General

Prabowo Singgung Penggabungan Dua Kementerian Ini, Begini Sejarah dan Prosesnya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Calon Presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya dipisah. Hal ini disampaikannya dalam debat kedua Pilpres di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari Minggu, 17 Februari 2019. Prabowo memandang masalah lingkungan hidup sangat berdampak pada kehidupan manusia. Maka sebab itu, jika terpilih menjadi presiden nanti, ia berjanji akan membuat kementerian khusus.

“Saya pisah, menteri kehutanan dan lingkungan hidup kok jadi satu, segera kita pisahkan,” kata Prabowo.

Dia melihat masih terlalu banyak masalah lingkungan hidup dan kehutanan tidak ditangani sampai tuntas. Maka dari itu, lanjut Prabowo, kementerian lingkungan hidup tidak bisa dijadikan satu dengan kementerian lainnya. Proses perizinan dan analisis dampak lingkungan (amdal) pun harus diperketat.

“Masalah lingkungan hidup tidak jadi satu. Ini sering jadi masalah izin akan kita perketat Amdal harus dilaksanakan tidak ada jalan pintas,” ujarnya.

Presiden Memiliki Kebebasan Menentukan Kabinetnya

Menanggapi pertanyaan Prabowo tentang kementerian lingkungan hidup yang digabung dengan kehutanan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa hal itu ada alasan dan sejarahnya. Seperti diketahui bersama, susunan kementerian di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki beberapa perbedaan.

Jika di era Jokowi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan digabung, di pemerintahan SBY justru dipisah. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan tergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Indonesia Kerja disebabkan adanya tambahan satu pos kementerian koordinator baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).

“Begini sejarahnya, dalam UU, menteri itu maksimal 35. Jadi karena ditambah 1 Menko, maka harus ada kementerian yang digabung, KLHK,” ungkap JK usai acara nobar bersama di rumah dinas, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

Menanggapi rencana capres Prabowo Subianto, yang akan memisahkan KLHK, sang Wakil Presiden itu mengatakan bisa dan sah saja dilakukan. Sebab, presiden terpilih berhak menentukan pos kementerian apa saja yang akan ditetapkan, selama tidak melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana dalam Pasal 15 UU tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34.

“Bisa saja. Ya semua presiden, kalau terpilih, kan bebas untuk menetapkan kementerian; kecuali sembilan kementerian yang harus ada. Ya kemudian tetapi batasannya harus 34,” kata JK.

Proses Peleburan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Setelah Jokowi menjadi presiden terpilih pada 2014 lalu, ia memang mengubah beberapa struktur kabinetnya. Ada kementerian yang baru, ada yang mengubah penamaan (nomenklatur), dan ada pula yang dilebur. Semua susunan itu dibentuk oleh tim dan diajukan ke presiden terpilih.

“Memang tidak banyak perkembangan. Ada 19 kementerian tetap, enam mengubah nomenklatur, enam hasil penggabungan atau pemisahan dan tiga yang baru,” ujar Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto pada Sabtu, 13 September 2014 silam.

Saat berada di Kantor Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Jalan Situbondo nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat itu, Andi juga menjelaskan bahwa setiap pergantian ataupun peleburan dalam kementerian telah dianalisa fungsi dan pertanggungjawabannya. Ia pun menerangkan bahwa pemerintah berusaha untuk tidak membuat tumpang tindih dalam tubuh kementeriannya.

Business process berarti lingkaran dari perencanaan, penganggaran, implementasi, evaluasi, sampai pertanggungjawaban program pemerintah. Itu yang didalami untuk mengenali masih berapa banyak tumpang tindihnya. Ada tidak yang masih bisa dirampingkan, ada tidak yang masih bisa diperkuat,” kata Andi.

Peleburan Tak Hanya di KLHK

Tak hanya di tubuh KLHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pun digabung menjadi satu dan saat ini dikenal dengan nama Kementerian PUPR. Eko Prasojo, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga mengatakan bahwa penggabungan dua kementerian menjadi satu itu sudah melalui kajian yang mendalam.

“Kami memang merekomendasikan pemisahan dan penggabungan (kementerian),” kata Eko, Jumat, 24 Oktober 2014 silam.

Hasil kajian tersebut kemudian diberikan kepada Tim Transisi yang satu bulan lalu datang ke kantor Kementerian PAN/RB. Penggabungan menjadi Kementerian PUPR menurut Eko dilakukan agar terjadi sinergi antara bidang pekerjaan umum dan perumahan.

“Pada dasarnya dua-duanya ada direktorat dan dua unit yang sama. Menurut kami perlu ada review,” kata Eko.

Share: Prabowo Singgung Penggabungan Dua Kementerian Ini, Begini Sejarah dan Prosesnya