Isu Terkini

Perhatian! Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Bakal Kena Hukuman

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, kalian pasti sering dan bahkan udah enggak asing lagi ngeliat orang merokok sambil mendengarkan musik saat berkendara untuk ngilangin rasa penat. Betul kan? Nah, kabarnya sekarang kalau ada yang kedapatan melakukan kebiasaan, siap-siap aja kena hukuman nih guys.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa pengendara yang merokok sambil berkendara akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKBP Budiyanto seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis 01 Maret 2018.

Tak cuma itu aja, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” lanjut Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan bahwa selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

So guys, buat kalian yang masih sering merokok sambil mendengarkan musik saat berkendara, kurang-kurangin ya. Ya kalau kalian tetep nekat ngelakuin itu sih siap-siap aja kena ciduk Pak Polisi, terus kena denda dan hukuman penjara.

Share: Perhatian! Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Bakal Kena Hukuman