Isu Terkini

OTT KPK dan Kontroversi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/07/19) malam. Nurdin diduga terlibat dalam transaksi izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.

Dikutip dari Antara, Rabu (10/07), KPK juga mengamankan uang senilai 6.000 dolar Singapura, yang diduga merupakan bagian dari kasak-kusuk Nurdin.

“Kepala daerah di tingkat provinsi, ya. Kemudian kepala dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada kepala bidang, PNS, dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di polres,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam

Dalam kegiatan OTT itu, tim KPK didampingi tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. Nurdin dan lima orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Kepri

Adapun tim KPK yang didamping tim Polda Kepri mengendus keberadaan Nurdin sudah sejak Rabu (10/07) sore. Mulanya pada pukul 15.00 WIB, tim KPK bersama tim Polda Kepri menuju Batam setelah mengetahui keberadaan Nurdin di salah satu hotel di sana.

Pada pukul 16.30 WIB, Nurdin diketahui sudah keluar dari hotel dan pergi ke arah Pelabuhan Punggur. Pada pukul 17.20 WIB, tim tiba di Pelabuhan Punggur. Namun sayangnya, Nurdin juga sudah pergi menggunakan kapal cepat ke Pelabuhan Pelantar 1 Tanjungpinang.

Tim pun terus bergerak hingga pada pukul 18.30 WIB mereka mengejar Nurdin, yang diketahui berada di kediamannya di Tanjungpinang. Pada pukul 19.00 WIB, tim KPK dan tim Polda Kepri akhirnya berhasil menangkap Nurdin di kediamannya dan menyita sejumlah barang, seperti dompet dan telepon seluler.

Tak hanya itu, tim KPK juga mengamankan seorang kepala dinas di kediaman Nurdin. Tak lama setelahnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal

Sampai siang ini, Kamis (10/07), enam orang yang terjaring OTT itu masih berstatus terperiksa dan KPK akan segera mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. Seperti dilansir Kompas, Kamis (10/07), Kementerian Dalam Negeri masih menunggu penetapan status hukum terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang terjaring OTT tersebut.

Nantinya, status hukum itulah yang akan menjadi pijakan pemerintah untuk mengambil tindakan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum Nurdin.

“Sampai detik ini kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun soal Kepri sampai aparat penegak hukum menetapkan status hukum orang-orang yang terperiksa,” kata Bahtiar.

Bachtiar memastikan bahwa proses pemerintahan di Kepri tetap tak akan terganggu oleh kasus yang menimpa gubernurnya. Andai nanti Nurdin ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, maka ia tetap bisa menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, jika Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan bertugas sebagai pelaksana tugas.

Menurut Bachtiar, hal tersebut sesuai seperti apa yang tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalau ditahan berarti kan tidak bisa menjalankan tugas kewenangannya, seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah itu dikerjakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini wakil gubernur kalau ditahan,” ujarnya.

Nurdin Basirun menambah daftar kepala daerah yang diamankan KPK dalam OTT sepanjang 2019. Sebelumnya, ada dua kepala daerah yang sudah lebih dulu diringkus KPK, mereka adalah Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rekam Jejak Politik Nurdin Basirun

Nurdin Basirun dikenal sebagai politikus yang cukup banyak makan asam garam di panggung pemerintahan. Pria kelahiran kelahiran Moro, Karimun, 7 Juli 1957 tersebut saat ini tercatat merupakan kader Partai Nasdem. Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat.

Nurdin memulai kariernya di pemerintahan saat menjadi Wakil Bupati berpasangan dengan Muhammad Sani dalam memimpin pemerintahan baru Kabupaten Karimun, Riau pada rentang 2001-2005. Setelah itu, karier politik Nurdin pun melejit, di mana ia menjabat Bupati Karimun selama dua periode: 2006-2011 dan 2011-2015.

Setelah itu, Nurdin menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri. Namun, ia hanya mendampingi Muhammad Sani selama dua bulan sejak dilantik pada 12 Februari 2016. Gubernur Sani meninggal pada usia 73 tahun pada 8 April 2019 setelah sempat dirawat di Jakarta. Otomatis, Nurdin pun langsung mengisi posisi sebagai orang nomor satu di Kepri dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 dan masih menjabat hingga saat ini.

Jalan Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur Kepri tak mulus. Beberapa waktu setelah dilantik sebagai orang nomor satu di Kepri hingga setahun masa jabatan, ia langsung mendapatkan banyak kritik dan interpelasi.

