General

Pemilu Sela AS, Mungkin Diterapkan di Indonesia?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Lima puluh tahun lalu, tepatnya tahun 1968, Amerika Serikat mengadakan Pemilihan Umum pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pemilu tersebut, Richard Nixon terpilih menjadi Presiden Amerika serikat, mengalahkan Robert Humphrey. Untuk sebagian orang yang hanya menghafal sejarah, tentu keterpilihan Nixon hanya akan menjadi sebuah fase yang perlu diketahui dan dihafal saat ini. Namun tidak untuk publik Amerika Serikat saat itu dan kebanyakan orang yang memang benar-benar memerhatikan perpolitikan domestik Amerika Serikat. Dalam artikelnya di The Washington Post, Michael Brenes menyatakan kalau pemilu tersebut adalah pemilu terpenting dalam 50 tahun terakhir karena menandai sebuah gerakan besar, yaitu menurunnya liberalisme, mayoritas Partai Republik yang semakin dominan, dan gerakan konservatif yang semakin menguat. Tidak hanya itu, Pemilu 1968 di mata Brenes telah menjadi sebuah pemilu yang menjadi titik awal terbelahnya dan terpolarisasinya suara di Amerika Serikat.

Lima puluh tahun kemudian, Amerika Serikat kembali mengadakan sebuah pemilu. Berbeda dengan 50 tahun lalu, pemilu ini hanyalah sebuah Pemilu Sela yang seharusnya tidak begitu signifikan. Namun tidak untuk Partai Demokrat AS dan para pengikut di belakangnya, yang merupakan bagian dari sayap kiri. Mereka merasa Pemilu Sela ini harus menjadi titik liberalisme kembali bangkit, dengan gagasan usang konservatif yang semakin tidak populer di kalangan orang muda. Benar saja, meskipun tidak menguasai House of Senate (di Indonesia dikenal dengan Dewan Perwakilan Daerah), Partai Demokrat berhasil mengambil alih mayoritas di House of Representative (di Indonesia dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat) dari tangan Partai Republik, membuat banyak pihak yakin bahwa Trump dan segala pihak yang dinilai telah memecah belah Amerika Serikat dapat dihentikan. Buat Partai Demokrat, ini adalah sebuah awal yang baik.

Jika menilik ke Indonesia, Pemilu Sela AS ini sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang dipelajari dan bahkan diemulasi di Indonesia. Pertama, melihat dari kondisi Indonesia yang memang juga bikameral (memiliki dua lembaga yang mewakili rakyat di cabang legislatif), alih-alih unikameral (memiliki satu lembaga yang mewakili rakyat di cabang legislatif). Kelembagaan yang ada dua ini, jika dipilih secara bersama-sama dalam satu pemilu di pemilu yang berbarengan dengan pemilihan presiden, akan menciptakan keruwetan yang luar biasa di masa kampanye dan ketika memilih di surat suara. Untuk kondisi yang tingkat edukasi politiknya masih rendah seperti Indonesia, bukankah memang sebaiknya seorang pemilih tidak memilih terlalu banyak dalam satu waktu? Daripada menciptakan kebingungan-kebingungan, lebih baik dalam satu kali pemilihan, dibatasi hanya untuk memilih beberapa kategori.

Kedua, Pemilu Sela AS ini juga dapat diemulasikan di Indonesia dengan justifikasi bahwa pentingnya check and balance yang berkesinambungan dari rakyat terhadap presiden dan wakil presiden terpilih. Amerika Serikat saja, dengan empat tahun masa jabatan presiden dan wakil presiden, tentunya mengalami dinamika perpolitikan yang cukup naik turun, apalagi yang lima tahun seperti Indonesia. dengan meletakkan satu Pemilu Sela seperti AS di tengah-tengah masa jabatan kepresidenan, setidaknya ada check and balance dari rakyat secara langsung kepada presiden melalui calon-calon legislatif yang diusung dari partai. Sebagai contoh, jika Presiden A yang diusung dari Partai Perjuangan terpilih, tapi ada kepuasan yang jauh menurun di tengah masa jabatan presiden A, rakyat tidak harus menunggu lima tahun untuk berperan langsung dan bersuara kepada Partai Perjuangan dan Presiden A untuk diganti, karena Pemilu Sela dapat membuat rakyat memilih partai selain Partai Perjuangan, membuat dominasi Partai Perjuangan tentunya menurun di pemerintahan.

Ketiga, jika diterapkan di Indonesia, Pemilu Sela akan menciptakan rakyat yang lebih aware terhadap pemerintahan pusat dalam waktu yang lebih singkat. Mari asumsikan Pemilu Sela dilaksanakan 2,5 tahun sekali (karena masa jabatan di Indonesia 5 tahun), itu artinya, 2,5 tahun sekali, masyarakat Indonesia akan berhubungan langsung dengan kontes politik di tingkat pusat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memikirkan 5 tahun sekali seperti saat ini, tetapi setiap 2,5 tahun sekali. Hal ini dapat menciptakan kesadaran masyarakat akan politik yang lebih kuat.

Share: Pemilu Sela AS, Mungkin Diterapkan di Indonesia?