Massa mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta dan Bandung membanjiri area depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (19/09/19) dalam aksi menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang kontroversial. Sejak siang hingga malam, para pedemo padat berkerumun. Bahkan pihak kepolisian harus memblokade jalan raya di depan gedung wakil rakyat.
Pertemuan antara Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan 28 orang perwakilan mahasiswa berbuah surat kesepakatan yang ditulis tangan. Para mahasiswa akan mengawal janji ini hingga rapat paripurna DPR RI pada 24 September mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Manik Marganamahendra usai bertemu dengan sekjen DPR.
Berikut pokok-pokok kesepakatan tersebut:
1. Aspirasi masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Dewan.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September ini, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara dalam pembahasan RUU.
3. Sekjen DPR berjanji menyampaikan keinginan mahasiswa untuk mengadakan pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa pada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.
Jika janji itu dilanggar, kata Manik, “Berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan langsung menggeruduk DPR. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RKUHP.”