Isu Terkini

Pengacara Memukul Hakim, Menghina Peradilan?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Insiden memalukan terjadi di ruang persidangan. Penasihat hukum pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago, memukul hakim Sunarso ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/07/19) sore. Mahkamah Agung pun mengecam aksi Desrizal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Insiden kekerasan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, Desrizal terlihat beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan meja majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Tanpa bicara sepatah kata pun, Desrizal langsung menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggang yang ia bawa dari tempat duduknya. Serangan itu sendiri diketahui mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Setelah kejadian, Desrizal langsung diamankan petugas keamanan PN Jakpus. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran. Akibat diserang Desrizal, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. Sunarso terluka di bagian dahi, sementara Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut.

“Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB,” kata pejabat Humas PN Jakpus, Makmur, dalam keterangan yang diterima wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (18/07).

“Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang beperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk,” ujarnya.

Sekadar informasi, merujuk laman resmi PN Jakpus, kasus yang sedang disidangkan itu memiliki nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Diketahui TW adalah Tommy Winata selaku pihak penggugat, sementara di sisi tergugat ada enam pihak yakni PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Hakim Langsung Lapor Polisi

Usai mengalami penyerangan, hakim Sunarso selaku ketua majelis hakim menempuh jalur hukum dengan langsung melapor ke polisi. Laporan itu dibuatnya bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan, yang seharusnya dihormati.

Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). “Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdaktertiban dari persidangan,” kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/07).

“Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum karena ini bukan masalah pribadi. Kalau pribadi, saya bisa memaafkan. Kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan,” ucapnya.

Hakim Sunarso mengatakan sidang sempat diskors ketika terjadi penyerangan tersebut. Setelah Desrizal diamankan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, skors dicabut dan sidang dilanjutkan hingga hakim mengetukkan palu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari TW.

Mahkamah Agung Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Hakim

Mahkamah Agung mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan pengacara Desrizal terhadap dua hakim saat sidang di PN Jakpus. Sebagai lembaga yang menaungi para hakim, MA menegaskan tindakan itu sangat memalukan.

“Mahkamah Agung sendiri menyayangkan sikap pemukulan yang dilakukan pengacara terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Kami keberatan karena ini sudah merupakan tindak pidana, apalagi mirisnya dilakukan oleh seorang pengacara, di ruang persidangan saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (19/07) siang.

Menurut Andi, siapapun seharusnya menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan dipimpin majelis hakim. “Ini kan sudah masuk dalam tindak pidana melakukan penyerangan atau kekerasan terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugas. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan.”

Andi mengatakan tak ada jalan lain selain PN Jakarta Pusat harus menindaklanjuti atau mengambil sikap untuk meneruskan kasus ini kepada polisi.”

Soal sistem pengamanan di pengadilan, Andi menjelaskan bahwa memang dalam keseharian di pengadilan memang sudah ada petugas keamanan. “Nah kalau dalam hal-hal tertentu kalau di tingkat bawah yang berhadapan langsung dengan pencari keadilan atau dengan masyarakat, kalau ada persidangan dalam perkara pidana misalnya, nah, biasanya memang kami minta pengamanan dari Polri.”

“Tapi kalau yang keseharian atau yang rutinitas itu memang ya ada pengamanan seperti biasa saja. Jadi kita tidak tau apakah kejadian ini spontanitas atau disengaja, memang di luar dugaan tindakan itu.”

Kabar terbaru, Desrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/07).

Share: Pengacara Memukul Hakim, Menghina Peradilan?