Isu Terkini

Novel Baswedan Dihantam Serangan Bertubi-tubi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung masalah. Saat Novel memperjuangkan keadilan terkait kasusnya yang tak kunjung selesai, ia justru dilaporkan oleh politikus PDIP Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke kepolisian. Laporan tersebut seakan melengkapi derita Novel: sudahlah disiram air keras dan difitnah sana-sini, diperkarakan pula.

Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Rabu (06/11/19) karena mencurigai peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 2017 tersebut merupakan bagian dari rekayasa. Laporan dibuat dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Dewi menilai banyak hal yang janggal dalam kejadian itu.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Laporan Dewi itu dilayangkan berdasarkan video yang beredar luas di media sosial yang menunjukkan Novel saat menjalani perawatan akibat penyiraman air keras. Video itu viral lantaran keterangannya menyebutkan kalau mata kiri Novel baik-baik saja, dan seakan tidak seperti orang yang terkena air keras.

Dalam video yang diketahui milik Net TV dan sudah dipotong itu, Novel tampak duduk di kursi roda dan didorong oleh seorang pria di sebuah rumah sakit. Lalu, seseorang menanyakan kondisi mata Novel, yang saat itu memakai pakaian biru.

Baca Juga: Dugaan Motif dan Enam Kasus Pemicu Teror Air Keras ke Novel Baswedan

“Mata Novel Baswedan saat baru ditayangin di NET TV 18 april 2017..!?dia kaget dg tiba2 kemunculan wartawan NET, liat matanya dan pipi mulus pdhl baru kasus penyiraman,” tulis akun Twitter @AdellaWibawa pada Senin (04/11/19).

Kejanggalan dalam Kasus Novel Menurut Dewi

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan,” kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

“Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling,” katanya melanjutkan.

Menurut Dewi, Novel semestinya bereaksi dengan cara menyiramkan air ke wajahnya untuk menetralisir air keras itu. Tak hanya itu, ia juga curiga terhadap luka Novel. Ia menyebut, seharusnya tak hanya mata saja yang terluka, tapi seharusnya kulit Novel juga ikut terluka.

Dewi juga menyebut kecurigaannya muncul lantaran mata Novel malah tidak diperban saat berada di rumah sakit. “Faktanya, kulit Novel kan nggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya tidak rusak,” ujarnya.

Dewi ini sebetulnya bukan orang baru yang ikut meramaikan kasus Novel. Jauh sebelum pelaporan ini, ia bahkan sudah pernah membuat heboh publik lewat video-video sindiran soal kecurigaannya terhadap kasus Novel yang ia unggah di akun YouTube pribadinya. Untuk melihat video sindiran itu, sila klik link ini.

Baca Juga: Soal Tim Teknis dan Kasus Novel Baswedan yang Dibawa ke Kongres AS

Misalnya saja salah satu video soal tutorial make up menjadi layaknya orang buta. Dalam video tersebut, ia berdandan menggunakan lensa kontak di mata kiri sehingga menyerupai mata kiri Novel. Judul pada video tersebut pun dengan jelas menyindir Novel.

Respons KPK dan Novel Terhadap Laporan Dewi Tanjung

KPK pun langsung buka suara terhadap tuduhan rekayasa hingga berujung laporan ke pihak kepolisian oleh Dewi Tanjung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Novel benar-benar sudah menjadi korban penyerangan sebagaimana hasil pemeriksaan dokter terhadapnya.

“Kami sangat menyayangkan, dan rasanya ada orang orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel sudah jadi korban, jelas jelas menjadi korban,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (06/11).

Menurut Febri, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel. Sehingga, ia menilai dalam hal ini Novel sangat dirugikan dengan adanya isu-isu tak mengenakkan yang menuding kasus tersebut merupakan rekayasa.

“Nah, sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban. Jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai hoaks begitu,” ucapnya.

Sementara Novel sendiri heran dengan laporan yang dilayangkan Dewi atas dirinya. Novel menyebut ada kemungkinan Dewi mempunyai maksud lain terkait pelaporan itu. “Saya nggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini,” kata Novel, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (07/11).

Baca Juga: Jika Perppu KPK Tak Terbit, Negara Jadi Makin Rumit

Novel pun yakin kalau Dewi sebetulnya tahu kebenaran kasus tersebut. Hanya, Dewi terlihat seperti ingin mengerjai polisi.

Sementara itu, Tim Advokasi Novel berencana melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi. Laporan pihak Novel terhadap Dewi rencananya dilayangkan pekan depan. “Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk segera melakukan juga tindakan hukum. Nah, oleh karena itu, kami akan lakukan pelaporan soal pidananya,” kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (07/11).

Menurut Saor, Dewi telah memfitnah Novel terkait kasus penyiraman air keras. Padahal, kasus tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dari rumah sakit di Singapura. Bahkan sampai hari ini pun pihak Polri masih terus menyelidiki kasus penyiraman air keras yang dialami Novel, apalagi Presiden Joko Widodo juga meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sendiri mempersilahkan kalau Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.

“Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data,” kata Argo.

Argo menyebut setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.

“Tentunya harus ada pendukung yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan,” ujarnya.

OC Kaligis Ikut Gugat Kasus Lama Novel

Masalah pun tak berhenti pada pelaporan Dewi. Pengacara sekaligus terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, juga diketahui menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan perdata tersebut terkait keinginan OC Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang pernah menjerat Novel.

Dalam hal ini, kasus tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian karena dianggap menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Novel.

“Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id. OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (06/11).

Selanjutnya, nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (04/12/19) mendatang. Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir.

Dalam kasus tersebut, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Terkait kasus tersebut, Novel akhirnya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Ia akhirnya mendapat sanksi teguran. Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa.

Sekadar informasi, kasus teror terhadap Novel sendiri berawal setelah ia menunaikan ibadah salat subuh di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Saat berjalan kaki menuju rumahnya, Novel dihampiri dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor tiba-tiba dari arah belakang.

Lantas, orang yang berada di jok belakang menyiramkan air keras ke wajah Novel dan langsung bergegas kabur untuk meninggalkan jejak. Novel yang sadar cairan yang disiram ke wajahnya itu berbahaya, langsung berlari ke arah masjid dengan niat ingin membasuh wajahnya dengan air.

Namun, Novel diketahui malah menabrak pohon lantaran berlari sambil menutup wajahnya. Singkat cerita, setelah kejadian itu, Novel pun harus menjalani berbagai perawatan di rumah sakit, sampai harus dirawat di rumah sakit di Singapura.

Seiring berjalannya waktu, kasus Novel pun tak kunjung menemui titik terang. Bahkan Polri atas perintah Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel. Tim yang telah bekerja selama enam bulan tersebut menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.

Share: Novel Baswedan Dihantam Serangan Bertubi-tubi