Isu Terkini

Pembahasan RUU PKS Terimpit Waktu

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan sempat ramai dibicarakan. Tegangan pro dan kontra di masyarakat membuat anggota-anggota dewan menimbang kembali apakah RUU ini perlu dilanjutkan. Akhirnya, pada Senin (17/6), RUU Permusikan dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Wibowo, yang memimpin rapat DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat itu.

Pencabutan RUU Permusikan dari Prolegnas prioritas menjadi tanda bahwa suara masyarakat yang menentang RUU tersebut bukan angin lalu. Berbagai kalangan mengkritik RUU Permusikan sebab ia berpeluang membatasi keluwesan berkarya. Meski demikian, pekerjaan para anggota dewan belum selesai. Masih ada beberapa RUU Prolegnas prioritas yang harus segera diselesaikan sebelum masa jabatan 2015-2019 rampung.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi menyatakan komitmen untuk merampungkan setidaknya 50% dari RUU prioritas. Ada 31 RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat 1.

“DPR, pemerintah pusat, dan DPD RI berkomitmen untuk melakukan penyelesaian bahasan pembuatan rancangan undang-undang, membahas masing-masing pihak sesuai amanat UUD 1945 dan perintah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perancangan Undang-Undang sebelum masa jabatan keanggotaan berakhir,” ujar Ari Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Selesai

Ada satu RUU dalam Prolegnas Prioritas yang benar-benar harus diutamakan, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini diusulkan dengan tujuan memperbesar kuasa negara untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. Harapannya, tingkat kekerasan seksual di Indonesia dapat berkurang secara signifikan.

RUU PKS diusulkan sejak 26 Januari 2016. Meski sudah menunggu tiga tahun, RUU ini baru memasuki fase Pembicaraan Tingkat 1 yang berisikan Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, Jaring Aspirasi Masyarakat ke Daerah, dan Studi Banding. Hal ini amat disayangkan, mengingat kekerasan seksual adalah isu yang semakin gawat di Indonesia.

Dalam prosesnya, terdapat perdebatan keras mengenai RUU PKS. Kubu yang menentang menganggap bahwa RUU itu dapat memberi ruang lebih bagi LGBT di Indonesia.

“Ya sejak awal kalau sikap kami jelas, ya, kami menolak LGBT. Dan bukan karena kami maunya menolak, tapi karena Indonesia masih negara Pancasila,” ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/2).

Sedangkan di sisi lain, RUU PKS begitu diharapkan karena dapat melindungi semua golongan dari kekerasan seksual. Komnas Perempuan menyatakan bahwa ketakutan akan LGBT adalah ketakutan kosong belaka. RUU ini juga tidak serta-merta melegalisasi seks bebas.

“Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Jakarta, Rabu (6/2).

Share: Pembahasan RUU PKS Terimpit Waktu