Isu Terkini

Mengapa Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Drama panjang sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/06). Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang sah Pilpres 2019.

Permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum. Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dalam sidang tersebut, MK memaparkan alasan penolakan terhadap dalil-dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/06).

MK menyatakan penanganan tuduhan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sementara kewenangan MK, sesuai undang-undang, adalah perselisihan hasil penghitungan suara. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Berikut dalil-dalil permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi yang ditolak MK:

Ajakan memakai baju putih oleh capres nomor urut 01 Joko Widodo

Kubu Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi kepada seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan mengenakan baju putih. Mereka menganggap hal itu sebagai sebuah kecurangan serius.

Kubu 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional. Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01. “Dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan,” kata hakim Arief Hidayat.

Dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma’ruf

Kubu 02 mengatakan terdapat upaya meningkatkan perolehan suara dengan melibatkan peran kepala daerah yang menyatakan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf, sebagai upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hakim menolak dalil ini lantaran permasalahan yang sama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Bawaslu.

“Dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan,” kata Hakim Wahiduddin Adams.

Kehilangan 2.871 suara

Kubu 02 mengatakan pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng). Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.

Hakim pun menyebut dalil ini tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. KPU sebagai pihak termohon mengatakan bahwa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada Situng terjadi di bagian mana. Pemohon juga tidak menjelaskan hubungan antara sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan. “Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Enny Nurbaningsih.

TPS siluman

Kubu 02 menyebutkan bahwa ada 2.984 TPS siluman dalam Pilpres 2019. TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan 895.200 suara. Namun, hakim menilai kubu 02 tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja TPS siluman itu berada.

Tak hanya itu, kubu 02 juga tidak mampu menjelaskan bagaimana proses penggelembungan suara terjadi dan siapa pihak yang diuntungkan. “Bahwa dalil Pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena Pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” kata Hakim Saldi Isra.

Penghitungan suara versi Prabowo-Sandi

Penghitungan suara yang dilakukan kubu 02 berbeda dengan penghitungan suara resmi yang dilakukan KPU, yang mana hasil hitung BPN menempatkan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 48% suara dan pasangan Prabowo-Sandi meraih 52% suara, sementara hasil hitung KPU menunjukkan Jokowi-Ma’ruf meraup 55,5% suara dan Prabowo-Sandi 44,5% suara.

Hakim pun menolak dalil ini dengan alasan kubu 02 tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup dari mana suara itu diperoleh. MK menemukan Pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.

“Dalil Pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” kata Hakim Arief Hidayat.

Pengaturan suara tidak sah

Kubu 02 mengungkapkan adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Misalnya di Magetan, di mana suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12, 7, 5 atau 26, 59, 26, 59. Atau di Madiun, dengan pola 5, 6, 11, 6, 11, 12. Akan tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti secara lengkap untuk dugaan kecurangan di kedua kabupaten tersebut. “Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul

Kesalahan Situng tak merugikan

Kubu 02 menyebut adanya kecurangan Situng KPU pada Pemilu 2019. Namun MK menolak dalil ini dan menjelaskan bahwa pada dasarnya Situng pada situs KPU merupakan informasi yang bisa diakses publik.

Hakim MK menilai bahwa Situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Sebab, rekapitulasi dilakukan berjenjang dan diputuskan dalam rapat pleno secara terbuka. Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupaten/kota tidak dapat mengubah data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirim ke dalam Situng.

Penggelembungan suara

Kubu 02 menyebut ada indikasi penggelembungan dalam penghitungan suara pada 17 April 2019. Tuduhan berdasarkan jumlah suara tidak sah yang dinilai sangat besar. Menurut kubu 02, kecurangan mengakibatkan penggelembungan suara antara 16,7 juta sampai 30,4 juta suara.

MK menolak dalil ini dan menyebut kubu 02 tidak memiliki bukti. “Menurut mahkamah analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi. Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata hakim Manahan MP Sitompul.

17,5 juta TPS invalid

Kubu 02 juga menyodorkan dugaan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid.

“Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukan di TPS mana mereka terdaftar,” kata hakim Saldi Isra.

Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 itu merupakan hasil analisis Agus Maksum, teknisi IT yang juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti itu merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.

Pelanggaran dana kampanye pasangan capres-cawapres 01

Kubu 02 menuding ada pelanggaran dana kampanye oleh tim Jokowi-Ma’ruf. Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. Ini berdasarkan kutipan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Dalil ini ditolak MK dengan alasan dana kampanye paslon 01 sudah sesuai aturan. MK mengaku sudah mempelajari bukti yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf, KPU hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga sudah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

Jabatan cawapres 01 Ma’ruf Amin di Bank Syariah

Kubu 02 mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Namun, MK menilai bahwa tuduhan jabatan dewan pengawas syariah sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah, tetapi ditempatkan berbeda dari komisaris atau direksi. DPS tak termasuk karyawan. Menurut undang-undang juga, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.

DPS bukanlah organ perusahaan, melainkan pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum. “Dengan argumentasi hukum demikian, jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN,” kata hakim Wahiduddin.

Share: Mengapa Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK