General

Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Fredrich Yunadi Emosi di Persidangan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Ada yang tau kabar kasus “bakpao”, eh, maksudnya, kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus  korupsi e-KTP? Fredrich yang awalnya jadi kuasa hukum, diduga ikutan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, pengacara yang “suka kemewahan” itu juga ikutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelum masuk ke persidangan pokok perkara, Fredrich bersama tim kuasa hukumnya nyoba untuk ke Majelis Hakim, nih, guys¸untuk melakukan sidang eksepsi atau nota keberatan. Perlu diketahui, bahwa eksepsi ini merupakan proses hukum dan peradilan yang artinya penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa dengan alasan dakwaan yang diberikan enggak sesuai dan caranya juga dianggap enggak tepat.

Tapi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi beserta tim kuasa hukumnya, pada Senin, 5 Maret.

“Mengadili, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan terdakwa Dr. Fredrich Yunadi SH, LLM, MBA tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 5 Maret.

Dalam eksepsi ini, pihak Fredrich menganggap Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK; di antaranya Aris Budiman, melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang serta melecehkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Melecehkan Harkat Martabat Advokat.

Tapi majelis menyatakan, hal itu bukan ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. Menurut majelis hakim, dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Fredrich udah tepat dan telah memenuhi syarat sah.

“Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan waktu dan tempat kejadian perihal pidananya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” ungkap Saifuddin.

Karena eksepsi ditolak, tentu majelis hakim pun mempersilakan jaksa penuntut umum KPK buat ngelanjutin pemeriksaan pokok perkara atas dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Dengan menjalankan sidang pokok perkara, barulah bisa diputuskan, apakah Fredrich terbukti bersalah atau enggak.

Fredrich Emosi di Persidangan

Setelah mendapati penolakan dari majelis hakim, Fredrich pun langsung minta banding karena tidak terima putusan tersebut.

“Siap, kami mengerti [putusan hakim] dan kami langsung menyatakan banding,” ujar Fredrich dilansir Kompas.com pada 5 Maret.

Tapi, Saifuddin bilang kalau putusan tersebut enggak bisa dilanjutkan dengan upaya hukum lanjutan, dan jalan satu-satunya hanya dengan melaksanakan sidang  pokok perkara. Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, Fredrich tampak emosi dengan suaranya yang menggema di ruang sidang.

“Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim,” kata Fredrich.

Share: Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Fredrich Yunadi Emosi di Persidangan