General

Parpol Siapkan Calon Pimpinan DPR, Bagaimana Mekanismenya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada desas-desus: Puan Maharani bakal menduduki kursi Ketua DPR RI periode 2019-2024. Dalam pemilu 2019, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu mencatatkan rekor sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak, yaitu 404.034 suara. Selain itu, PDI Perjuangan yang menaunginya telah dipastikan menjadi juara Pemilu 2019.

Ada juga nama-nama sohor lain yang dikabarkan berpeluang memimpin DPR. Partai Golkar mengajukan setidaknya sembilan nama. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan partainya layak mendapat jatah kursi pimpinan. “Golkar mengajukan dan kiranya bisa diterima oleh partai koalisi. Tidak hanya ketua MPR, tapi juga DPR, setidaknya wakil ketua DPR. Kemudian pimpinan fraksi DPR atau fraksi MPR,” kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sembilan nama tersebut antara lain Zainudin Amali, Agun Gunandjar, Ferdiansyah, Ridwan Hisjam, Bambang Soesatyo, Ace Hasan Syadzily, Abdul Kahar Muzakir, Aziz Syamsuddin, dan Melchias Markus Mekeng.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa nama-nama tersebut perlu diseleksi kembali oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Setidaknya, mereka perlu memenuhi syarat utama berupa riwayat prestasi dan dedikasi kepada bangsa dan negara serta loyalitas kepada partai. Rekam jejak mereka pun harus bersih dari perbuatan-perbuatan tercela.

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyatakan bahwa ketua DPR merupakan hak partai pemenang pemilu. Menurut Agung, Partai Golkar sebagai pemenang kedua layak mendapat jatah ketua MPR. “Saya kira koalisi bisa menerima dan Jokowi bisa memahami. Jadi tinggal membentuk paketnya bersama koalisi,” kata Agung.

Mekanisme Pemilihan Ketua DPR RI

Perlu diketahui bahwa komposisi pimpinan DPR dipastikan berubah setelah Pemilu 2019 atau untuk periode 2019-2024 mendatang. Jika pada 2014 digunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP dipastikan bakal mendapat kursi ketua DPR.

Hasil resmi Pileg 2019 telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 PPLN. Berikut perolehan suara 16 partai politik nasional:

1. PKB: 13.570.097 (9,69%)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57%)
3. PDIP: 27.053.961 (19,33%)
4. Golkar: 17.229.789 (12,31%)
5. NasDem: 12.661.792 (9,05%)
6. Garuda: 702.536 (0,50%)
7. Berkarya: 2.929.495 (2,09%)
8. PKS: 11.493.663 (8,21%)
9. Perindo: 3.738.320 (2,67%)
10. PPP: 6.323.147 (4,52%)
11. PSI: 2.650.361 (1,89%)
12. PAN: 9.572.623 (6,84%)
13. Hanura: 2.161.507 (1,54%)
14. Demokrat: 10.876.507 (7,77%)
19. PBB: 1.099.848 (0,79%)
20. PKPI: 312.765 (0,22%).

Jumlah suara sah: 139.971.260 suara.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3, empat kursi wakil ketua DPR akan diisi perwakilan empat partai dengan raihan suara terdekat dengan PDIP.

“Saya memastikan tidak ada perubahan terkait aturan karena sayalah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Share: Parpol Siapkan Calon Pimpinan DPR, Bagaimana Mekanismenya?