Isu Terkini

Pemadaman Akses Internet: Demi Kepentingan Bersama?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo mendapat gugatan dari sejumlah kelompok masyarakat karena telah melakukan perlambatan dan pemutusan akses internet di Indonesia pada Agustus dan September 2019 lalu. Pihak-pihak penggugat antara lain adalah Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, KontraS, Elsam, dan ICJR yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers.

Sidang pertama dilaksanakan pada 22 Januari lalu di PTUN Jakarta. “Kami mempersoalkan perlambatan akses yang terjadi, yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Yang menjadi tergugat adalah Menkominfo, tetapi juga sekaligus Presiden Jokowi yang menjadi atasan dari Menkominfo sebagai pihak yang seharusnya mengetahui dan dapat mengintervensi tindakan oleh Menkominfo,” ungkap Muhammad Isnur selaku kuasa hukum (22/1).

Jokowi atau pun perwakilan presiden tidak hadir pada sidang tersebut. Sementara kuasa hukum Menkominfo mengatakan tindakan pemutusan akses internet tersebut telah sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu. Ia mengatakan pembatasan internet ini sesuai dengan UUD 1945 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016. “Sangat clear amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah—dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” kata Ferdinandus kepada Asumsi.co (23/1).

Akses Internet Hak Setiap Orang

Berbeda dengan pernyataan Kominfo, pada 2016, PBB telah secara tegas menyatakan bahwa akses terhadap internet adalah hak mendasar manusia. Menurut PBB, hak asasi manusia mesti berlaku baik secara online maupun offline. “PBB telah secara tegas menentang pemadaman internet. Perlindungan hak asasi manusia diperkuat bersama dengan terbuka, aman, dan stabil-nya jaringan [internet]. Semua pemangku kepentingan mesti bersatu untuk mengakhiri pemadaman,” kata perwakilan Access Now, Peter Micek.

Tiga tahun setelah deklarasi tersebut, aksi mematikan, memperlambat, dan membatasi akses internet oleh negara masih terus terjadi — bahkan semakin sering. Hingga Juli 2019, tercatat pemadaman internet telah terjadi sebanyak 128 kali di 29 negara. Di India sendiri saja, pemadaman internet telah terjadi sebanyak 93 kali. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah pemadaman internet di seluruh dunia pada 2016.

Masing-masing negara punya alasannya tersendiri dalam memblokir internet. Namun, polanya serupa: pemerintah hendak meredam aksi protes masyarakat dan penyebaran informasi terkait itu.

Di Irak, misalnya, pemerintah mematikan internet pada Oktober 2019. Saat itu, masyarakat berdemonstrasi memprotes jumlah pengangguran yang meningkat, buruknya layanan transportasi publik, dan maraknya korupsi. Pemutusan internet dilakukan demi membatasi informasi terkait brutalitas aparat kepolisian selama demo berlangsung. Hal serupa juga terjadi di Sudan, di mana media sosial diblokir ketika skala demonstrasi semakin intens untuk menghentikan sirkulasi foto-foto demonstrasi.

Sementara itu, di Indonesia, India, dan Myanmar, pemutusan internet terjadi di daerah-daerah tertentu yang rawan konflik, seperti Papua, Kashmir (India), dan Rakhine (Myanmar). Masing-masing wilayah punya sejarah panjang konflik terkait otonomi daerah, pelanggaran HAM, dan penjagaan ketat militer.

Di Kashmir, misalnya, protes terkait penghapusan status wilayah otonom berujung pada penjagaan ketat daerah tersebut oleh militer. Begitu pula dengan Rakhine yang masih menjadi zona perang sipil setelah ribuan muslim Rohingya kabur dari wilayah itu. Pemutusan internet di daerah-daerah ini dikhawatirkan membuat kekerasan oleh aparat militer semakin marak terjadi tanpa bisa dideteksi publik.

Selain membatasi informasi, pemutusan internet juga berdampak pada ekonomi. Menurut studi Deloitte, ada kerugian sebesar US$23,6 juta per 10 juta orang setiap satu hari internet diblokir.

Sementara itu, menurut laporan “The Global Cost of Internet Shutdowns” (2019) oleh Top10VPN, kerugian global dari pemutusan internet pada 2019 mencapai US$8,05 miliar — lebih besar 235% dari kerugian pada tahun 2015-2016 yang sebesar US$2,4 miliar. Laporan ini juga menghitung nilai kerugian yang ditanggung Indonesia karena pembatasan akses internet selama 2019, yaitu sebesar US$187,7 juta. Indonesia pun berada di peringkat ke-7 sebagai negara yang menanggung kerugian terbesar di dunia.

