Isu Terkini

Pemprov DKI Tak Kunjung Jalankan Tugas, Kantor Damkar Gagal Dibangun

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membangun kantor pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur masih urung dilaksanakan. Hal ini diketahui setelah Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta melakukan rapat pertemuan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Dari pertemuan itu terungkap, bahwa Pemprov gagal membangun kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Jakarta Timur sebab lahannya dikuasai para pemulung.

Padahal, untuk membangun kantor damkar, Pemprov DKI sudah menganggarkan Rp70,7 miliar untuk digunakan di tahun 2018. Namun anggarannya tak terserap. Tentunya karena proyek tak dilaksanakan.

Di depan Komisi D, Kepala Dinas Citata DKI Benny Agus Chandra, mengatakan pihaknya tidak jadi membangun sebab pihak Pemprov Jakarta Timur tidak berani menertibkan warga yang bermukim di atasnya. Meskipun, lahannya sudah dibeli sejak 2010 silam.

“Kami menganggarkan ini tahun 2018 karena waktu itu kami diyakinkan bahwa lahannya sudah clear, sudah dipastikan ini milik kita,” kata Benny dalam rapat, Selasa, 19 Februari 2019.

Namun, lanjut Benny, hingga berganti tahun kemudian, penertiban tak kunjung dilakukan. Para pemulung hingga kini dibiarkan tetap menduduki lahan itu. Kepolisian pun enggan mendukung rencana penertiban sebab lahannya disebut-sebut masih memiliki sengketa. “Padahal sudah clear,” sindir Benny.

Menanggapi aduan dari Benny, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Tandanan Daulay pun kemudian memberikan kritikannya kepada Pemprov DKI. Politikus dari Partai Golkar itu pun mengatakan bahwa ancaman seharusnya tidak menjadi penghalang untuk menjelankan rencana yang sudah dianggarkan demi kepentingan umum.

“Jangan karena ditakut-takuti terus tidak jadi membangun. Kalau begini bagaimana? Masa pemerintah kalah sama pemulung?” ujar Tandanan Daulay.

Intruksi Wagub yang Tak Kunjung Dilaksanakan

Saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya sudah memberikan instruksi untuk menertibkan lahan Bypass Pramuka supaya bisa dijadikan kantor damkar. Sebab di atas lahan seluas 9.820 meter persegi itu terdapat permukiman liar. Intruksi ini bahkan terekam dalam video rapat pimpinan tentang percepatan penyerapan anggaran 9 Mei 2018 di akun YouTube Pemprov DKI.

Awalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah yang menyinggung tentang lahan yang perlu dikosongkan. Sebab Kepala Dinas (Kadin) Damkar Subejo tak bersedia membangun kantor baru jika masih ada permasalahan sengketa. “Ini tadi saya cek ke Pak Kadis Damkar (Subejo) itu gimana. Ini anggarannya ada di Dinas Cipta Karya. Mereka belum mau lelang kalau itu lahannya belum bersih. Besok saya rapatin,” kata Saefullah dalam video yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI, pada Kamis, 17 Mei 2018.

Sandiaga kemudian langsung angkat suara. Ia mengatakan, di rapat sebelumnya yang belum lama digelar, ia sudah memerintahkan agar lahan itu dikosongkan. Pada rapat sebelumnya itu, ia ingat ada pihak Wali Kota Jakarta Timur. Saat itu ia memerintahkan agar lahan ditertibkan karena hanya dijadikan tempat penyimpanan barang-barang warga sekitar.

“Jadi kalau Wagub perintah enggak jalan, terus Pak Sekda perintah jalan, Bapak saja yang jadi Wagub, Pak,” kata Sandiaga menyindir Saefullah.

“Izin Pak, saya belum tahu kalau Bapak perintahkan,” balas Saefullah.

“Sudaaah…,” jawab Sandiaga.

“Nanti Jumat pagi saya kumpulkan, saya perintahkan lagi.. Jadi hal-hal seperti ini temen-temen harus konsentrasi. Kalau sudah perintah di rapat seperti ini masih tanya lagi, tanya lagi,” ujar Sandiaga geram.

Sebelumnya, Selasa, 24 April 2018, Sandiaga juga sudah meminta bantuan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menyelamatkan aset pemerintah DKI yang diklaim pihak lain. Lokasi aset DKI itu berada di Perempatan Bypass Pramuka Pemuda. Di sudut Timur-Selatan, aset digugat secara perdata ke pengadilan oleh ahli waris.

Proses hukum aset DKI yang disengketakan itu sejak tahun 2010 oleh ahli waris Eleng bin Djiih. Kalau lahan sendiri dibeli dari tahun 2009. Namun prosesnya sudah sampai kasasi dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung sejak 2015. Pemprov DKI lah yang menjadi pemenangnya.

“Kami sangat meyakini bahwa pemprov itu memiliki sertifikat yang absah yang sah dan setelah kami berkoordinasi, ” ujar Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Kamis 26 April 2018 silam.

Share: Pemprov DKI Tak Kunjung Jalankan Tugas, Kantor Damkar Gagal Dibangun