Aetahun menjabat Gubernur Kepri, Nurdin sempat mengaku tidak kesulitan memimpin Kepri meski jabatan itu baru baginya setelah gubernur sebelumnya meninggal dunia. Namun, Nurdin tercatat pernah mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial pada 2017 lalu.

Nurdin melakukan mutasi pejabat eselon II-IV Pemerintah Kepri yang dilaksanakan mendadak pada 7 November 2016. Sontak saja, kebijakan itu malah memicu kemarahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana, termasuk juga anggota legislatif yang langsung merespons laporan soal kebijakan itu dan melakukan investigasi

Dalam temuan, DPRD Kepri setidaknya menemukan sembilan ketentuan yang dilanggar Pemprov Kepri dalam melakukan mutasi tersebut. Temuan pelanggaran itulah yang langsung mendorong 22 anggota DPRD Kepri untuk mengajukan hak interpelasi. Sebagai catatan, ini pertama kalinya di mana gubernur diinterpelasi oleh DPRD Kepri sejak Provinsi Kepulauan Riau dibentuk pada 2002 silam.

Tak hanya itu saja, di tahun yang sama atau pada Mei 2017, Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik mencatat pada triwulan I-2017, pertumbuhan ekonomi Kepri hanya 2,02%, jauh lebih buruk dibanding triwulan IV-2016 yang mencapai 5%. Kondisi itu pun sempat ramai jadi sorotan terutama bagi masyarakat Kepri.

Dari catatan itu, BI mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi pada saat itu menjadi yang terburuk dalam sejarah di pemerintahan Kepri. Masalah-masalah lain pun menyusul, di mana komunikasi dengan wali kota dan bupati jadi sorotan. Ia dianggap kurang menjalin komunikasi dengan kepala daerah lain di lingkup Kepri, sehingga hal itu akhirnya menyulitkan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Misalnya saja saat Nurdin setuju tarif listrik di Batam naik, Wali Kota Batam Rudi malah tidak mengetahuinya, padahal Nurdin dan Rudi sama-sama dari Partai Nasdem. Lalu, ada pula masalah terkait rencana reklamasi kawasan Teluk Keriting Tanjungpinang oleh Gubernur Nurdin. Namun, Wali Kota Tanjungpinang menolaknya karena belum melihat secara terperinci konsep reklamasi dan tujuan dari reklamasi itu sampai 2017.

Terbaru, pada Maret 2019, Nurdin mengeluarkan kebijakan yang menjadi perhatian publik, yakni menerapkan penghitungan kehadiran dengan sidik jari saat salat subuh berjamaah di masjid, khususnya untuk pejabat eselon II yang beragama Islam. Kebijakan itu bertujuan untuk mendorong pejabat eselon II salat berjamaah di masjid sekaligus untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Namun kebijakan itu menuai pro-kontra di sejumlah pejabat teras di Kepri. Dilansir dari Antara, Senin (04/03), aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri itu baru dilaksanakan pada Februari 2019. Namun kewajiban salat Subuh yang harus pakai absen sidik jari itu tak berlaku setiap hari.

Saat itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, “Saya salat Subuh berjemaah di masjid, ikut Gubernur, namun saya tidak fingerprint. Salat itu kewajiban, hubungan antara saya dengan Allah, jadi tidak perlu isi presensi,” kata Tjetjep di Tanjungpinang.

Meski demikian, Tjetjep mengatakan kebijakan itu untuk menggairahkan salat Subuh berjamaah di masjid. Pemprov Kepri menginginkan seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah yang beragama Islam meningkatkan iman dan takwa melalui salat Subuh berjamaah.

Sementara itu, pejabat lainnya enggan salat Subuh berjemaah mengikuti Gubernur Nurdin Basirun. Mereka memilih salat Subuh di masjid dekat rumahnya. “Salat itu urusan pribadi kita dengan Allah, bukan karena fingerprint. Salat tidak perlu ikut Gubernur, karena jam kerja pegawai itu 8 jam, dimulai pada pagi hari, bukan subuh hari,” kata salah seorang pejabat eselon II yang tak mau disebut identitasnya.

Sekadar informasi, dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp5,873 miliar. Selain itu, ia juga memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,461 miliar yang berada di Kabupaten Karimun, Kepri.

Nurdin juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp370 juta terdiri dari Honda CR-V Jeep Tahun 2005 senilai Rp180 juta, Toyota New Camry Tahun 2011 senilai Rp80 juta, dan Honda CR-V Tahun 2012 senilai Rp110 juta. Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp460 juta, lalu ada pula kas dan setara kas senilai Rp581,691 juta.

Share: OTT KPK dan Kontroversi Gubernur Kepri Nurdin Basirun