General

Penjelasan Ma’ruf Amin Soal Sistem Khilafah Akan Tertolak di Indonesia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin memang sudah sejak lama menilai sistem khilafah tak akan cocok jika diterapkan di negara seperti Indonesia. Maka dari itu, ia menilai sistem itu justru tertolak oleh konsep Islam kesepakatan yang telah diterapkan. Apalagi jika melihat penduduk Indonesia yang beragam.

Jika melihat penduduk Indonesia yang sangat majemuk, tentu sistem khilafah akan tertolak secara otomatis. Andai saja tetap ingin dipaksakan, maka diprediksi akan terjadi benturan yang berpotensi perang saudara. Tentu hal ini bukan ciri masyarakat Indonesia yang cinta damai.

Menurut Ma’ruf, sistem khilafah ditolak di Indonesia karena bertentangan dengan kesepakatan di awal pendirian negara. Islam di Indonesia, lanjut Ma’ruf, merupakan Islam yang memiliki kesepakatan (Islam mitsab). Sementara, Arab Saudi menerapkan Islam kaffah atau utuh.

“Kesepakatan kita Indonesia merupakan pemerintahan yang republik. Kalau [sistemnya] itu khilafah atau keamiran, itu ditolak bukan karena mereka Islami, tapi bertentangan dengan kesepakatan,” kata Ma’ruf dalam acara Silaturahim Nahdlatul Ulama Sedunia ke-17 di Jarwal, Mekkah, Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu.

Sistem Khilafah Akan Tertolak di Indonesia

Lebih jauh, Ma’ruf menegaskan bahwa sistem pemerintahan khilafah tidak akan bisa diterapkan di Indonesia, yang memiliki penduduk majemuk dengan berbagai agama serta suku bangsa yang hidup di dalamnya. Jika dipaksakan untuk diterapkan, maka akan tertolak dengan sendirinya.

Lalu, menurut Ma’ruf paham Islam di Indonesia sudah termasuk paham yang sempurna atau kaffah, menurut ruang dan waktunya. Sekali lagi, karena di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai agama dan suku bangsa yang berbeda sudah sejak lama, sehingga tidak bisa diterapkan sistem syariat Islam atau khilafah.

Ma’ruf pun mengatakan bahwa Pancasila yang ada saat ini sudah menjadi ideologi yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Sangat tidak tepat, lanjut Ma’ruf, untuk menerapkan atau bahkan memaksakan sistem khilafah di tengah-tengah bumi pertiwi dengan penduduk yang beragam kepercayaan.

“Bahkan bisa terjadi benturan sosial yang berpotensi terjadinya perang saudara di bumi Indonesia, sebagaimana perang yang terjadi di sejumlah negara negara arab akibat pemaksaan faham dalam bernegara,” ujarnya.

Sejauh ini, memang ada beberapa negara arab yang menggunakan paham khilafah, namun Kondisi sosial masyarakat di Indonesia dengan di negara Arab, kata Mafruf Amin sangat jauh berbeda. Di sejumlah Negara Arab yang hampir keseluruhan warganya beragama Islam dengan suku yang sama, bisa jadi cocok diterapkan sistem khilafah.

“Pejuang dan Pendiri bangsa Indonesia ini, selain ulama juga berasal dari kalangan nasionalis. sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa. Sistem pemerintahan yang tepat diterapkan di Indonesia adalah sistem republik dengan pancasila sebagai ideologi dasar negara. Sangat tidak tepat diterapkan sistem bernegara yang lain seperti kerajaan apalagi khilafah,” ucapnya.

Ma’ruf pun menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam melainkan negara kesepakatan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Bagi Ma’ruf, Islam yang diterapkan di Indonesia adalah kaffah dengan disertai kesepakatan.

“Islam Indonesia adalah Islam kaffah wa almizwah yang disertai kesepakatan. Beda dengan Saudi, Islam saja. Islam saja tanpa mizwah itu DI/TII. Itu yg disebut Islam Nusantara, Islam beserta kesepakatan,” kata Mantan Ketua MUI tersebut.

Maka dari itu, Ma’ruf pun akan membantu Presiden Joko Widodo agar tidak lagi disibukkan dengan konflik ideologis ke depannya. “Jadi saya berharap kita berjalan periode kedua ini memantapkan tatanan kehidupan, tidak boleh lagi ada pembicaraan yang mengarah ke konflik ideologis,” ujarnya.

Apa Itu Sistem Khilafah?

Sekadar informasi, sistem khilafah atau sistem kepemimpinan Islam, merupakan sistem yang diterapkan di era Khulafaur Rasyidin, era empat khalifah atau pemimpin pertama umat Islam, pasca meninggalnya Nabi Muhammad SAW.

Dalam berbagai kesempatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa penerapan sistem khilafah di Indonesia bukan sebuah keharusan. Pasalnya sampai saat ini, belum ada kesepahaman antara para ulama, tentang bentuk kekhalifahan yang ideal.

Sehingga tidak menjadi kewajiban untuk menerapkan sistem khilafah. Itu artinya, sesuatu yang tidak wajib tidak boleh diharuskan, begitu juga sesuatu yang tidak dilarang tidak boleh diharamkan.

Lebih jauh, sistem kekhalifahan adalah sistem yang sangat ideal diterapkan di era awal-awal berkembangnnya agama Islam, seperti di era Khulafaur Rasyidin atau Khalifah Ar-Rasyidin. Namun seiring perkembangan zaman, banyak hal yang berubah, dan harus dipertanyakan lagi apakah sistem tersebut masih cocok diterapkan di saat ini atau tidak.

Ketidakharusan menerapkan sistem kekhalifahan, ditunjukan oleh mereka yang mengaku sebagai negara Islam, atau negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Mereka ada yang menerapkan sistem kerajaan yang tidak bisa disebut sistem khalifah seperti Arab Saudi, dan ada yang menerapkan sistem republik, lalu ada juga yang menggabungkan keduanya sehingga sejauh ini memang tidak ada sistem yang baku untuk diterapkan.

Yang jelas, yang harus dihargai semua muslim adalah perjanjian. Para pendiri bangsa termasuk para ulama, sudah sepakat untuk mendirikan Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai golongan. Bagi seorang muslim, kesepakatan adalah sesuatu yang harus dipegang teguh.

Share: Penjelasan Ma’ruf Amin Soal Sistem Khilafah Akan Tertolak di Indonesia