Isu Terkini

Pedemo Mendesak Anies Baswedan Hapus Batas Usia PPDB DKI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo oleh massa yang menamakan diri Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) di depan Balai Kota DKI, Selasa (23/6). Para pedemo menuntut pemerintah menghapuskan kebijakan batas usia dalam jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020/2021.

Para orangtua keberatan karena ketentuan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dinilai tidak adil, diskriminatif, dan merugikan anak-anak mereka. Menurut mereka, SK itu menetapkan PPDB berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi, sehingga calon siswa yang berusia lebih tua akan menjadi prioritas penerimaan.

Sementara yang lebih muda tidak jadi prioritas meski memiliki nilai yang jauh lebih baik. Kebijakan batas usia sendiri terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dalam aturan tersebut pembatasan usia untuk masuk SD diatur maksimal 7 tahun, SMP 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimal 21 tahun. Kebijakan usia pun menjadi parameter utama dalam semua jalur penerimaan masuk baik non-akademik, afirmasi hingga zonasi.

Koordinator unjuk rasa, Ratu Yunita Ayu, bercerita bahwa anaknya tersingkir dalam proses penerimaan siswa baru jalur non-akademis dan afirmasi yang telah dibuka sejak pekan lalu karena regulasi batas usia. Anak Ratu yang berusia 15 tahun dan baru lulus tahun ini kalah saing dengan siswa yang lebih tua.

“Padahal anak saya nilai rata-ratanya 83. Banyak yang baru lulus tahun ini kalah bersaing karena batas usia bukan nilai. Di setiap jalur menempatkan syarat batas usia di nomor satu,” kata Ratu seperti dilansir Tempo, Selasa (23/6).

Seperti Apa Aturan Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB DKI 2020?

Perlu diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua. Namun, yang jadi masalah adalah seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa).

Dalam kondisi ini, jika calon siswa berusia lebih tua, kesempatannya untuk diterima bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.

Namun, proses seleksi calon siswa berdasarkan usia itu bakal diterapkan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan. Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

“Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” kata Nahdiana dalam keterangan resminya, Senin (15/06) lalu.

Nahdiah mengatakan bahwa usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh sebab itu, lanjut Nahdiah, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Menurut Nahdiah, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi,” ujarnya.

Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40 persen. Kuota DKI ini sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen yang diamanatkan pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan Nahdiana, rincian komposisi lengkap jalur-jalur PPDB DKI Jakarta 2020 untuk SMP dan SMA adalah jalur zonasi (40 persen), jalur afirmasi (25 persen), jalur prestasi (30 persen), dan jalur perpindahan orang tua atau guru (lima persen).

DPRD DKI: Sistem Zonasi Menyulitkan Calon Peserta Didik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai sistem zonasi pada sistem PPDB 2020 memang menyulitkan calon peserta didik. “Bahkan di antara mereka banyak yang tak diterima di sekolah-sekolah di dekat lingkungan tempat tinggalnya karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Zita usai menerima puluhan wali murid yang berkeberatan terhadap sistem PPDB 2020 di DPRD DKI Jakarta, seperti dinukil dari Antara, Selasa (23/06).

Para wali murid tersebut diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi beserta sejumlah politikus seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Menurut Zita, sistem itu telah membuat peserta didik yang mampu dan tidak mampu juga tertolak.

“Jadi, banyak mereka yang mampu atau tidak mampu itu tertolak,” ujarnya. Oleh karena itu, DPRD DKI segera memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk dimintai penjelasan atas aturan tersebut agar bisa dicari jalan keluar dari aturan menyulitkan tersebut.

“Besok dari DPRD akan mengundang dari komisi E untuk bertemu dari setiap wilayah orangtua bersama Dinas Pendidikan bersama akan carikan solusinya besok,” ucapnya. Sementara itu, Basri Baco menilai, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 bermasalah.

“Yang salah adalah juknis pendidikan DKI Jakarta. Setelah dibaca baik-baik ada beberapa pasal yang dilanggar. Karenanya kami akan lakukan panggilan pada Dinas Pendidikan secepatnya,” kata Basri.

Basri mengatakan bahwa SK Disdik tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, sehingga harus dibatalkan.

“Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan,” ujarnya.

Share: Pedemo Mendesak Anies Baswedan Hapus Batas Usia PPDB DKI