General

Pose Dua Jari Anies Baswedan dan Aturan KPU yang Sebenarnya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sorotan. Pasalnya kode tangan itu identik dengan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Kabarnya, Kepala Daerah tidak bisa sembarangan mendukung salah satu capres yang akan berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hingga akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sempat mengatakan bahwa kepala daerah harus mengajukan cuti terlebih dahulu jika ingin melakukan kampanye.

“Mestinya kalau mau mengacung-acungkan jari harus cuti dulu. Mau dukung ini, mau dukung itu sambil acung-acungin jari kalau hari kerja ya cuti dulu, karena itu kampanye,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU RI, Jumat, 11 Januari 2019.

Menurut Hasyim, kepala daerah bisa saja ikut berkampanye tanpa cuti. Namun hanya pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Hasyim pun mengimbau bagi kepala daerah yang tak ingin diperiksa Bawaslu lantaran kasus kampanye untuk rajin membaca peraturan pemilu dan kampanye.

“Harus hati-hati lah dan harus banyak baca aturan. Peraturan kan dibuat untuk ditaati,” katanya

Peraturan KPU Soal Kepala Daerah yang Kampanye

Nyatanya, Kepala Daerah sebenarnya dibolehkan memberikan dukungannya untuk capres cawapres. Bahkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Kepala Daerah sebenarnya dibolehkan menjadi tim kampanye dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, namun tentunya harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

“Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.”

Namun begitu, Kepala Daerah memang tidak diperbolehkan menjadi Ketua Tim Pemenangan. Sedangkan jika statusnya hanya menjadi anggota saja, itu masih diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 63 dalam PKPU Tahun 2018.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.”

Namun, memang ada etika yang perlu diperhatikan oleh Kepala Daerah hyang ingin memberikan dukungan kepada capres pilihannya.

Kepala daerah petahana atau mereka yang baru saja dilantik menjadi kepala daerah tak bisa seenaknya menyatakan dukungan kepada salah satu pasang kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapress) Pilpres 2019. Ada aturan dan etika yang mesti dipatuhi agar dukungan tidak memicu persoalan. “Yang pasti bagi mereka yang sudah menjabat kalau mau mengampanyekannya calonnya nanti harus cuti,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada reporter Tirto, Selasa (11/9).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengakui kepala daerah memang punyak hak mendukung salah satu kandidat, dan hak itu juga diatur dalam undang-undang. Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya yang mengatur hak kepala daerah berkampanye. Tapi pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye.

Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai permasalahan yang menyeretnya ke Bawaslu RI harusnya tidak menjadi fokus pembicaraan di media. Menurutnya, ada hal yang lebih penting untuk dijadikan bahan pembicaraan, yaitu pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Nanti kita lihat hasilnya. Disitu kita lihat. Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tak perlu menjadi fokus percakapan. Tapi sekarang malah jadi fokus percakapan, harusnya tidak usah,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Januari 2019.

Meski begitu, Anies mengapresiasi segala respons masyarakat terkait kasusnya itu. Tapi ia juga berharap agar masyarakat ke depannya mau berfokus pada hal-hal yang lebih penting. Alasannya, kata Anies, apa yang menjadi perhatian masyarakat akan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia itu sendiri.

“Karena ini menentukan arah perjalanan bangsa,” ujar dia.

Share: Pose Dua Jari Anies Baswedan dan Aturan KPU yang Sebenarnya