Isu Terkini

Pandemi Menyingkapkan Persoalan Penjara, Maukah Kita Memandangnya?

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Pandemi COVID-19 membuat penjara-penjara di berbagai belahan dunia seperti Argentina, Brazil, Kolombia, dan Italia bergejolak. Hal serupa terjadi di Indonesia. 400 narapidana narkoba terlibat kerusuhan, membakar gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/4). Mereka mendesak diikutsertakan dalam program asimilasi guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepadatan penghuni, lingkungan kumuh, serta keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan di penjara memang dapat menjadi lahan subur penularan COVID-19. Kondisi penjara yang penuh sesak, bahkan berlipat-lipat dari kapasitas aslinya, mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk membebaskan ratusan ribu narapidana.

Di Amerika Serikat, 1.324 kasus positif, termasuk 32 kematian, yang disebabkan COVID-19 terjadi di balik jeruji. Tidak hanya para narapidana. 441 pegawai lapas dan 75 petugas kesehatan yang bertugas di lapas juga tertular.

Upaya pemerintah Indonesia membebaskan 38 ribu narapidana untuk menghindari risiko penularan di penjara menuai kontroversi. Menurut laporan Mabes Polri, 39 orang mantan napi yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi telah kembali bertindak kriminal. Jumlah itu sangat kecil, namun tentu sulit mengharapkannya tak jadi perhatian publik tanpa komunikasi yang baik.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan bahwa kelebihan populasi merupakan sumber berbagai masalah yang timbul di lapas. Pada hakikatnya, pidana penjara hanya cocok untuk para pelaku kejahatan yang perlu diasingkan dari masyarakat, misalnya pelaku kejahatan serius seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Namun, kata Maidina, sistem hukum Indonesia kelewat bergantung terhadap pidana penjara, sehingga alternatif lain terabaikan. Penjara dijadikan solusi untuk segala jenis kejahatan.

Bila merujuk sejarah, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya memiliki kebijakan bengis terhadap para pengguna narkotika karena pengaruh wacana war on drugs yang dideklarasikan Amerika Serikat pada 1971. Padahal, menurut Maidina, kecanduan narkotika harusnya menjadi ranah kesehatan dan administrasi. Akibatnya, jumlah narapidana kasus narkotika dalam rutan/lapas mencapai setengah dari keseluruhan penghuni. Dari 132.452 orang per Februari 2020, paling tidak 45.674 orang merupakan pengguna/pecandu yang belum tentu terlibat sindikat pengedaran narkotika.

“Emang penjara berdampak buat mereka? Enggak! Habis keluar penjara mereka malah nggak punya kerja, nyusahin semua,” kata Maidina.

Michel Foucault pernah menulis dalam bukunya Discipline and Punish: The Birth of Prison, “Penjara tak berkesudahan bagi orang-orang yang pernah mengalaminya, karena masyarakat akan terus mendisiplinkan mereka dengan mekanisme yang tak terhitung banyaknya.”

Musisi Farid “Rian Pelor” Amriansyah–dulu vokalis band metal ((AUMAN))–yang pernah mencicipi dinginnya hidup di balik jeruji mengatakan hal yang senada dengan Maidina sekaligus membuktikan kata-kata Foucault. “Kalau di Indonesia, saya pikir satu: penjara ataupun lembaga pemasyarakatan itu hanya untuk menjebloskan para kriminal untuk menjalani masa hukumannya tanpa memikirkan untuk memanusiakan mereka. Itu juga yang saya rasakan,” ujarnya.

Malahan, menurut Pelor, penjara justru memungkinkan para narapidana untuk berbagi ilmu dan meningkatkan keterampilan masing-masing dalam melakukan kejahatan. Ia menyaksikan banyak penjahat kecil justru “naik kelas” di penjara. “Kayak academy of crime,” ujarnya.

Di sisi lain, stigma buruk narapidana terus melekat di masyarakat, bahkan jauh setelah masa tahanannya selesai.

“Perlakuannya tadi [pemenjaraan] hanya untuk menghukum, bukan untuk merehabilitasi atau memanusiakan manusia hingga menjadi lebih baik ketika dia selesai menjalankan masa hukuman,” kata Pelor menekankan.

Mencari Alternatif Jeruji

Masalah sistem pemenjaraan itu berkelindan erat dengan kelebihan populasi pada penjara seiring meluasnya pandemi COVID-19. Kini, desakan untuk melonggarkan penjara demi menekan laju penyebaran wabah sering kali dibenturkan dengan kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya kriminalitas. Padahal, kondisi penjara-penjara Indonesia tidak memungkinkan para penghuninya menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

Menurut data World Prison Brief, Indonesia menempati peringkat 20 penjara terpadat di seluruh dunia. Jumlah penghuninya mencapai 204,9% dari kapasitas.

Pelor mengungkapkan, di lapas yang pernah dihuninya, satu kamar dapat ditempati oleh 15 hingga 20 orang. Jangankan untuk mencuci tangan secara rutin, para penghuni lapas bahkan harus rela buang air bersebelahan, tanpa sekat, dan harus berbagi kamar mandi dengan satu bak besar. Para tahanan pun jadi kerap berkelahi untuk hal-hal sepele

“Kita bisa berantem cuma gara-gara rebutan gayung dan bisa berantem gara-gara mau ngantri berak. Kita berak tuh sebelah-sebelahan, bisa lihat-lihatan,” ungkapnya. “Higienitas itu privilege, [barang] mewah.”

“Kamar yang padat, gimana mau physical distancing kalau tidur sebelah-sebelahan?” katanya. “Bernapas aja bisa langsung [terasa] di muka kamu,” kata Pelor lagi.

Menurut Maidina, masalah-masalah di hulu sistem pemasyarakatan seperti yang diungkapkan Pelor harus segera diselesaikan. Hukum pidana harusnya menjadi upaya terakhir, hanya untuk perbuatan yang benar-benar jahat dan butuh intervensi hukum pidana. Jika penjara hanya terisi oleh orang-orang memang yang harus dipenjara, pembinaan bisa dijalankan dengan efektif. Dalam hal ini, Indonesia bisa mulai mencontoh negara-negara lain yang tidak memprioritaskan pidana penjara.

“Praktik negara lain yang mengembangkan alternatif pemidanaan, [misalnya] Belanda yang mengefektifkan denda dan kerja sosial, UK dengan restorative justice, dan Australia yang menghidupkan peran masyarakat dalam dispute resolution,” ujarnya.

Share: Pandemi Menyingkapkan Persoalan Penjara, Maukah Kita Memandangnya?