Isu Terkini

Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Rencana Pemerintah Hidupkan KKR

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rencana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kembali mengemuka. Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo buat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM serta menyiapkan perlindungan HAM yang lebih solid untuk masa depan.

Mahfud berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, sehingga KKR yang beranggota 42 orang pun bubar.

“MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/19) lalu.

Mahfud berjanji akan meninjau kembali naskah UU tersebut. Selain itu, mantan ketua MK itu bakal melihat lagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai diusut. “Ada beberapa kasus yang perlu dilihat kedaluwarsanya, kemudian dipertimbangkan manfaat dan mudarat-nya dalam setiap agenda penyelesaian itu,” ucapnya.

Namun, tak ada perincian kasus. Daftarnya tentu saja panjang, mulai dari pembunuhan dan penghilangan massal 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.

Baca Juga: Keteledoran Negara dan Misteri Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir

Selain itu, ada pula tragedi Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, Tragedi Semanggi II pada 24 September 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Opsi Non-Yudisial

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan rencana yang digagas Mahfud muncul lantaran pemerintah ingin kasus-kasus HAM tidak diselesaikan semata lewat jalur hukum, namun juga non-yudisial.

Menurut Moeldoko, wacana KKR nantinya juga akan dibahas bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, berbagai kasus pelanggaran HAM itu diketahui mangkrak di Kejaksaan Agung. Selain itu, pemerintah juga sedang membahas wacana penghidupan kembali KKR lewat mekanisme judicial review di MK.

Rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali KKR pun diapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa rencana itu merupakan kewenangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“Kalau sudah ada KKR, kita punya dua model penyelesaian pelanggaran HAM berat. Yang pertama yudisial, yang kedua non-yudisial. Undang-undang KKR untuk penyelesaian non-yudisial itu,” kata Beka ketika dikutip dari BBC News Indonesia, Jumat (15/11).

Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM tetap memandang jalur untuk penyelesaian masalah HAM masa lalu adalah seusai dengan yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Undang-Undang kita itu hanya mengenal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial,” ujarnya.

Merujuk pada UU Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Namun, jalur tersebut sejauh ini terus mengalami kendala.

Bahkan sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Jaksa Agung. Namun, sejak itu pula berkas-berkas tersebut mengalami proses bolak-balik antara kedua instansi tersebut.

Partisipasi Korban Pelanggaran HAM

Rencana pemerintah menghidupkan kembali KKR mendapat respons dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM. Koordinator Program Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Indria Fernida meminta pemerintah mengedepankan partisipasi pihak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, jika benar ingin menghidupkan KKR.

“Prinsip dasar yang harus dijalankan pemerintah adalah tentu saja suara korban yang harus diutamakan. Nah, dari diskursus ini saya enggak tahu apakah sudah ada undangan dari pihak pemerintah kepada para korban?” kata Indri dalam diskusi bertajuk “Menghidupkan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan” yang berlangsung di Brownbag, Jakarta, Jumat (22/11/19).

Baca Juga: Sumarsih dan Cerita yang Tersisa Usai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Bertemu Jokowi

Menurut Indri, dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, partisipasi dan suara pihak korban merupakan aspek utama yang harus dikedepankan. Setiap korban, lanjut Indri, memiliki suara yang berbeda-beda dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Meski begitu, negara tetap harus memerhatikan semua aspirasi korban. Sebab, negara berkewajiban memenuhi hak-hak korban.

Indri menyebut pemerintah tak serta merta hanya bisa bilang kalau korban pelanggaran HAM hanya butuh KKR, sehingga mengabaikan korban yang mengusulkan soal pengadilan HAM, atau sebaliknya. “Harus paritispatif,” ucapnya.

Kompetensi Anggota KKR

Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengungkapkan KKR nantinya harus diisi dengan orang yang memiliki kompetensi dalam persoalan HAM.

“Mereka harus paham tentang HAM, psikologi korban, kondisi sosial korban, harapan korban yang sudah lama sekali menyuarakan keadilan,” kata Feri. “Karena KKR itu punya fungsi menyembuhkan luka bangsa, khususnya para korban. Lalu menjamin kebenaran dan keadilan bagi para korban, memastikan agar tidak ada perulangan di masa depan. Dan mendorong pembelajaran bagi generasi selanjutnya.”

Nantinya, Feri menyebut bahwa jika KKR sudah dihidupkan lagi, mestinya harus berjalan beriringan dengan pengadilan HAM. Sebab, lanjutnya, jalur non-yudisial ini bukan berarti menegasikan pengadilan. Namun, pengadilan HAM harus tetap ada dan berjalan beriringan dengan KKR.

KontraS sendiri punya penjelasan lebih rinci mengenai apa itu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dokumennya bisa dibaca di link ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pun berharap KKR nantinya bisa mengungkap secara utuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu oleh suatu rezim. Menurutnya, KKR harus bisa memotret secara utuh criminal regime, mengungkapkan fakta praktik-praktik kriminal yang dilakukan oleh sebuah rezim.

Baca Juga: Sawit dan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat

Bukan sekadar, misalnya, menemukan seperti siapa yang dihilangkan, dan di mana, tetapi harus membongkar siapa yang memberi perintah, yang memotivasi, dan lainnya. KKR harus punya efek luar biasa, membongkar struktur dan suprastruktur yang mengendalikan, memberi motivasi, mengontrol bagaimana proses itu terjadi.

Sehingga, KKR juga harus berkoordinasi dengan para peneliti, ahli sejarah, saksi sejarah dan pihak terkait yang relevan sehingga KKR bisa mengungkap gambaran yang utuh dalam melihat suatu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Mereka harus melihat siapa yang paling bertanggungjawab yang bisa didorong untuk dibawa ke mekanisme pengadilan. Karena kalau dia tidak melihat siapa yang paling bertanggung jawab, maka ini kelasnya seperti penanganan tindak pidana biasa,” ucap Haris.

Meski begitu, kalau saja KKR berhasil mengungkap fakta-fakta tertentu tetapi tidak menunjukkan terduga pelaku, hal itu tetap bisa digunakan untuk perbaikan kondisi. Misalnya kondisi korbannya, keluarganya, masyarakatnya, pengacaranya, sebab mereka berhak mendapatkan program reparasi.

Selain itu, fakta yang ditemukan nantinya juga harus dijadikan dokumen publik yang bisa digunakan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pembaharuan. “Jadi bisa digunakan oleh bangsa ini terutama generasi masa depan nanti sebagai landasan fakta yang resmi,” kata Haris.

Share: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Rencana Pemerintah Hidupkan KKR