Isu Terkini

Perkembangan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: Rommy Bantah Terlibat

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), pada Jumat, 22 Maret 2019. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, membantah terlibat dalam perkara tersebut. Lalu, seperti apa fakta yang muncul dari pernyataan Rommy?

“Saya prihatin dengan berita yang berkembang seolah-olah ada jual beli jabatan. Saya katakan itu tidak sama sekali bisa dibenarkan,” kata Rommy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.

Rommy Bantah Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Kemenag

Rommy mengaku tidak ada praktik jual beli dalam pengisian jabatan di Kemenag. Selain itu, ia juga membantah melakukan intervensi dalam proses seleksi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Ia mengaku hanya merekomendasikan nama Haris Hasanuddin, tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Rommy menjelaskan, bahwa saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI dan Ketum PPP, dirinya dianggap mampu menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Untuk itulah, ia mengaku hanya meneruskan rekomendasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi kepala kantor wilayah agama di daerah.

“Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” kata Rommy.

“Bukan hanya di Kemenag, di yang lain pun biasanya sama. Misalnya anda mau jadi Pemred, pasti ditanya rekomendasinya siapa. Itu kan biasa di masyarakat kita,”

Lebih lanjut, Rommy menjelaskan bahwa usai memberikan rekomendasi, mereka tetap mengikuti proses seleksi sesuai dengan koridor yang berlaku. Untuk kasus Haris Hasanuddin, Rommy mengaku mendapat referensi Haris dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berkompeten di bidangnya.

“Tapi tetap saya menyampaikan kepada orang-orang yang berkompeten itu, untuk tidak menghilangkan proses seleksinya,” ucapnya.

Rommy Mengaku Hanya Meneruskan Rekomendasi

Rommy juga menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama itu disebut sebagai orang yang mempercayai kinerja Haris.

“Tetapi bahwa kemudian saya meneruskan aspirasi, karena memang yang saya teruskan, bukan, misalnya, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa,” ucapnya.

Kesimpulan dari pernyataan Rommy adalah bahwa Haris, yang juga terlibat dalam kasus suap itu, merupakan hasil dari rekomendasi ulama setempat, yakni Kyai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur terpilih saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Lebih lanjut, Rommy mengatakan bahwa Khofifah sempat memberikan nama Haris karena sudah mengenal Haris lebih dulu dengan kinerja yang baik, serta dapat melakukan sinergitas kepada pemerintah Jawa Timur.

“Dia bilang ‘Mas Rommy, percayalah sama Haris, karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus.’ Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan pemprov itu akan lebih baik,” kata Rommy.

Meski melakukan rekomendasi terhadap panitia seleksi, Romahurmuziy membantah melakukan intervensi. Menurut Rommy, tak mungkin melakukan intervensi terhadap orang-orang yang terdiri dari guru besar dari universitas Islam di seluruh Indonesia.

“Kalau misalnya, meneruskan aspirasi itu dosa, nah terus, kita mengetahui kondite seseorang dari siapa? tapi, itu kan tidak menghilangkan proses seleksinya,” ujarnya.

Kasus yang Membelit Rommy

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota DPR RI Romahurmuziy atai Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Rommy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima uang suap dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Rincian uang tersebut yakni Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Uang suap itu maksudnya agar Rommy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Selanjutnya, Haris dilantik oleh Menteri Agama sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share: Perkembangan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: Rommy Bantah Terlibat