Isu Terkini

Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Jika DPR Tak Kuorum

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK),” Rabu (24/6). Sidang kali ini mendengarkan ahli dari pemohon, yakni mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

UU No. 19 Tahun 2019 dinilai bisa jadi batal dan tidak mengikat jika terbukti bahwa Rapat Paripurna DPR yang mengesahkannya tidak memenuhi kuorum atau jumlah kehadiran minimal. Selain itu, eks Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 pemohon uji formil UU tersebut meminta MK menghentikan sementara penerapan perundangan karena tak melibatkan KPK saat pembahasan, juga karena ketiadaan UU tersebut dalam Prolegnas 2019.

Para pemohon menilai UU KPK baru memiliki sejumlah dampak yang menghambat kinerja lembaga antirasuah. Ada pada pasal yang mengatur tentang penghapusan penyadapan, penggeledahan yang lambat, dan pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bisa berakibat kekeliruan dalam penafsiran pasal.

Bagir Manan sebagai ahli menyatakan pengesahan RUU KPK sebagai UU No. 19 Tahun 2019 telah melanggar asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam hal ini, ia menyoroti proses pembahasan hingga pengesahan UU KPK yang hanya memerlukan waktu 12 hari kerja.

“Ada ketergesa-gesaan, pembentuk UU kurang sekali merespons pendapat publik dan negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Bagir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).

UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan

Bagir menegaskan bahwa absennya partisipasi publik dan ketidakterbukaan dalam pembahasan RUU KPK oleh DPR dan Pemerintah menunjukkan inkonsistensi terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo menunjukkan anomali pada praktik ketatanegaraan.

Pasalnya, pembahasan RUU sebelumnya melibatkan DPR dan pemerintah. “Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu rancangan UU menjadi UU tanpa pengesahan presiden, tapi apakah prosedur semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaran mengingat rancangan UU yang disampaikan ke presiden untuk disahkan adalah hasil persetujuan bersama dengan DPR,” ujarnya.

Menurut Bagir, UU KPK hasil revisi bisa batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat jika dilahirkan oleh proses pengesahan yang tidak memenuhi kuorum atau sekurang-kurangnya 50 persen anggota DPR.

Adapun kehadiran anggota DPR menjadi salah satu dalil pemohon perkara Nomor 79 dalam mengajukan gugatan uji formil UU KPK hasil revisi. “Seandainya hal ini terbukti benar, pengesahan RUU KPK itu menjadi UU bukan sekedar cacat hukum, tapi juga tidak sah. Karena itu, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya.

Sementara itu, Aan Eko Widiarto mengatakan pembentukan sebuah UU harus mengikuti beberapa tahapan yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Jika semua tahapan tersebut terpenuhi dan berkesesuaian, berarti telah memenuhi unsur pembentukan undang-undang atau dapat dinyatakan konstitusional.

Pembentukan UU KPK Revisi Dinilai Tidak Sah

Pakar hukum tata negara Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa dalam tahap perencanaan, sebuah undang-undang harus memenuhi sejumlah unsur, di antaranya mengikuti prolegnas, dibahas secara bipartit oleh presiden dan DPR, disetujui oleh alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi. Dia menilai rencana revisi UU KPK sudah masuk dalam RUU kumulatif terbuka sejak 2015 dan sempat tidak masuk dalam Prolegnas 2017-2018.

“Pada 2019 RUU KPK ini juga masuk dalam RUU kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka, yakni suatu RUU diperbolehkan masuk ke dalam prolegnas karena untuk menindaklanjuti penandatanganan perjanjian internasional, akibat putusan MK, dan lainnya,” terangnya.

Menurutnya, Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 mengukuhkan KPK sebagai lembaga eksekutif. Karena itu, materi muatan RUU KPK yang masuk dalam prolegnas seharusnya juga terkait penguatan KPK sebagai lembaga eksekutif. “Apabila tidak, seharusnya itu bukan termasuk RUU kumulatif terbuka dan tidak sah dalam perencanaan RUU,” ujarnya.

Selain itu, Aan melihat keganjilan lain, yakni soal pengundangan dahulu, baru pengesahan yang terletak di bagian penutup.

“Pembentukan undang-undang merupakan proses pembuatan undang-undang yang mencakup beberapa tahap, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Namun dalam naskah ini diundangkan dulu, baru disahkan,” ujarnya.

Aan pun menilai RUU KPK tidak memenuhi syarat dalam pembentukan undang-undang karena tidak disertai naskah akademik. “Hal ini mengakibatkan salah alamat karena tidak mengargumentasikan masalah-masalah dalam RUU KPK yang sedang disusun.”

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti soal UU KPK baru yang bisa saja dibatalkan karena proses pembuatannya yang cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum. Menurut Fickar, proses pembuatan UU tetap harus melibatkan lembaga terkait.

“KPK itu badan independen (UU lama) yang menjalankan tugas kekuasaan kehakiman, merupakan kewenangan eksekutif yang dipisahkan. Oleh karena itu, diikutsertakan atau tidak, tergantung pada presiden sebagai kepala eksekutif dan DPR sebagai lembaga pembuat UU berdasarkan konstitusi. Sepatutnya karena yang diubah UU suatu lembaga, maka para pengurus lembaga existing harus dilibatkan,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (25/06).

Share: Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Jika DPR Tak Kuorum