Isu Terkini

New Normal di Pesantren

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pondok pesantren akan ikut mengalami perubahan cara belajar dan mengajar dalam kelaziman baru (new normal) semasa pandemi COVID-19. Sejumlah aturan dan protokolnya telah disiapkan oleh Kementerian Agama.

Kemenag juga sudah berkoordinasi dengan para pengelola pesantren menjelang kembalinya santri. Ada sejumlah tahapan dan kewajiban yang harus dijalankan oleh para santri sebelum kembali ke pesantren, demi mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2, antara lain:

Persiapan dari Rumah

1. Para santri harus memastikan fisik dalam kondisi sehat.
2. Para santri harus membawa peralatan makan minum sendiri dan sebaiknya (membawa) sendok lebih dari satu dan diberi nama.
3. Para santri harus membawa vitamin C, madu, dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan. Mereka juga harus membawa masker dan hand sanitizer .
4. Para santri harus membawa sajadah tipis yang ringan diangkat dan mudah dicuci.
5. Para santri harus memperhatikan pengaturan mengenai protokol penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi/khusus.
6. Setibanya di pesantren, para pengantar santri tidak diperkenankan masuk asrama.

Baca Juga: New Normal Datang, Ekonomi dan Kesehatan Jadi Taruhan?

Di Pondok Pesantren

1. Menjalani test PCR/rapid test. Selama belum ada hasil negatif, santri menjalani isolasi di tempat yang sudah disediakan.
2. Tidak bersalaman dengan pengasuh, guru, dan teman selama pandemi corona belum dinyatakan berakhir.
3. Menjaga jarak saat berinteraksi, salat/beribadah, belajar, dan tidur.
4. Selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun, dan selalu menyiapkan hand sanitizer.
5. Mengkonsumsi vitamin C, E, madu, dan makanan/minuman bergizi setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.
6. Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
7. Hanya menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi, dan kasur sendiri.
8. Tidak keluar lingkungan pondok kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh.
9. Wali santri/keluarga tidak diperkenankan menjenguk selama pandemi belum berakhir. Jika terpaksa, protokol COVID-19 tetap berlaku.
10. Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus/poskestren/klinik pesantren. Apabila perlu penanganan dokter, dilakukan konsultasi dengan wali santri.

DPR Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran

Sementara itu, DPR RI meminta pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 untuk kesiapan pondok-pondok pesantren menjalankan kelaziman baru. Sebab, kondisi sarana dan prasarana pesantren pada umumnya belum memenuhi standar kesehatan, apalagi protokol COVID-19 sehingga harus jadi perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah harus mengalokasikan baik APBN maupun APBD untuk Pondok Pesantren. Sangat penting menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam aktivitas belajar mengajar new normal. Bagaimana agar para santri maupun pengajar tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar,” kata Anggota Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR RI Siti Mukaromah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5).

Baca Juga: Kurva COVID-19 Tinggi, Presiden Tambah Tentara dan Polisi

Erma, sapaan akrabnya, mencontohkan dukungan sarana dan prasarana itu antara lain pusat kesehatan pesantren beserta tenaga dan alat medis termasuk alat rapid test COVID-19, masker, hand sanitizer, APD, obat-obatan dan vitamin penambah imun. Lalu, kamar asrama yang memadai sehingga tidak diisi terlalu banyak santri, kamar tidur, kasur, kran tempat wudu, wastafel portable dan penyemprotan desinfektan.

Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut hal lain yang juga penting adalah penambahan adanya ruang isolasi dan ruang karantina. Untuk mengupayakan realisasi alokasi anggaran penanganan COVID-19 terhadap pondok pesantren, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar hal ini masuk dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 terkait “Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Menurut Erma, selama berlangsungnya pandemi COVID-19, pondok pesantren mengalami dampak signifikan. Santri-santri dipulangkan, sementara tidak semua wali santri memiliki kemampuan dalam membayar iuran bulanan, bahkan sebagian ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di satu sisi, pondok pesantren tidak bisa memaksakan agar santri-santri membayar iuran bulanan, sementara di sisi lain pesantren juga harus tetap memberi penghidupan bagi para pengajar, ustaz, ustazah dan guru-guru. Menurutnya, saat ini ada lebih dari 28.000 pesantren dengan sekitar 18 juta santri dan 1,5 juta pengajar serta jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada pondok pesantren.

Kondisi itu dirasa perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Erma menegaskan bahwa pondok pesantren memerlukan bantuan secara ekonomi, anggaran untuk operasional pesantren dan para pengajar yang tetap melakukan aktivitas mengajar jarak jauh, serta kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dilarang Ngomong di KRL, Memangnya Berbahaya?

Erma mengatakan hal lain yang juga perlu dilakukan adalah sosialisasi atau panduan teknis dari pemerintah mengenai bagaimana menerapkan kelaziman baru dalam proses belajar mengajar di pesantren. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

New Normal di Pesantren Bisa Membahayakan Santri

Sebelumnya, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan pemerintah terkait risiko memaksakan kelaziman baru di pesantren saat pandemi COVID-19 masih berlangsung. Apalagi, kehidupan di pondok pesantren umumnya komunal dengan anggota berjumlah hingga puluhan ribu.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, membeberkan bahwa ada sekitar 28 ribu pesantren dengan jumlah santri sekitar 18 juta orang di Indonesia. Itu artinya, lingkungan pendidikan keagamaan yang padat dan ramai ini menjadi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 jika kelaziman baru diberlakukan.

“Pesantren sangat rentan jika diberlakukan new normal, sangat rentan untuk menjadi episentrum baru,” kata Gus Yaqut dalam diskus virtual bertajuk “Bincang Seru Menuju New Normal bersama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas,” Rabu (27/05).

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengatakan pondok pesantren menjadi sangat rentan lantaran kondisi di lingkungannya yang mayoritas masih banyak yang tidak besar dan bangunannya banyak yang masih sederhana.

“Saya tidak bicara pesantren besar, modern. Banyak pesantren kecil-kecil. Satu kamar itu bisa diisi 10 sampai 20 anak. Bayangkan [bagaimana] mereka bisa melakukan jaga jarak sebagai syarat memperlemah penyebaran COVID-19.”

Tempat berwudhu di pesantren juga rata-rata masih berupa bak besar yang digunakan bersama-sama, bukan pancuran dengan air mengalir.

“Situasi seperti ini, jika pemerintah memberlakukan new normal tanpa menghitung keberadaan pesantren, sama saja pemerintah ingin membunuh pesantren. Bukan hanya menganaktirikan, tetapi juga menciptakan episentrum baru,” ujarnya.

Share: New Normal di Pesantren