Isu Terkini

Pemerintah Ringankan Pajak dan Incar Perusahaan Digital Lewat Perppu

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona pada Selasa (31/3).

Pandemi COVID-19 membahayakan nyawa masyarakat sekaligus berdampak ekonomi besar-besaran, sehingga banyak negara menemui tantangan berat. Menurut Jokowi, Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas keuangan, dan perbankan untuk mengambil langkah-langkah strategis. Baik dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat maupun menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

“Yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi melalui siaran resminya.

Di antara kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi ancaman masalah perekonomian, pemerintah menentukan kebijakan di bidang perpajakan.

Kebijakan yang dimaksud, tertuang di Pasal 4 yang meliputi: penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional; dan perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)–yang sebelumnya sudah diwacanakan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law Pajak).

Sekretariat Kabinet RI menjabarkan rincian kebijakan ini dalam rilis resminya sebagai berikut:

1) Penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun);

2) Pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama KITE dari kalangan industri kecil dan menengah, pada 19 sektor tertentu;

3) Pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama industri kecil menengah, pada sektor tertentu;

4) Percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha;

5) Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen; dan

6) Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Untuk pajak PMSE yang sebelumnya sudah tertulis dalam RUU Omnibus Law Pajak Pasal 17-19, pemerintah menyoroti pajak penghasilan dari perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom.

Dilansir CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, “Saya tahu dalam situasi ini banyak penggunaan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak hadir di Indonesia tetapi dipakai semua orang. Ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita.”

Selain itu, untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi COVID-19, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi beberapa hal yang tertuang pada Pasal 8, di antaranya:

1) Memperpanjang jatuh tempo pengajuan keberatan Wajib Pajak menjadi paling lama 6 bulan;

2) Memperpanjang jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi paling lama 1 bulan; dan

3) Memperpanjang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan seperti permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengajuan surat keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, menjadi paling lama 6 bulan.

Share: Pemerintah Ringankan Pajak dan Incar Perusahaan Digital Lewat Perppu