General

Polemik Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Mata KPU dan Bawaslu

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi polemik bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki latar bekalang sebagai mantan napi koruptor terus berlanjut. Bawaslu yang tetap pada pendiriannya, meloloskan nama-nama bacaleg eks narapidana korupsi.

Menyikapi keputusan tersebut, KPU RI meminta jajarannya di berbagai daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Sebab, KPU RI sedang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri jadi anggota legisltatif.

“Kita memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut sampai ada putusan MA tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, dilansir dari Detik.com pada Minggu, 2 September 2018.

Menggugat PKPU Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Sejak 16 Juli 2018 lalu, sudah ada beberapa orang yang menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang larangan eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Tercatat, setidaknya ada lima orang yang menggugat PKPU tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD M Taufik dengan nomor gugatan 43 P/HUM/2018, Djekmon Amisi nomor 44 P/HUM/2018, Wa Ode Nurhayati nomor 45 P/HUM/2018, Penggugat Jumanto nomor 46 P/HUM/2018, dan Masyhur Masie Abunawas dkk dengan nomor 47 P/HUM/2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan akhir Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif. Hal itu dinilainya sebagai solusi untuk mengakhiri polemik diloloskannya sejumlah bakal caleg mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu.

“Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review. Saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung. Itu semua orang akan patuh,” ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat, 31 Agutus 2018.

Di samping itu, Arief tetap menghormati keputusan Bawaslu dan menurutnya, KPU tak pernah menolak putusan Bawaslu meloloskan sejumlah bakal caleg eks koruptor. Namun, Arief mengingatkan pihaknya tetap berpegang pada PKPU yang ada. KPU berkewajiban menjalankan seluruh peraturan yang sudah dibuat sendiri dan telah resmi diundangkan.

“Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti,” kata Arief.

PKPU Nomor 20 di Mata Bawaslu

Bagi Bawaslu, Warga Negara Indonesia yang tak sedang menjalankan proses hukuman pidana, berhak mencalonkan dirinya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketua Bawaslu RI Abhan pun menegaskan, bahwa pihaknya hanya menaati Undang-Undang  (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,” sebut Abhan di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Abhan juga bilang, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, tapi ada aturan yang lebih tinggi derajatnya yang perlu ditaati, yaitu Undang-Undang.

“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019.”

Hingga kini, selain Muhammad Taufik dari Partai Gerindra, KPU juga sudah menerima nama-nama bacaleg eks narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan lolos oleh pihak Bawaslu, dengan total jumlah delapan nama eks napi korupsi dari berbagai daerah.

Share: Polemik Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Mata KPU dan Bawaslu