Terkait kerugian ekonomi ini, Ferdinandus berkata kenyataannya mesti dibuktikan dulu di pengadilan. “Kita nanti buktikan apakah kerugian itu riil atau hanya asumsi atau potensi. Itu di persidangan kita buktikan,” kata Ferdinandus.

Demi Kepentingan Publik?

Di Indonesia sendiri, Kominfo mengatakan pembatasan akses internet dilakukan demi melindungi kepentingan umum. Pasal 40 ayat (2a), dan (2b) UU ITE No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan informasi yang memiliki muatan yang dilarang. Ferdinandus menjelaskan muatan dilarang dapat meliputi penyebaran hoaks dan hate speech.

Kampanye “Keep It On” yang diusung oleh Access Now juga telah memetakan justifikasi pemerintah di berbagai negara ketika melakukan pemutusan internet. Menurut kampanye tersebut, alasan yang paling sering digunakan oleh pemerintah adalah demi “kepentingan publik.”

Menurut Jan Rydzak, seorang peneliti dari Stanford Global Digital Policy, ada motif tersembunyi di balik alasan tersebut. “Mereka [pemerintah] pada dasarnya sedang berusaha untuk memperluas kontrol terhadap wilayah sebesar mungkin dengan memutus seluruh kontak ke dunia luar,” kata Jan Rydzak mencontohkan kasus India. Menurutnya, pemadaman internet juga tidak berhasil men-discourage atau mencegah kekerasan terjadi. Justru, skala kekerasan dapat meningkat selama akses dimatikan.

Menurut Access Now, penyebaran misinformasi pun tetap tidak terbendung. Karena sulit untuk mengonfirmasi kondisi riil di lapangan, informasi-informasi keliru jadi semakin mudah bertebaran — bahkan dimuat di media-media besar. Informasi terakhir yang disampaikan sebelum pemadaman pun akan jadi narasi dominan, terlepas dari apakah narasi itu akurat atau tidak.

Menurut Tim Pembela Kebebasan Pers, tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat telah merugikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. “Kebijakan ini telah mengakibatkan wartawan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi hak informasi masyarakat,” kata rilis pers Tim Pembela Kebebasan Pers. Akibatnya, informasi yang sampai ke publik mudah terdistorsi.

Sementara itu, propaganda-propaganda pro-Pemerintah tumbuh subur. Pada 8 Januari lalu, misalnya, Reuters mengungkap situs-situs berkedok media independen yang menyebarkan berita positif terkait tindakan militer dan pemerintah menumpas pemberontakan di Papua. Situs-situs ini ternyata didukung dan didanai oleh TNI. Reuters juga membuktikan media-media tersebut kerap menyebarkan informasi keliru terkait kondisi Papua.

Theo Hesegem, penyelidik HAM di Papua, dituduh telah memfabrikasi laporan tentang lima warga sipil yang tertembak setelah terjadi kerusuhan antara militer dan separatis Papua. Artikel yang dipublikasikan di salah satu situs propganda kitorangpapuanews.com itu juga memuat ilustrasi yang membingkai fotonya bersebelahan dengan gambar setan dengan mata berapi-api. Setelah artikel itu terbit, seorang polisi juga menemui Hesegem dan mengatakan ia sedang dalam proses investigasi karena telah memproduksi berita-berita hoaks.

Sementara itu, Ferdinandus berkata pemutusan akses internet tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik. “Kami sudah sampaikan bahwa kami tidak melakukan pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Papua. Kami tidak menutup total akses informasi di sana. SMS atau telepon masih berfungsi. Kami juga menyediakan pressroom dengan internet yang stabil di Manokwari dan Jayapura,” jelasnya.

Menurut Tim Pembela Kebebasan Pers, pembatasan ini tetap tak dapat dibenarkan. “Pemerintah yang beritikad baik akan memilih untuk meningkatkan transparansi, mendorong penyebaran informasi akurat, dan aktif membongkar kabar bohong — bukannya melakukan pemadaman internet atau membatasi akses ke internet,” ujar mereka.

Share: Pemadaman Akses Internet: Demi Kepentingan Bersama?