Isu Terkini

Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Apa Artinya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah dan DPR tidak mungkin lagi menunda jadwal yang telah disepakati.

Awalnya, pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September. Namun, pandemi COVID-19 membuatnya harus ditunda. “Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” kata Arief dalam diskusi virtual, Kamis (28/05/20)

Dengan begitu, Arief menyebut KPU akan segera melanjutkan tahapan pra pencoblosan. Sebelum sampai pada tahap pemungutan suara, KPU setidaknya butuh waktu enam bulan untuk menggelar serangkaian tahapan pilkada lainnya.

“Harus 6 Juni atau kalau terpaksa harus dimampatkan itu paling lambat 15 Juni. Tentu kami lebih senang kalau dimulainya lebih awal. Makanya kemarin ketika ada usulan dari beberapa anggota Komisi II (DPR) agar (pilkada lanjutan) dimulai bulan Juli, KPU tegas mengatakan tidak mungkin dimulai bulan Juli karena akan sangat terlambat,” ujarnya.

Meski akan digelar di tengah pandemi, Arief berharap partisipasi masyarakat di pilkada tahun ini tidak menurun. Ia mendorong pemilih untuk tetap aktif terlibat dalam berbagai tahapan. Ia juga meminta peserta pemilu mengajak konstituennya menggunakan hak pilih mereka.

“Pemilih yang berdaulat adalah pemilih yang melibatkan dirinya sejak dari awal proses tahapan sampai dengan penetapan siapa yang menjadi dalam kontestasi pemilihan ini,” ucapnya.

Baca Juga: Bahaya Menggelar Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

Pilkada 2020 akan digelar secara serempak di 270 wilayah Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar menyebut memaksakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang justru akan menimbulkan masalah.

“Berpotensi melanggar empat prinsip pemilu yang jujur dan adil,” kata Dahliah pada Kamis (28/05).

Pertama, pilkada pada 9 Desember 2020 nanti berpotensi melanggar prinsip partisipasi penuh tanpa ketakutan dan kekhawatiran. Ia menyebut pada saat penyelenggaraan pilkada, wabah COVID-19 masih menyerang dan banyak pasien yang terinfeksi, kasus pun masih tinggi.

“Apalagi masyarakat tetap akan terlibat dalam tahapan-tahapan pilkada yang berisiko pada kesehatan mereka,” ujarnya.

Kedua, pilkada berpotensi melanggar asas keadilan dalam kontestasi dan persaingan. Menurut Dahliah, pilkada di tengah pandemi COVID-19 hanya menguntungkan calon inkumben. Protokol social distancing, lanjutnya, akan membuat calon noninkumben kesulitan mendekati pemilih.

Selain itu, Dahliah juga menilai pilkada pada tahun ini memungkinkan calon inkumben berpotensi mempolitisasi wabah COVID-19. Contohnya, mereka bisa menjadikan penyaluran bantuan sosial sebagai kampanye terselubung.

Ketiga, melanggar prinsip integritas dan visibilitas penyelenggara pemilu. Dahliah mengatakan beban KPU sebagai penyelenggara pilkada bertambah karena harus menyiapkan aturan dan anggaran untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Ini sangat berat karena waktunya sempit. Tahapan sudah harus dimulai pada Juni nanti,” katanya. Keempat, Dahliah melanjutkan pilkada berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa pilkada bisa dilaksanakan jika pandemi COVID-19 sudah selesai.

Senada dengan Dahliah, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, pilkada pada 9 Desember nanti disebut belum memiliki kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan COVID-19. Perpu Nomor 2/2020 sama sekali tidak mengatur pelaksanaan pilkada yang menyesuaikan pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

Hal itu membuat pelaksanaan pilkada mesti menggunakan mekanisme normal, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada. Jika kesimpulan rapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu meminta pelaksanaan pilkada menggunakan protokol Covid-19, tentu dibutuhkan kerangka hukum yang cukup, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis.

Fadli menyebut untuk menyiapkan kerangka hukum, tentu dibutuhkan waktu yang cukup. Sementara, keputusan untuk memulai kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan pilkada dengan protokol COVID-19 tidak cukup.

“Akibatnya akan sangat berbahaya. Kualitas pilkada bisa menurun. Derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pilkada itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/05).

Share: Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Apa Artinya?