Isu Terkini

Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Kalau kalian sedang bercita-cita menjadi seorang entrepreneur, alias wiraswasta, mungkin kalian selama ini tau kalau kalian butuh modal. Namun ternyata, modal doang enggak cukup, lho. Ada persyaratan-persyaratan administratif lain yang kalian harus penuhi, terutama yang berkaitan dengan kepastian hidup para pekerja yang bekerja untuk kalian. Salah satu syarat tersebut adalah wajib memberikan BPJS untuk para pekerja kalian. Baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Masa, sih?

Pemberi Kerja Wajib Memberikan BPJS Secara Bertahap untuk Pekerja

Sebagai seorang karyawan, seorang pekerja ternyata memiliki hak untuk mendapatkan BPJS dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini tertera dalam Pasal 1 Angka 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Pasal nomor 4 tersebut berbunyi, “peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran”.  Kemudian, mengenai kewajiban perusahaan memberikan pekerjanya BPJS dijelaskan di pasal nomor 5. Pasal tersebut berbunyi, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.

Baca Juga: RS Belum Terakreditasi, Menteri Kesehatan: Tidak Boleh Rumah Sakit Berhenti Layani Pasian BPJS

Tidak hanya di UU BPJS tersebut, ketentuan ini pun ditekankan lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (PP 86/2013). Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan kalau Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara wajib akan dua hal, yakni pertama, mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Kedua, memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Sanksi yang Mengancam Pemberi Kerja Jika Tidak Memberikan Pekerjanya BPJS

Dalam aturan tersebut, ada sanksi yang mengancam jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar kewajibannya ini. Berdasarkan situs Hukum Online, sanksi tersebut berupa sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah pusat atau daerah atas permintaan BPJS. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik ini pun dapat berbentuk tidak mendapatkan izin usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusaha penyedia jasa pekerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Pernah Panggil 300 Perusahaan Swasta yang Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

Bukan hanya sekadar aturan, sudah pernah ada perusahaan yang kena penindakan akibat belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Salah satunya adalah ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil 300 perusahaan swasta yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2015. “Hari ini kami memanggil sebanyak 300 perusahaan atas dasar implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kala itu, Hermanto, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (29/1/2015), seperti dilansir Hukum Online. Ia pun melanjutkan, “akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban.”

Masih Banyak yang Belum Paham, Sosialisasi Harus Lebih Digencarkan

Meskipun wajib BPJS ini sudah menjadi aturan semenjak tahun 2011, jelas masih banyak perusahaan dan pekerja yang belum mengetahui hal ini sama sekali. Dengan begitu, penting untuk aturan ini disosialisasikan lebih giat lagi. Setidaknya, pekerja harus mengetahui haknya ini. Sehingga ketika ia mendapatkan pekerjaan dari suatu perusahaan, ia bisa langsung memastikan mengenai status BPJS yang menjadi haknya.

Share: Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS