Isu Terkini

Perkembangan Kasus Joko Driyono: Dari Sosok Pengganti Sampai Polisi Gandeng PPATK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Jumat, 15 Februari 2019 malam WIB. Jokdri, sapaan akrabnya, diduga menjadi pihak yang memerintahkan penghancuran barang bukti yang berhubungan dengan pengaturan skor. Lalu, sejauh mana perkembangan kasusnya hari ini?

Seperti diketahui, penetapan sebagai tersangka Jokdri menyusul penggeledahan bekas kantor PT Liga Indonesia. Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola juga menemukan pintu rahasia yang menghubungkan kantor dengan apartemen Jokdri. Jokdri diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum.

Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Joko terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi, Jokdri mengakui memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti.

Pihak kepolisian juga sempat menyita uang Rp300 juta dari apartemen Jokdri. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp160 juta disebut polisi diduga terkait kasus suap pengaturan skor. Namun, polisi tak menjelaskan detail uang yang diduga suap dan disita dari apartemen Jokdri itu berasal pihak mana.

Baca Juga: Joko Driyono, Sosok Tepat Pengganti Edy Rahmayadi?

“Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp300 juta, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

Jokdri dan Perusakan Barang Bukti Dugaan Match Fixing

Pada Senin, 18 Februari 2019, Jokdri diperiksa dengan dugaan memerintahkan tiga anak buahnya untuk merusak barang bukti di dalam ruangan di bekas Kantor PT Liga Indonesia yang berlokasi di Rasuna Said. Ia diperiksa selama 24 jam dan dicecar 32 pertanyaan oleh Satgas Anti Mafia Bola di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Penyidik menguak alasan Joko Driyono memerintahkan anak buahnya, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI), untuk mengambil barang bukti dari lokasi yang sudah diberi garis polisi itu. Pihak kepolisian menyebut Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.

“Jadi yang bersangkutan menjawab ya, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Karena pemeriksaan hingga larut malam, Jokdri meminta pemeriksaannya dihentikan. Lalu, ia pun setuju untuk diperiksa kembali pada Kamis, 21 Februari 2019 nanti.

Siapa Pengganti Jokdri sebagai Ketum PSSI?

Terkait ditetapkanya Jokdri sebagai tersangka, Komite Eksekutif (Exco) PSSI pun menggelar rapat pada Selasa, 19 Februari 2019 malam. Selain memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, mereka juga mengantisipasi kemungkinan jika Jokdri berhalangan memimpin PSSI.

Baca Juga: Bambang Suryo, Sosok yang Dua Kali Disanksi Seumur Hidup oleh PSSI

Namun, sampai saat ini Jokdri sendiri masih belum ditahan pihak kepolisian. Meski begitu, untuk mengantisipasi situasi yang tidak terduga ke depan, Exco PSSI sudah memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Iwan Budianto (Waketum PSSI) untuk menggantikan peran Jokdri jika berhalangan memimpin federasi sepakbola Indonesia itu.  “Pengganti sementara Bapak Iwan. Itu otomatis,” kata Refrizal, anggota Exco PSSI, Rabu, 20 Februari 2019.

“Kalau Bapak Joko berhalangan, misalnya disangka, apakah disidang, atau masuk tahanan, kami tidak tahu kemungkinan ke depannya. Bisa ditahan 1×20 hari bisa diperpanjang, kami tidak tahu, karena PSSI ini kan harus berjalan terus, harus ada Plt ketua umumnya. Paling mungkin Bapak Iwan,” ujarnya

Satgas Anti Mafia Bola Gandeng PPATK

Satgas Anti Mafia Bola akan kembali memeriksa Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Kamis, 21 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin, 18 Februari 2019. Polisi juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini.

“Kemudian, untuk yang tersangka JD, pendalaman besok tentunya selain untuk mengungkap peran JD, dalam hal ini sebagai aktor intelektual, yang menyuruh melakukan tiga orang tersangka, baik mengambil, kemudian merusak, dan, barang bukti ya, serta masuk tempat yang menjadi penguasaan dari penyidik. Itu didalami terus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.

Baca Juga: [Part 1] Calo Tiket Sepakbola, Masalah Lain yang Harus Diberantas Satgas Anti Mafia Sepakbola

Pihak Satgas Anti Mafia Bola juga sudah mengaudit sejumlah barang bukti yang disita dari apartemen Jokdri. Nantinya, sejumlah barang bukti itu akan diklasifikasi, untuk mengetahui kasus apa saja yang menjerat Jokdri.

“Bukti-bukti yang terkait menyangkut masalah pengaturan skor, yang saat ini sudah ada di satgas juga sedang diaudit. Kurang-lebih ada sekitar 75 item itu diaudit, dan nanti di-cluster-kan atau diklasifikasikan, bukti ini masuk ke dalam match fixing di Liga 3 yang mana saja, kemudian match fixing yang ada di Liga 2 yang mana, yang di Liga 1 mungkin kalau semisal ada mana. Di-cluster-kan semuanya,” ucapnya.

Terkait Satgas Anti Mafia Bola yang menggandeng PPATK dalam kasus ini, Dedi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita Satgas antara lain ada beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital. Hal itu tentu butuh bantuan dari pihak PPATK.

“Itu semua nanti akan dievaluasi dan diasesmen oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apa bila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas. Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut. Tapi tetep masih menunggu besok, baik yang dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola pemeriksaan di Polda Metro besok,” kata Dedi.

Share: Perkembangan Kasus Joko Driyono: Dari Sosok Pengganti Sampai Polisi Gandeng PPATK