Isu Terkini

Perkembangan Kasus Suap Impor Bawang Putih Kementan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kasus suap pengurusan izin impor bawang putih di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus didalami. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Kementan terkait kasus dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, Kamis (19/09/19).

Tiga pejabat yang dipanggil itu adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman.

Syukur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dhamantra),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/09). Sementara Suwandi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Jenderal Hortikultura.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Tim KPK juga tercatat pernah menggeledah kantor Kemendag dan Kementan untuk penyidikan kasus ini.

Perjalanan Kasus Suap Impor Bawang Putih

Kasus ini sendiri berawal dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. dari kasus ini, sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.

Selain itu, ada pula tiga pihak swasta lainnya yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta bayaran sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung sendiri merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini. “CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (08/08/19).

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

“Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut,” kata Agus.

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

“Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” ujar Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.

Ada Uang Pinjaman dalam Uang Suap

Lebih lanjut, Agus membeberkan karena Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yakni Rp100 juta per bulan. “Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” kata Agus.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp2,1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy.

Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

“Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp2 miliar untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah ‘lock kuota’,” kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, dalam OTT KPK, Nyoman ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (08/08). Dikutip dari Kompas.com, Nyoman saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 yang membidangi terkait perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN dan standardisasi nasional.

Nyoman sendiri memiliki latar belakang pengusaha di sektor tambang dan perkapalan. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Rims Energy Oil Company dan Komisaris PT Baruna Bahari Indonesia. Pria kelahiran 20 Desember 1960 yang merupakan anggota legislatif dari daerah pemilihan Bali ini dikenal sebagai aktivis kebudayaan dan memiliki ketertarikan terhadap tergerusnya kebudayaan nasional.

Nyoman pun adalah pencetus revisi dari UU Provinsi Bali. Ia juga pernah menjadi ketua dari Organisasi Pemuda Panca Marga Bali, yaitu organisasi masyarakat putra-putri veteran keluarga besar TNI dan Polri.

Share: Perkembangan Kasus Suap Impor Bawang Putih Kementan