Isu Terkini

Para Pejabat BUMN yang Terjerat Dugaan Korupsi

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Terdapat sejumlah nama yang diduga turut serta dalam proyek fiktif ini. Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar, sebagai tersangka.

Selain nama-nama tersebut, KPK turut memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan, dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

“Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

Keempat belas proyek fiktif ini diduga telah menetapkan empat perusahaan subkontraktor pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Proyek-proyek ini tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. KPK memperkirakan kerugian negara dari proyek fiktif ini sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapatkan dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah subkontraktor fiktif.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diancam dengan Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 5 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Beberapa nama proyek yang diduga masuk ke dalam daftar adalah Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Proyek Banjir Kanal Timur Paket 22, Jakarta, Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, dan Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.

Pejabat BUMN Rentan Terkena Kasus Korupsi

Kasus ini praktis menambah daftar penyelewengan dana yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan tersangka pada 16 Januari 2017 dengan dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk maskapai Garuda Indonesia. Kasus ini masih bergulir hingga saat ini.

Pada kasus lain, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Jumat (22/3) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang. Ia diduga melakukan suap pengadaan barang dan peralatan dengan total mencapai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Serupa dengan kasus proyek fiktif, Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono juga terseret sebagai tersangka kasus korupsi premi fiktif. Budi Tjahjono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal ini setelah hakim membuktikan bahwa Budi telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Nama pejabat BUMN lainnya yang juga terseret dugaan kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan crane dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp60 miliar.

Share: Para Pejabat BUMN yang Terjerat Dugaan Korupsi