General

Parpol Tak Dilarang Temui Presiden di Istana, Begini Penjelasan KPU

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Belakangan ini, banyak pihak yang mempermasalahkan langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menemui Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, pada Kamis 1 Maret lalu. PSI bahkan dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap melanggar administrasi.

Nah, laporan itu sendiri datang dari oleh Habiburokhman, bagian dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi dan Hukum. Laporan itu juga akhirnya menimbulkan tanda tanya, sebenarnya, boleh enggak sih partai politik bertemu Presiden RI di Istana?

KPU Tak Melarang

Ternyata menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertemuan antara parpol dengan Presiden di Istana itu tak jadi masalah. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan parpol peserta Pemilu 2019 melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa dalam regulasi KPU tak ada satupun aturan yang melarang parpol untuk bertemu dengan pihak manapun, tak terkecuali Presiden.

“Dalam peraturan KPU manapun tidak ada yang mengatur dan melarang parpol untuk bertemu dengan siapapun, termasuk presiden,” kata Wahyu Setiawan seperti dinukil dari CNN Indonesia, Rabu 7 Maret.

Selain itu, masih menurut Wahyu, KPU sendiri tak punya wewenang untuk membatasi ruang gerak parpol untuk bertemu secara langsung maupun tak langsung dan melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak sekalipun dengan presiden.

“Tak ada aturan yang membatasi ruang gerak itu,” ucap Wahyu.

Parpol Punya Hak Bertemu dan Bicara dengan Presiden RI

Kepastian soal tak ada larangan bagi parpol untuk menemui Presiden RI itu semakin ditpertegas dengan pernyataan Wahyu lainnya. Ya, menurut Wahyu, KPU bahkan tak mengatur soal tema maupun substansi pembicaraan yang seharusnya dibicarakan antara parpol dengan presiden atau pihak manapun.

Menurut Wahyu, parpol memiliki hak dan keleluasaan untuk melakukan pembicaraan yang berkaitan dengan isu politik dan pemilu dengan presiden.

“Dalam peraturan KPU tak ada aturan itu, bebas saja,” ucap Wahyu.

Seperti diketahui, sebenarnya tak cuma PSI saja yang menemui Presiden Jokowi. Sebelumnya pada Senin 5 Maret kemarin, Presiden menerima kunjungan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Lalu, Selasa 6 Maret kemarin, giliran Ketua Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono yang bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka. Bahkan, jauh sebelumnya ada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto; petinggi PKS, Ketum Demokrat, SBY; sampai Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang sudah bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Soal para petinggi partai politik yang sudah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sendiri, bisa dibaca di artikel Asumsi berikut: Sederet Petinggi Partai Politik yang Pernah Bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Share: Parpol Tak Dilarang Temui Presiden di Istana, Begini Penjelasan KPU