicarikan saham-saham yang return-nya tinggi.

“Padahal kan kalau dalam teori investasi, high risk high return, mau dapet return tinggi ya otomatis risiko yang mengikuti juga tinggi. Nah itu baru kelihatannya ketika kondisi ekonominya nggak oke, ekonominya lagi agak slow down,” kata Bhima dalam obrolannya bersama Rayestu di Asumsi Bersuara Episode 52, Prahara Jiwasraya: Asuransi Kok Main Gorengan?, Selasa (21/01/20).

Baru kemudian pihak Jiwasraya sadar bahwa sebenarnya membeli saham-saham yang direkomendasikan manajer investasi tersebut pada waktu ekonomi lagi lesu, sehingga harganya turun cukup drastis. “Ini yang disebut saham-saham gorengan gitu ya. Kapitalisasinya kecil, digoreng naik dan turun tapi nggak berdasarkan pada kinerja emiten perusahaannya.”

Bhima pun heran lantaran kasus ini sudah seperti lingkaran setan, namun pihak OJK sendiri saat itu tak ada teguran sama sekali, padahal kasus ini kan mestinya masuk dalam pengawasan OJK. “Tapi sudah terlambat. Saat itu pusing lagi mau cari gimana lagi, mau nerbitin produk dengan return yang tinggi lagi orang udah nggak percaya. Nah di sini baru kemudian kelihatan kalau kerugiannya mulai membengkak,” ujarnya.

Menurut Bhima, saat harga sahamnya sudah mulai turun drastis pada 2018, tak ada tindakan cut loss sama sekali, yakni kalau harga sudah terlalu rugi, saham itu harusnya dipaksa untuk dijual. “Nah ini dibiarin sampai akhirnya dulu dibeli dengan harga 5000 perak, itu jadi 50 rupiah, artinya saham 50 ini sudah tidak bisa diperdagangkan lagi. Auto reject bawahnya sudah saham-saham sampah.”

Bhima mengatakan bahwa OJK mestinya memang harus membuat semacam direktorat spesial khusus untuk asuransi BUMN. “Jadi dipisahkan lagi, di mana industri keuangan non bank ada asuransi yang memang swasta, lalu ada juga yang memang spesialis khusus untuk asuransi dana pensiun termasuk untuk BUMN. Jadi di situ dipelototin terus dia main ke mana.”

Lalu, selain OJK yang mengawasi, harusnya ada lembaga lain juga yang mengawas. Seperti halnya bank yang dipantau LPS. Di mana LPS merupakan lembaga yang memberikan jaminan atas masalah simpanan nasabah di perbankan di Tanah Air. Jadi LPS memang memiliki kepentingan di bank.

Jadi kalau ada bank yang bailout, maka LPS yang harus cuci piring. Pasca kasus Century, bank memang diawasi ketat oleh LPS, BI, dan OJK. Sementara untuk kasus asuransi hanya OJK saja yang mengawasi.

Sayangnya, untuk sektor asuransi, tak ada lembaga penjamin polis, jadi tak ada pula yang mengawasi. “Harusnya ada OJK, ada lembaga penjamin polis. Itu padahal di Undang-Undang Asuransi 2014, harusnya tuh tiga tahun setelah UU itu wajib ada lembaga penjamin polis. Sampai sekarang belum ada.”

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menggodok rancangan dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis. Bendahara negara mengatakan kebijakan ini juga diambil sebagai pelaksanaan atas amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Saat ini, Kemenkeu telah membentuk sebuah tim untuk mempercepat pembentukan lembaga. “Tim di Kementerian Keuangan masih menggodok dan mengumpulkan (data) untuk bisa menjalankan amanat UU 40/2014 tentang Perasuransian,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/01).

Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tengah melihat berbagai aspek untuk menelurkan aturan pembentukan. Misalnya, kebutuhan di industri asuransi nasional. Lalu, melihat pula model penjaminan yang sudah dilakukan oleh LPS. “Kami akan belajar dari LPS, kalau LPS kan untuk bank, sedangkan nanti lembaga penjaminan polis untuk sektor perasuransian,” ujarnya.

Ke depan, Sri Mulyani berharap lembaga penjamin polis dapat menyelesaikan masalah di sektor asuransi. Khususnya, memberikan perlindungan atas polis nasabah. “Ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan pada lembaga asuransi dan bisa mencegah potensi moral hazard,” ucapnya.

Share: Prahara Jiwasraya Main Saham Gorengan