Isu Terkini

Napi yang Dibebaskan Karena COVID-19 Berulah, Apa yang Salah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kementerian Hukum dan HAM membebaskan narapidana untuk mencegah penularan COVID-19 di penjara-penjara yang kelebihan penghuni. Hingga Senin (20/04/20), sudah ada 38.822 orang yang dibebaskan.

Kemenkumham menerapkan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Perlu diketahui, napi yang dibebaskan terdiri atas narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.

Napi yang bebas berdasarkan aturan tersebut hanyalah napi umum dan napi anak. Sementara napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk. Berikut rincian jumlah napi yang dibebaskan di tengah pandemi COVID-19:

Yang bebas melalui pemberian asimilasi berjumlah sebanyak 36.641 orang, dengan rincian 35.738 napi umum dan 903 napi anak. Sementara napi yang bebas melalui pemberian hak integrasi berjumlah sebanyak 2.181 orang, dengan rincian 2.145 napi umum dan 36 napi anak.

Namun, pada Selasa (14/04) lalu, Menkumham Yasonna Laoly mencatat setidaknya ada 10 eks napi yang mendapat program asimilasi dan integrasi berulah kembali. Perkaranya antara lain pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba.

Yasonna menyebut para eks tersebut telah dikembalikan lagi ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tempat para napi itu menjalani masa pidananya. Jumlah tersebut bertambah berdasarkan data hingga Jumat (17/04) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Argo Yuwono mengatakan ada 13 narapidana, yang dilepaskan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, kembali melakukan kejahatan. Belasan orang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.

Argo menyebut lokasi kejahatan mereka berada di Surabaya, Semarang, Bali dan Kalimantan Timur. Kejahatannya beragam, mulai dari penjambretan hingga pencurian kendaraan bermotor. Kata Argo, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan RT/RW untuk mengawasi puluhan ribu napi umum yang telah dibebaskan terkait COVID-19 tersebut.

Jumlah Napi Berulah Usai Bebas Masih Sedikit

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak sepakat dengan anggapan bahwa angka krinimalitas meningkat di tengah pandemi COVID-19. Apalagi beberapa hari terakhir kabar itu terus mencuat di tengah ulah napi yang baru saja dibebaskan, misalnya lewat aksi pembegalan.

Adrianus mengatakan sebaliknya, bahwa jumlah kriminalitas justru menurun. Hal itu disebabkan oleh berkurangnya aktivitas masyarakat akhir-akhir ini di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, ketika aktivitas masyarakat berkurang, khususnya di tempat-tempat umum, tentu momentum untuk melakukan kejahatan juga menurun, termasuk kasus pembegalan.

“Dari jumlah mereka yang terlibat tindak pidana itu (napi yang baru saja dibebaskan, kemudian berulah lagi), jumlahnya secara persentase itu sangat kecil. Bahkan masih di bawah rata-rata residivisme pada umumnya,” kata Adrianus dalam Diskusi Online bertajuk “Tinjauan Hukum Pembebasan Narapidana di Tengah Wabah COVID-19” bersama AJI Jakarta, Sabtu (17/04).

Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Tapi bahwa kemudian, lanjutnya, hal itu menjadi pemicu bagi munculnya keresahan hingga kepanikan moral, itu sudah pasti karena saat ini masyarakat sedang berada dalam situasi yang sedang tegang, stres, dan merasa ada anomali.

“Sehingga hal-hal yang dalam kehidupan sehari-hari itu biasa, tapi dalam kondisi sekarang ini bisa dianggap tidak biasa. Nah, itu data dari mana bahwa tingkat kriminilaitas meningkat? Kepolisian mengatakan bahwa pembegalan jauh menurun. Jangan lupa bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat.”

Adrianus menyebut ketika masyarakat sekarang dihambat bahkan dihentikan kegiatannya, sebagai contoh di tempat-tempat publik tidak ada aktivitas sama sekali, bagaimana mungkin kemudian terjadi kriminal? Ia menyebut kasus kriminal yang meningkat justru yang bersifat penipuan, termasuk juga berita bohong atau hoaks.

Selain itu, menurutnya dengan situasi seperti ini jalananan menjadi sepi, apalagi di wilayah yang sudah menerapkan PSBB. Sehingga orang yang memiliki niat buruk akan berpikir ulang, karena risiko untuk tertangkap lebih besar.

Adrianus menyebut menurunnya angka kriminalitas bukan sekadar gambaran, melainkan nyata berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

“Kemarin disebutkan oleh Kabag Penum Divhumas, bahwa angka kejahatan script crime itu jauh menurun, yang banyak adalah kejahatan yang terkait dengan medsos, hoaks, pemostingan yang enggak perlu,” ucap kriminolog asal Universitas Indonesia (UI) itu.

Sebelumnya, Kabagpenhum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjawab alasan masyarakat berasumsi bahwa tingkat kriminalitas, dan kejahatan di Indonesia meningkat. Menurut Asep, angka kriminalitas di Indonesia terlihat tinggi karena berita-berita bohong yang beredar di media sosial.

Berdasarkan data kepolisian, Asep menjelaskan bahwa angka kriminalitas di Indonesia justru menurun, dan dapat dikatakan dalam kategori aman. Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat berpikir tingkat kejahatan di Indonesia meningkat.

Faktor pertama adalah adanya pandangan bahwa pandemi COVID-19 dan PSBB memaksa orang-orang yang terjepit berbuat kejahatan.

Faktor kedua, Asep menyinggung soal pembebasan napi atau asimilasi napi kembali ke masyarakat. Ia tidak memungkiri hal tersebut juga menambah kekhawatiran masyarakat terkait kejahatan. Namun, dibanding kedua faktor itu, Asep menjelaskan sumber ketakutan masyarakat justru berasal dari berita bohong atau hoaks.

“Ketiga, ini yang sangat berbahaya, bahwa banyak sekali berita-berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial,” kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (16/04).

Hal senada juga diungkapkan kriminolog Leopold Sudaryono yang menyebut fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Leopold memaparkan data selama tahun 2020 menunjukkan bahwa angka kejahatan residivis sebesar 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.

“Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global,” kata Leopold dalam diskusi online, Selasa (14/04).

Restorative Justice

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa persoalan residivisme yang dilakukan para napi program asimilasi dan integrasi menuntut pembenahan proses penindakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan pendekatan pemidanaan yang tak perlu lagi berdasarkan perspektif “balas dendam.”

Problem yang dihadapi oleh lapas di tanah saat ini adalah dampak sistemik dari perundang-undangan dan sistem hukum pidana di Indonesia. Menurut Bivitri, tidak semua tindak pidana efektif dihukum dengan cara pemenjaraan.

Pendekatan restorative justice perlu diterapkan sabagai salah satu jalan keluar. Oleh karena itu, ia menilai dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, harusnya bisa menjadi momentum untuk mendorong perubahan sistem penegakan hukum pidana dari hulu.

“Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan atau penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice. Misalnya untuk kasus narkotika, penggunanya tidak lagi mesti dipenjara, melainkan direhabilitasi,” kata Bivitri dalam diskusi online, Selasa (14/04).

Bivitri, seorang pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, menjelaskan bahwa masalah kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tapi juga aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses penanganan perkara pidana sejak awal.

Share: Napi yang Dibebaskan Karena COVID-19 Berulah, Apa yang Salah?