Isu Terkini

Kenapa Perempuan Indonesia Diupah Lebih Rendah?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Perempuan masih diupah lebih rendah dari laki-laki. Penemuan ini mungkin bukan informasi baru: dari negara maju hingga berkembang, ketimpangan upah antar gender selalu jadi masalah. “Global Wage Report 2018/19: What Lies Behind Gender Pay Gaps” yang disusun oleh International Labour Organization (ILO) menemukan bahwa perempuan di hampir seluruh dunia masih diupah 20% lebih rendah dari laki-laki, termasuk di Indonesia.

Alasan perempuan kerap diupah lebih rendah bermacam-macam: mulai dari lebih banyak laki-laki yang menempati posisi senior daripada perempuan, perempuan lebih banyak bekerja di sektor yang diupah lebih rendah, beban pekerjaan rumah tangga yang membuat perempuan sulit bekerja, hingga sesederhana bias pemberi kerja yang membuat perempuan diupah lebih rendah walaupun posisinya sama.

Di Indonesia, penelitian Erwin Bramana Karnadi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menemukan tren baru. Kesenjangan upah antar gender paling lebar ditemukan pada perempuan-perempuan di usia kurang dari 30 tahun. Setelah mencapai usia 30 tahun, kesenjangan tersebut semakin menutup. Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa seiring lamanya seorang perempuan bekerja, upah mereka semakin setara — atau bahkan lebih tinggi — dibanding laki-laki.

Erwin melakukan penelitian terhadap 1.404 pekerja di Indonesia. Ia menemukan kesenjangan upah bisa mencapai 27,6% bagi perempuan berusia di bawah 30 tahun. Setelah bertambahnya usia, perempuan menempati posisi-posisi manajerial dengan upah lebih tinggi. Mereka juga bisa diupah 23,68% lebih tinggi dari laki-laki.

“Fenomena ini bisa saja terkait pada kepercayaan bahwa kehadiran direktur perempuan di suatu perusahaan dapat meningkatkan laba perusahaan,” kata Erwin di The Conversation.

Laporan ILO juga mendukung penemuan itu. Negara-negara berkembang atau lower-income punya kesenjangan upah antar-gender lebih besar di antara pekerja-pekerja di posisi atau bergaji lebih rendah, termasuk Indonesia. Semakin tinggi posisinya, kesenjangannya jadi semakin sempit. Menurut ILO, kesenjangan upah antar gender bisa mencapai 45% untuk posisi bergaji rendah. Gap atau kesenjangan ini berkurang — bahkan gaji perempuan bisa 10% lebih tinggi — ketika posisinya naik.

Namun, laporan ILO juga menunjukkan bahwa tak banyak perempuan Indonesia mencapai jenjang karier lebih tinggi — jumlahnya tak lebih dari 30%. Perempuan yang telah menikah dan mempunyai anak seringkali memutuskan berhenti bekerja demi mengurus anaknya. Perempuan juga dibebani porsi pekerjaan rumah tangga yang lebih banyak dari laki-laki, dari mesti membersihkan rumah, mengurus anak, hingga menjaga anggota keluarga yang sudah tua.

Akhirnya, walaupun ada harapan bagi perempuan untuk mendapatkan upah yang setara dengan laki-laki, hanya segelintir yang bisa mencapai posisi tersebut. Nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan Indonesia secara keseluruhan pun tak lebih baik. Pada 2019, TPAK perempuan hanya sebesar 55,5% — jauh lebih rendah dari partisipasi laki-laki yang besarnya 83,18%.

Jika menghitung waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, perempuan juga menghabiskan lebih banyak waktunya bekerja dibandingkan dengan laki-laki. Sayangnya, karena porsinya lebih banyak di urusan rumah tangga yang tak dibayar, perempuan jadi menerima upah lebih kecil untuk porsi kerja yang lebih besar.

Upah Setara Bukan Tidak Mungkin

Kesenjangan upah antar gender bukannya tak bisa diperbaiki. Ada upaya-upaya yang bisa dilakukan tempat kerja untuk memastikan pekerja-pekerja perempuannya tak perlu memilih antara mengurus anak di rumah atau meniti karier: adanya fasilitas penitipan anak (child care), ruang menyusui atau laktasi, waktu bekerja yang fleksibel, remote working, hingga menyediakan cuti berbayar bagi orangtua — perempuan maupun laki-laki.

Negara-negara Nordik seperti Islandia, Norwegia, Finlandia, dan Swedia termasuk sebagai negara yang paling memerhatikan kesetaraan upah antar gender. Islandia, negara dengan ranking 1 di “Global Gender Gap Report” World Economic Forum 2018, telah membuat ilegal bagi perempuan untuk dibayar lebih rendah dari laki-laki.

Perusahaan-perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 25 orang mesti membuktikan bahwa laki-laki dan perempuan dibayar setara untuk posisi atau beban kerja yang sama. Jika terbukti tidak, perusahaan akan menerima denda harian. Hasilnya, 4 dari 5 perempuan di Islandia bekerja. Porsi perempuan yang menempati posisi direktur dan manajer juga hampir 50%. Pada 2017, kesenjangan upah antar gender telah menurun hingga 5,7%. Nilainya diperkirakan telah lebih rendah lagi tahun ini.

Sementara itu, di Norwegia, karyawan yang telah punya anak diwajibkan untuk mengambil cuti yang 100% dibayar — baik untuk laki-laki maupun perempuan — dengan total hari cuti sebanyak 49 minggu atau sekitar 11 bulan. Akhirnya, distribusi perempuan dan laki-laki yang bekerja hampir merata, dan banyak perempuan yang menempati posisi tinggi. Norwegia juga menetapkan kuota perempuan 40% di parlemen dan jajaran direksinya, membuat wajah-wajah pemimpin Norwegia tak didominasi laki-laki.

Menciptakan lapangan kerja lebih banyak untuk menyerap tenaga kerja perempuan adalah satu hal. Memastikan perempuan dapat diupah setara dan bertahan tanpa mengorbankan kehidupan pribadinya adalah hal yang lebih penting.

Sekadar mendorong lebih banyak perempuan untuk bekerja hanya akan menciptakan efek gelas piramida: partisipasi perempuan meningkat, tetapi hanya pada sektor tertentu dan posisi yang rendah, sementara laki-laki mendominasi posisi-posisi senior. Hasilnya, kesenjangan upah pun semakin melebar — sebagaimana Korea Selatan yang ketimpangan upah antar gender-nya mencapai 37% pada 2018.

Kabar buruknya, World Economic Forum melaporkan butuh waktu hingga 202 tahun lagi hingga perempuan dan laki-laki dapat diupah setara. Kenyataan ini pun tak jadi lebih baik. Alih-alih memperhatikan hak-hak pekerja, pemerintah Indonesia justru lebih fokus untuk menciptakan undang-undang yang berpihak pada kepentingan investor dan perusahaan.

Nining Elitos, Ketua Umum KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) menuturkan ketidakadilan terhadap perempuan di tempat kerja masih banyak terjadi hingga saat ini, terutama bagi perempuan-perempuan buruh garmen.

“Sampai hari ini, diskriminasi dalam segala sektor terhadap perempuan itu masih terjadi. Upah buruh perempuan hanya bisa menanggung dirinya. Ketika suaminya tidak bekerja atau jadi pengangguran, perlindungan dan hak kesehatan untuk keluarganya tidak ada. Begitu pula dengan hak tentang kesehatan reproduksi dan hak untuk menyusui di tempat kerja yang tidak ditegakkan. Jadi, sangat diragukan keberpihakannya terhadap buruh [perempuan],” kata Nining di Asumsi Bersuara.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berpotensi menghilangkan hak-hak dasar pekerja malah semakin menambah tumpukan kabar buruk. Jika yang dasar saja dihilangkan, bagaimana kesetaraan itu dapat diperjuangkan?

Share: Kenapa Perempuan Indonesia Diupah Lebih Rendah?