General

Prabowo Bolehkan Eks Napi Nyaleg Karena ‘Korupsi Enggak Seberapa’, Faktanya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Debat perdana calon presiden (capres) yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Januari 2019 malam kemarin menyisakan banyak bekas di berbagai media. Beberapa orang kemudian kembali mengecek fakta dari data yang ada untuk menyesuaikan dengan apa yang diucapkan para peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu. Salah satu pembahasan yang hangat dibicarakan adalah isu korupsi.

Hal itu terjadi ketika capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyindir pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengatakan korupsi di Indonesia sudah stadium 4. Namun begitu, kata Jokowi, partai politik (parpol) yang paling banyak mengajukan calon legislator (caleg) mantan napi korupsi adalah partai pimpinan Prabowo yaitu Partai Gerindra.

“Kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Pak Prabowo pernah bilang korupsi di Indonesia sudah stadium 4, tapi saya nggak setuju. Tapi menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi,” kata Jokowi.

“Caleg itu, yang saya tahu, yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo,” tanya Jokowi pada Prabowo dalam debat capres-cawapres, di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta, Selatan.

Menjawab pertanyaan dari mantan Wali Kota Surakarta, Prabowo mengaku belum mendapat laporan mengenai data dari ICW. Ia mengaku bahwa pihaknya antikorupsi dan tidak setuju soal caleg eks koruptor.

“Saya seleksi caleg-caleg tersebut. Kalau ada bukti silahkan laporkan kepada kami,” kata Prabowo.

Prabowo menambahkan, terkadang ada kasus korupsi yang hanya karena menerima tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, hal itu terjadi di semua fraksi di parlemen seperti di DPRD. “Jangan lah kita saling menuduh partai kita masing-masing,” kata Prabowo.

Mendengar jawaban Prabowo, Jokowi kembali mengulangi pertanyaanya. Ia menambahkan data bahwa total caleg eks koruptor yang diusung Gerindra sebanyak enam orang. “Jadi saya tidak menuduh partai bapak korupsi, bukan,” kata Jokowi.

Sebelumnya memang ICW telah merilis daftar 40 caleg mantan napi korupsi yang berlaga di Pemilu 2019. Daftar caleg eks napi koruptor itu dipublikasi di akun Twitter resmi ICW, @antikorupsi, pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu.

Ke-40 caleg mantan napi koruptor itu tercatat dari 11 partai politik dan DPD RI. Mereka terdiri atas caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Merujuk data ICW tersebut, Gerindra ada di urutan ke-2 sebagai partai yang mengajukan caleg mantan koruptor dan di posisi ada Golkar.

Sedangkan, untuk nama-nama calon eks napi koruptor dari Gerindra dalam data ICW adalah caleg Herry dapil Sulawesi Utara Jones Johny Kereh, Dapil Belitung Timur Ferizal, Dapil Belitung Timur Mirhammuddin, Dapil Tanggamus Alhajar Syahyan, Dapil Maluku Utara Husen Kausaha, dan calon DPRD DKI Dapil 3 Mohamad Taufik.

Kemudian Prabowo menerangkan, bahwa caleg yang ia berikan kesempatan adalah mereka yang telah melalui proses hukum. Hal itu juga sudah diumumkan kepada rakyat, sehingga, rakyat berhak untuk tidak memilih.

“Yang jelas, kalau kasus itu sudah melalui proses, dia sudah dihukum, kalau hukum mengizinkan dan rakyat menghendaki dia, karena dia memiliki kelebihan-kelebihan lain, mungkin korupsinya nggak seberapa,” ujarnya.

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Kata “mungkin korupsinya nggak seberapa” mengartikan bahwa Prabowo membolehkan kadernya untuk melakukan tindakan rasuah jika nominalnya kecil. Lalu, seberapa besar nominal yang dianggap Prabowo sehingga disebut sebagai “enggak seberapa” itu?

Muhammad Taufik, Mantan Ketua KPU DKI yang Korupsi

Muhammad Taufik sebelumnya adalah sosok yang kontroversial karena memiliki perselisihan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama. Meskipun demikian, ia sempat diusulkan oleh Gerindra untuk mengisi posisi wakil Gubernur, saat Jokowi mengundurkan diri dan Basuki mengisi posisi yang ditinggalkan Jokowi.

Namun kini dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Namun perlu diketahu pula, bahwa pria kelahiran Jakarta, 3 Januari 1957 pernah menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta dan terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu selama 18 bulan pada 27 April 2004. Status ini sempat menjadi penghalang untuk Taufik mencalon diri kembali sebagai anggota legislatif.

Sebab awalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditulis bahwa mantan narapidana korupsi tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Namun, Taufik tak tinggal diam. Mantan Sekjen Serikat Pekerja Maritim Indonesia itu menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu ke Mahkamah Agung. Permohonannya pun dikabulkan oleh MA sehingga Taufik bisa kembali nyaleg.

Memang, kasus korupsi yang menimpa Taufik sudah berlangsung cukup lama. Mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jayabaya itu divonis masuk penjara pada Kamis, 27 April 2006 silam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Taufik karena terbukti korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Selain diputus hukuman badan, M. Taufik juga didenda Rp 50 juta dan diharuskan mengembalikan uang Rp 488 juta.

Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004. Harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta misalnya yang dinilai kelewat mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar. Tetapi yang terbukti di pengadilan hanya sebesar Rp 488 juta

Melihat nominal tersebut, lalu pantaskah pernyataan “mungkin korupsinya enggak seberapa” yang diucapkan oleh Prabowo?

Share: Prabowo Bolehkan Eks Napi Nyaleg Karena ‘Korupsi Enggak Seberapa’, Faktanya?