Isu Terkini

Meninjau Pasar Kramat Jati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Melanggar PSBB?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mendatangi Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (29/04/20). Dia bermaksud meninjau cadangan bahan-bahan pangan seperti beras, bawang putih, gula pasir, hingga cabai. Namun, inspeksi mendadak itu malah jadi sorotan lantaran memicu keramaian. Kunjungan Mendag Agus itu dibenarkan Humas Kemendag Muhammad Rosyid saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (29/04).

Selepas sidak, Agus pun langsung menyampaikan hasil kunjungannya itu lewat konferensi pers secara virtual. “Rata-rata kebutuhan pokok di Pasar Kramat Jati untuk minggu keempat April ini dipastikan cukup,” kata Agus usai kunjungan.

Sebelumnya, undangan liputan langsung kepada awak media dari Mendag Agus pun jadi bahan pembicaraan di Twitter. Di saat sejumlah lembaga negara sudah menyelenggarakan konferensi pers secara online, Mendag Agus justru tetap saja turun ke lapangan dan bertemu orang banyak. Kunjungan itu tentu saja memicu kerumunan massa, apalagi ada sejumlah wartawan yang meliput.

Padahal, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, pemerintah menegaskan akan menindak tegas kerumunan. Sebab hal itu bisa memperparah penyebaran COVID-19.

“Sudah kami ingatkan sejak 27 Maret yang lalu. Pejabat yang mengabaikan hal ini sebenarnya telah melalukan perbuatan yg membahayakan awak media,” kata Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (29/04).

Menurut Alvin, konferensi pers yang dilakukan secara langsung, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi negara, merupakan perbuatan tidak patut dan sewenang-wenang. Ombudsman pun mengimbau kepada para awak media agar mengabaikan undangan acara seperti itu dan melaporkannya ke Ombudsman.

“Ombudsman dapat menegur yang bersangkutan dan menyarankan atasannya untuk melakukan tindakan korektif,” ujarnya. “Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19.”

Alvin pun menyebutkan bahwa Ombudsman saja sudah menyelenggarakan konferensi pers secara online di tengah pandemi ini. Setiap ada informasi yang perlu disampaikan ke media dan masyarakat luas, Ombudsman akan mengadakan live streaming melalui kanal YouTube resmi Ombudsman dan sejumlah akun media sosial lain seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.

Sejak Minggu (15/03), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta sudah mengimbau agar penyaluran informasi kepada wartawan tidak dilakukan melalui konferensi pers secara langsung. AJI Jakarta pun menawarkan sejumlah alternatif penyebaran informasi, seperti melalui konferensi pers online disertai data, foto, video peristiwa, dan keterangannya. Alternatif lainnya adalah siaran langsung secara daring atau online melalui website resmi atau akun media sosial lembaga.

Bahkan, AJI Jakarta meminta narasumber memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya saat konferensi pers secara online. Asnil menuturkan, pihaknya juga mendesak narasumber dan tim kehumasan agar responsif bila dihubungi wartawan.

Asnil mengatakan bahwa wawancara secara tatap muka hanya boleh dilakukan apabila ada kepentingan mendesak. “Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber diimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi, dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat,” ujarnya.

Share: Meninjau Pasar Kramat Jati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Melanggar PSBB?